Advertisement
PPKM Level 3: Aktivitas Publik dan Tempat Usaha Diminta Tetap Taat Prokes
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Turun ke level tiga beberapa pekan, kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan jadi sorotan Satpol PP Bantul. Sejumlah warga yang melanggar aturan PPKM Level 3 dan prokes terpaksa ditindak Satpol PP Bantul.
Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta menyampaikan beberapa tempat publik yang dijadikan tempat berkumpul komunitas diminta menaati prokes yang diberlakukan. Satpol PP Bantul telah berkomunikasi kepada komunitas untuk bisa mengendalikan aktivitasnya agar tetap sesuai aturan PPKM maupun protokol kesehatan.
Advertisement
BACA JUGA : Patroli Siang & Malam, Satpol PP Bakal Masuk ke Objek
"Terutama dari jam bukanya dan 50 persen dari kapasitas. Namun kalau posisi pas di hari Sabtu khususnya malam minggu, ini ternyata menjadi satu luapan pengunjung," ujarnya pada Senin (27/9/2021).
Taman Milenial dan Taman Paseban menjadi dua titik yang dipakai komunitas untuk beraktivitas. Sejumlah warga di Taman Paseban yang melanggar prokes diberikan edukasi dan diminta bubar. Di Taman Milenial, Satpol PP bersama tim gabungan terpaksa membubarkan aktivitas para pemuda di sana. "Karena komunitas Skateboard dan sepeda BMX juga sepertinya belum mentaati atas ketentuan buka sampai pukul 21.00 WIB," ujarnya.
"Ke depan ini kita mengimbau untuk di tempat-tempat publik, contohnya dua tadi yang sempat kita kondisikan, mungkin juga di Gabusan mungkin di Sultan Agung atau di Makam-makam Raja Imogiri dari satgas wilayah harapan kami berperan aktif bersama menegakkan prokes," ucapnya.
BACA JUGA : Satpol PP DIY: Tak Ada Lagi Peringatan, Berani Langgar
Di sektor perdagangan dan usaha, Yulius menuturkan masih ada beberapa kafe yang tepaksa pengunjungnya dibubarkan karena melewati batasan waktu yang ditetapkan. "Karena ini sudah turun level, maksud kita di tim Gakkum ini yang kita kedepankan membangun kesadaran dari pelaku usaha dengan mengoptimalkan satgas internal sehingga kita tidak perlu melakukan penyegelan dan penutupan," ujarnya.
"Tidak menutup kemungkinan kalau di beberapa pengawasan, sekiranya imbauan-imbauan itu tidak menjadi hal yang diperhatikan sesuai dengan ketentuan aturan, akan kita cek nanti. Perlu ada ketaatan perizinannya, perpajakannya nanti akan kota cek kesana," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
Advertisement
Advertisement