Advertisement
Pilihan Lurah di Gunungkidul Tetap 30 Oktober
Ilustrasi. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Pemkab Gunungkidul memastikan tidak ada perubahan maupun penundaan pelaksanaan pemilihan lurah serentak di 58 kalurahan. Hal ini sesuai dengan edaran terbaru Menteri Dalam Negeri No.270/5645/SJ tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu pada Masa Pandemi Covid-19 Pasca Penundaan yang dikeluarkan 8 Oktober lalu.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, DP3AKBPMD Gunungkidul, Kriswanto mengatakan, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan edaran terbaru berkaitan dengan kelanjutan tahapan pilihan lurah. Meski demikian, aturan baru ini tidak berpengaruh terhadap tahapan di Gunungkidul.
Advertisement
Menurut dia, sesuai dengan edaran No.270/5645/SJ tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu pada Masa Pandemi Covid-19 Pasca Penundaan, penundaan hanya berlaku untuk wilayah yang masuk PPKM level empat. Sedangkan kondisi terkini berkaitan dengan perkembagan penularan virus corona di Gunungkidul sudah memasuki PPKM level tiga.
Kriswanto pun memastikan tidak ada masalah dengan tahapan karena pencoblosan tetap sesuai jadwal. Yakni, dilaksanakan pada 30 Oktober mendatang. “Tidak berubah dan tidak terpengaruh dengan edaran terbaru yang dikeluarkan kemendagri,” katanya kepada wartawan, Senin (11/10/2021).
Dia menjelaskan, tahapan pada saat sekarang masih dalam proses pengumuman berkas bakal calon. Rencananya, pengumuman untuk mendapatkan masukan dari masyarakat berlangsung hingga Kamis (14/10/2021). “Ya kalau tidak ada atau masukan dari warga, maka akan ditetapkan sebagai calon lurah,” katanya.
Baca juga: Duh...Banyak Wisatawan Tanpa Pemeriksaan Vaksin Lolos Masuk DIY
Sekretaris DP3AKBPMD Gunungkidul, M Farkhan mengatakan, untuk kelancaran pilihan lurah, pemkab telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp4,1 miliar. Ia pun memastikan, pelaksanaan pencoblosan akan mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
“Memang ada perubahan untuk Tempat Pemungutan Suara. Awalnya, tempat pemilihan diadakan di setiap dusun satu tempat. Tapi sekarang, setiap TPS dibatasi pemilihnya maksimal 500 orang,” katanya.
Ketua Panitia Pilihan Lurah Bejiharjo, Karangmojo, Aryanto mengatakan, total ada lima bakal calon yang mendaftar. Untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, berkas pencalonan dari kelima bakal calon sudah ditempel di papan pengumuman di setiap dusun. “Kami umumkan agar mendapatkan masukan dari masyarakat,” katanya.
Menurut dia, setelah dilakukan pengumuman akan ditetapkan sebagai calon lurah. Rencananya, penetepan dilaksanakan pada Sabtu (16/10/2021) mendatang.
“Tidak hanya ditetapkan sebagai calon, namun juga dilakukan pengundian nomor urut,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Purbaya: Presiden Prabowo Berhasil Pulihkan Optimisme Publik
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Hujan Ringan, Senin 27 Okt 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini, Senin 27 Okt 2025
- Belasan Pelajar Gunungkidul Akan Bertanding di Popnas 2025 di Jakarta
- Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja dan Sleman Hari Ini, Senin 27 Okt
- Jalur Trans Jogja ke Malioboro, Tugu Jogja, Giwangan hingga Prambanan
Advertisement
Advertisement



