Harga Murah dan Jeratan Pidana, Ini Bahaya Beli Kendaraan STNK Only
Beli kendaraan STNK Only tanpa BPKB? Risiko pidana penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Simak penjelasan OJK dan Polri.
Ilustrasi/Reuters
Harianjogja.com, BANTUL - Polres Bantul dan Pemkab Bantul akan terus menyisir sejumlah gudang ilegali menyusul pengungkapan pabrik obat-obatan ilegal oleh Bareskrim Polri di Bantul.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengakui kecolongan dengan keberadaan pabrik obat-obatan ilegal.
"Kami akan koordinasi dengan Pemkab Bantul untuk mengawasi (gudang) agar tidak disalahgunakan," kata Kapolres, Rabu (29/9).
Kapolres menambahkan saat ini ada beberapa wilayah di Bantul terdapat gudang industri, seperti di Kapanewon Kasihan dan Kapanewon Pajangan. Polres bersama Kodim dan Polres Bantul akan mengecek keabsahan perizinan gudang-gudang tersebut.
"Tak hanya perizinan, kami akan cek kegiatan dan isinya," ujar Kapolres.
Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharto mengatakan koordinasi telah dilakukan dengan Polres dan Kodim Bantul untuk mengecek keberadaan gudang di wilayahnya. Pemkab ingin memastikan perizinan dari gudang-gudang tersebut sesuai dengan peruntukannya. "Kami antisipasi adanya pengalihfungsian gudang tanpa laporan," ujar Yulius.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama dengan Polda DIY membongkar jaringan produksi dan peredaran gelap obat keras jaringan Jabar-DKI-DIY-Jatim-Kalsel, di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Senin (27/9/2021).
Polisi meringkus tiga orang dan menyita puluhan juta obat keras yang telah dikemas, bahan pembuatan, dan sejumlah peralatan untuk produksi obat keras.
Direktur Ditipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjend Krisno H Siregar mengatakan pada 13-15 September 2021, Subdit 3 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran gelap obat keras psikotopika oleh M dan delapan orang lainnya.
“Dari sana kami menyita barang bukti lebih dari lima juta butir pil golongan obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L, Aprazolam dari berbagai TKP di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi dan Jaktim,” katanya dalam konferensi pers, Senin (27/9/2021).
Obat ilegal yang disita berasal dari Jogja. Krisno pun meminta tim Ditipidnarkoba Bareskrim Polri berkerja sama dengan Polda DIY. Lalu, pada 21 September 2021 pukul 23.00 WIB, polisi berhasil menangkap WZ yang kemudian menjadi tersangka dan saksi A di sebuah gudang yang berada di Kasihan, Bantul. Petugas pun langsung menggeledah tempat yang diduga sebagai lokasi produksi obat-obat keras.
WZ adalah penanggung jawab gudang dan saksi AR (pekerja) menerangkan jika atasannya adalah LSK alias DA. Kemudian pada Rabu (22/9) sekitar pukul 00.15 WIB petugas menangkap DA di Kasihan, Bantul.
“DA menyebut masih ada satu pabrik lainnya terletak di gudang Bayuraden, Gamping, Sleman. Hingga Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 02.15 WIB, tim gabungan melakukan penggeledahan dan menemukan pabrik pembuatan dan penyimpanan obat keras,” ungkap Krisno.
“Berdasarkan keterangan para tersangka diketahui bahwa pabrik tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2018 dan bisa memproduksi 2 juta butir obat ilegal per-hari."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Beli kendaraan STNK Only tanpa BPKB? Risiko pidana penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Simak penjelasan OJK dan Polri.
Mesir mengalahkan Australia 4-2 lewat adu penalti dan lolos ke babak 16 besar Piala Dunia 2026. The Pharaohs mengakhiri penantian sejak 1934.
Cek jadwal KRL Solo–Jogja Sabtu 4 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, perjalanan fleksibel.
Kecelakaan di Gedong Kuning Bantul tewaskan satu pengendara. Diduga akibat melawan arus, satu korban lainnya luka serius.
Jadwal KRL Jogja–Solo Sabtu 4 Juli 2026 lengkap dari Jogja hingga Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan fleksibel.
Polisi tangkap satu terduga pelaku penyerangan anggota di Katingan. Pelaku lain masih diburu aparat gabungan.