Advertisement
Tersangka Pengeroyokan Maut Tukang Parkir di Boshe Terancam 12 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Polres Sleman menetapkan tiga tersangka pelaku pengeroyokan yang menewaskan tukang parkir Boshe VVIP CLub Jalan Magelang Km 5,8 Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, pada Minggu (28/9/2021) dini hari lalu. Ketiganya terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana, menjelaskan berdasarkan hasil autopsi, korban berinisial SP, laki-laki 44 tahun, meninggal akibat benturan di kepala. “Tapi ini masih kesimpulan awal, secara keseluruhan masih dipelajari,” ujarnya, Kamis (7/10/2021).
Advertisement
BACA JUGA: Gunawan Maryanto Berpulang, Pertunjukan Terakhirnya Pentas Desember Nanti
Ia menceritakan kejadian berlangsung pukul 02.00 WIB. Waktu itu SP yang sedang bekerja di parkiran masuk ke Boshe. Dalam kondisi mabuk, SP terlibat cekcok dengan ketiga pelaku, yakni DS, laki-laki 28 tahun; AW, laki-laki 29 tahun; dan YM, laki-laki 27 tahun.
Cekcok berlanjut sampai di luar Boshe hingga berakhir dengan pengeroyokan korban oleh ketiga pelaku. Ketiganya mengeroyok korban hanya dengan tangan kosong tanpa senjata. “Dari keterangan saksi, petunjuk surat dan CCTV, kami menetapkan tiga tersangka tersebut,” ungkapnya.
Namun sebelum ditangkap, ketiga pelaku sudah menyerahkan diri ke Polres Sleman pada Minggu (28/9/2021) malam.
Dari hasil pemeriksaan lokasi, ia memastikan pelaku hanya terdiri dari tiga tersangka tersebut. “Timbul persepsi di luar bahwa korban dikeroyok ramai-ramai, sedangkan secara fakta kami bicara dari keterangan saksi di TKP dan CCTV, tiga orang ini yang melakukan,” ungkapnya.
Korban merupakan anggota salah satu organisasi masyarakat. Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono, meminta semua pihak dapat menahan diri.
“Kami sudah menegakkan hukum secara profesional, secara transparan. Kami harap agar kejadian-kejadian seperti ini menjadi atensi bersama supaya tidak terulang lagi. Tidak ada faktor lain [motif pengeroyokan], ini hanya kesalahpahaman, ketersinggungan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Guru Honorer Bunuh Diri, Begini Respons DPR
Sementara itu, salah satu tersangka, AW, di depan awak media meminta maaf kepada keluarga korban dan rekan-rekannya, serta turut berduka cita atas meninggalnya korban. “Sesungguhnya tidak ada niat kami membunuh,” ujarnya.
Ketika ditanya apa yang menjadi penyebab percekcokan, ia mengaku tukang parkir SP yang pertama menantang ketiga tersangka. “Korban datang menantang duluan. Kami saat itu lagi duduk tenang tanpa mengganggu siapa pun,” kata dia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1), (2) ke-3e KUH Pidana atau Pasal 351 ayat (1), (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Diduga Mabuk, Pemuda Rusak KB-TK Di Timoho Jogja
- Tangki Kedap Belum Ada, Pemindahan Sampah dari TPSS Pandansari ke ITF Bawuran Ditunda
- Belasan Reklame di Kota Jogja Tidak Sesuai Izin
- Pelebaran Jalan Batas Kota Bantul-Pertigaan Cepit Dimulai, 84 Pohon Perindang Jalan Ditebang
- SPMB SMP Bantul, Hari Pertama Lancar Server Tidak Down
Advertisement
Advertisement