Bermodus Ekspor Biji Vanila, Pria Di Sleman Tipu Korban Rp747 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Ferry Yanto Siregar, laki-laki 44 tahun harus berurusan dengan polisi lantaran menipu korbannya hingga total mencapai Rp747 juta. Pelaku berhasil memperdaya korban dengan iming-iming keuntungan bisnis ekspor biji vanila ke luar negeri.
Kapolsek Depok Barat, Sleman, AKP Amin Ruwito, menjelaskan berawal pada 3 juni lalu, pelaku beberapa kali meminjam uang kepada korban, Robby Bagio Nugroho, laki laki 46 tahun, untuk menjalankan bisnis usahanya yaitu ekspor biji vanila keluar negeri.
Advertisement
“Setiap pinjam uang kepada korban pelaku mengembalikan uang yang dipinjam bahkan memberi uang lebih kepada korban. Atas dasar tersebut korban pun tertarik dengan perusahaan yang dikelola pelaku tersebut, diajak bergabung ke perusahaan sebagai komisaris sekaligus pendana atau penanam modal,” ujarnya, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Gunungkidul Diklaim Berjalan Lancar
Kemudian pada 8 juni korban resmi menjadi komisaris dan pendana di perusahaan PT. Vanilla Gourmet Indonesia. Sesuai perjanjian, korban menanam modal Rp500 juta yang nantinya pelaku sebagai direktur utama mengelola uang tersebut.
Pada hari yang sama setelah resmi jadi komisaris, sekitar pukul 13.25 WIB korban bersama pelaku dan istri korban datang ke BCA jalan Laksda Adisucipto, Kalurahan Caturtunggal, kapanewon Depok untuk membuat rekening giro.
“Selanjutnya korban langsung transfer uang sebesar 300 juta, ke nomor rekening giro atas nama PT. Vanilla Gourmet Indonesia. Adapun sebelumnya korban juga telah mentransfer sebesar Rp100 juta untuk keperluan operasional perusahaan,” katanya.
Namun setelah ditunggu cukup lama, pelaku tak kunjung mengekspor biji vanilla. Pelaku beralasan menunggu sampai jumlah biji vanilla genap sampai jumlah tertentu agar bisa diekspor. Pelaku bahkan meminta uang lagi kepada korban untuk membeli biji vanilla.
Tak tanggung-tanggung, keuntungan yang dijanjikan pelaku dengan mengekspor biji vanilla ke Amerika, Eropa dan Australia yakni sebesar Rp2 juta per kg. Beberapa kali korban mentransfer ke rekening pelaku sehingga total uang yang sudah korban brikan Rp747 juta. Kemudian karena tidak ada kejelasan korban melapor ke Polsek Depok Barat.
Baca juga: Jaringan Desa Sadar Hukum di Gunungkidul Akan Terus Diperluas
Setelah memeriksa korban dan para saksi, polisi berhasil menangkap pelaku pada Senin (20/9/2021) lalu. Sejumlah barang bukti turut diamankan dari tangan pelaku meliputi satu lembar bukti transfer ke rekening BCA, rekening koran tertanggal 8 Juni, buku tabungan BCA, sertifikat perusahaan serta biji vanila.
Berdasarkan pemeriksaan pada pelaku, diketahui bahwa pelaku sebelumnya merupakan karyawan di perusahaan biji vanila yang beroperasi di California, Amerika Serikat selama 15 tahun. Setelah kembali di Indonesia dan berniat mendirikan perusahaan sendiri.
Namun dari apa yang dijalankannya bersama korban, tidak ditemukan adanya aktivitas apapun terkait ekspor biji vanila. Suplier yang dijanjikannya pun terbukti fiktif. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 KUH Pidana dan atau pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Selesai Mencoblos untuk Pilkada Jakarta, Ini Harapan El Rumi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Personel Shaggydog Suarakan Penolakan Perdagangan Daging Anjing di Jogja
- Disdikpora Bantul Siapkan Data Siswa untuk Program Makan Bergizi Gratis
- Pengamanan Pilkada, Polres Bantul Siapkan Ribuan Personel
- Perhatian! Trans Jogja Ubah Jam Operasional pada Hari Pencoblosan Pilkada 2024
- Rutin Dibersihkan, Sampah Liar di Pembatas Jalan Depan Pasar Demangan Tetap Muncul
Advertisement
Advertisement