Advertisement
Oktober, Musyawarah Ganti Rugi Lahan Tol Jogja-Bawen dengan Warga Tempel
Ilustrasi - JIBI/Bisnis.com/Himawan L Nugraha
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Musyawarah warga untuk ganti rugi lahan yang bakal dipakai proyek Tol Jogja-Bawen akan dilaksanakan pada pertengahan Oktober mendatang. Kelanjutan pembayaran uang ganti kerugian (UGK) bagi warga masih menunggu persetujuan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Kepala Bidang Pengadaan Tanah BPN Kanwil DIY Margaretha Elya Lim Putraningtyas mengatakan seluruh kalurahan di Kapanewon Seyegan sudah melaksanakan tahapan musyawarah UGK.
Advertisement
BACA JUGA: Desain Trase Jalur Tol Jogja-YIA Kembali ke Awal, seperti Apa?
"Musyawarah warga di Kapanewon Seyegan semuanya sudah selesai. Kami sedang menjadwalkan pelaksanaan musyawarah warga untuk Kapanewon Tempel," katanya, Senin (26/9/2021).
Di Kapanewon Tempel, terdapat tiga kalurahan yang terdampak pembangunan jalan Tol Jogja-Bawen, meliputi Kalurahan Banyurejo dengan luas 166 bidang lahan, Tambakrejo 88 bidang, dan Sumberrejo 12 bidang. "Untuk musyawarah warga rencananya kami gelar minggu kedua untuk Tambakrejo dan Sumberrejo," kata Elya.
Disinggung soal pemberian UKG bagi warga lainnya yang sudah mengikuti musyawarah warga baik di Margomulyo, Margodadi dan Margokaton, Seyegan, Elya belum dapat memastikannya. Sebab hingga kini, izin pembayaran dari LMAN belum turun.
Sementara itu, warga Kadirojo 1 dan Cupuwatu, Purwomartani, Kalasan, yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Solo juga masih menunggu proses pencairan UGK. Hingga kini, proses pencairan UGK belum ada perkembangan meskipun tahapan musyawarah warga sudah digelar pada Juli lalu.
BACA JUGA: Beda dengan Covid-19, Mengapa Wabah SARS Berakhir Tanpa Vaksin? Ini Kata Dokter
Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan (PBJH) Jogja-Solo dan Jogja-Bawen Galih Alfandi berharap masyarakat bersabar mengikuti tahapan proses pencairan UGK. Menurutnya, pencairan UGK bagi warga Kadirojo 1 sudah diajukan ke LMAN.
Estimasi uang ganti rugi untuk warga Kadirojo 1 (59 bidang) sebesar Rp38 miliar dan Cupuwatu 2 (109 bidang) Rp139 miliar. "Untuk Kadirojo 1 tinggal menunggu persetujuan Direktur LMAN sementara untuk Cupuwatu, LMAN masih melakukan verifikasi berkas yang sudah diajukan," kata Galih.
Galih juga menampik isu yang beredar yang menyebut pembayaran UGK akan didahulukan bagi warga Cupuwatu karena menjadi pintu masuk ke lokasi proyek. Menurutnya, pembayaran UGK sepenuhnya menjadi kewenangan LMAN. "Belum tentu Cupuwatu dulu (dibandingkan Kadirojo 1). Sebab pembayaran UGK tergantung persetujuan LMAN, yang mana dulu yang keluar apakah Kadirojo 1 atau Cupuwatu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Libatkan Pelajar, Disbud DIY Gelar Workshop Macapat Catur Sagatra
- Polisi Selidiki Penganiayaan Sajam di Depok Sleman, Korban Luka
- Dishub Bantul Prediksi Puncak Arus Nataru 24 Desember
- Jogja Wajib Kelola Sampah Organik di Kelurahan Mulai 2026
- Bantul Tuntaskan Proyek Jalan dan Normalisasi Drainase Sebelum 2026
Advertisement
Advertisement




