Advertisement

Tersangka Pengeroyokan Maut Tukang Parkir di Boshe Terancam 12 Tahun Penjara

Lugas Subarkah
Kamis, 07 Oktober 2021 - 16:17 WIB
Budi Cahyana
Tersangka Pengeroyokan Maut Tukang Parkir di Boshe Terancam 12 Tahun Penjara Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono dan Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pengeroyokan, di Polres Sleman, Kamis (7/10/2021). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Polres Sleman menetapkan tiga tersangka pelaku pengeroyokan yang menewaskan tukang parkir Boshe VVIP CLub Jalan Magelang Km 5,8 Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, pada Minggu (28/9/2021) dini hari lalu. Ketiganya terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana, menjelaskan berdasarkan hasil autopsi, korban berinisial SP, laki-laki 44 tahun, meninggal akibat benturan di kepala. “Tapi ini masih kesimpulan awal, secara keseluruhan masih dipelajari,” ujarnya, Kamis (7/10/2021).

Advertisement

BACA JUGA: Gunawan Maryanto Berpulang, Pertunjukan Terakhirnya Pentas Desember Nanti

Ia menceritakan kejadian berlangsung pukul 02.00 WIB. Waktu itu SP yang sedang bekerja di parkiran masuk ke Boshe. Dalam kondisi mabuk, SP terlibat cekcok dengan ketiga pelaku, yakni DS, laki-laki 28 tahun; AW, laki-laki 29 tahun; dan YM, laki-laki 27 tahun.

Cekcok berlanjut sampai di luar Boshe hingga berakhir dengan pengeroyokan korban oleh ketiga pelaku. Ketiganya mengeroyok korban hanya dengan tangan kosong tanpa senjata. “Dari keterangan saksi, petunjuk surat dan CCTV, kami menetapkan tiga tersangka tersebut,” ungkapnya.

Namun sebelum ditangkap, ketiga pelaku sudah menyerahkan diri ke Polres Sleman pada Minggu (28/9/2021) malam.

Dari hasil pemeriksaan lokasi, ia memastikan pelaku hanya terdiri dari tiga tersangka tersebut. “Timbul persepsi di luar bahwa korban dikeroyok ramai-ramai, sedangkan secara fakta kami bicara dari keterangan saksi di TKP dan CCTV, tiga orang ini yang melakukan,” ungkapnya.

Korban merupakan anggota salah satu organisasi masyarakat. Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono, meminta semua pihak dapat menahan diri.

“Kami sudah menegakkan hukum secara profesional, secara transparan. Kami harap agar kejadian-kejadian seperti ini menjadi atensi bersama supaya tidak terulang lagi. Tidak ada faktor lain [motif pengeroyokan], ini hanya kesalahpahaman, ketersinggungan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Guru Honorer Bunuh Diri, Begini Respons DPR

Sementara itu, salah satu tersangka, AW, di depan awak media meminta maaf kepada keluarga korban dan rekan-rekannya, serta turut berduka cita atas meninggalnya korban. “Sesungguhnya tidak ada niat kami membunuh,” ujarnya.

Ketika ditanya apa yang menjadi penyebab percekcokan, ia mengaku tukang parkir SP yang pertama menantang ketiga tersangka. “Korban datang menantang duluan. Kami saat itu lagi duduk tenang tanpa mengganggu siapa pun,” kata dia.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1), (2) ke-3e KUH Pidana atau Pasal 351 ayat (1), (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Amerika Serikat Bungkam Soal Rencana Balasan Israel ke Iran

News
| Selasa, 16 April 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement