Advertisement
PPKM Level 3: Aktivitas Publik dan Tempat Usaha Diminta Tetap Taat Prokes
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Turun ke level tiga beberapa pekan, kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan jadi sorotan Satpol PP Bantul. Sejumlah warga yang melanggar aturan PPKM Level 3 dan prokes terpaksa ditindak Satpol PP Bantul.
Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta menyampaikan beberapa tempat publik yang dijadikan tempat berkumpul komunitas diminta menaati prokes yang diberlakukan. Satpol PP Bantul telah berkomunikasi kepada komunitas untuk bisa mengendalikan aktivitasnya agar tetap sesuai aturan PPKM maupun protokol kesehatan.
Advertisement
BACA JUGA : Patroli Siang & Malam, Satpol PP Bakal Masuk ke Objek
"Terutama dari jam bukanya dan 50 persen dari kapasitas. Namun kalau posisi pas di hari Sabtu khususnya malam minggu, ini ternyata menjadi satu luapan pengunjung," ujarnya pada Senin (27/9/2021).
Taman Milenial dan Taman Paseban menjadi dua titik yang dipakai komunitas untuk beraktivitas. Sejumlah warga di Taman Paseban yang melanggar prokes diberikan edukasi dan diminta bubar. Di Taman Milenial, Satpol PP bersama tim gabungan terpaksa membubarkan aktivitas para pemuda di sana. "Karena komunitas Skateboard dan sepeda BMX juga sepertinya belum mentaati atas ketentuan buka sampai pukul 21.00 WIB," ujarnya.
"Ke depan ini kita mengimbau untuk di tempat-tempat publik, contohnya dua tadi yang sempat kita kondisikan, mungkin juga di Gabusan mungkin di Sultan Agung atau di Makam-makam Raja Imogiri dari satgas wilayah harapan kami berperan aktif bersama menegakkan prokes," ucapnya.
BACA JUGA : Satpol PP DIY: Tak Ada Lagi Peringatan, Berani Langgar
Di sektor perdagangan dan usaha, Yulius menuturkan masih ada beberapa kafe yang tepaksa pengunjungnya dibubarkan karena melewati batasan waktu yang ditetapkan. "Karena ini sudah turun level, maksud kita di tim Gakkum ini yang kita kedepankan membangun kesadaran dari pelaku usaha dengan mengoptimalkan satgas internal sehingga kita tidak perlu melakukan penyegelan dan penutupan," ujarnya.
"Tidak menutup kemungkinan kalau di beberapa pengawasan, sekiranya imbauan-imbauan itu tidak menjadi hal yang diperhatikan sesuai dengan ketentuan aturan, akan kita cek nanti. Perlu ada ketaatan perizinannya, perpajakannya nanti akan kota cek kesana," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur hingga Purwosari, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KA Prameks dari Kutoarjo ke Jogja, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di MPP Bantul, Selasa 22 Oktober 2024, Kuota Terbatas!
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Selasa, 22 Oktober 2024, dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Advertisement