Advertisement
Sinergi Kemenkeu Satu untuk Tingkatkan Kinerja Pengelolaan PNBP

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pada Senin, 18 Oktober 2021, bertempat di Ruang Rapat Kepala Kanwil DJPb Provinsi D.I Yogyakarta diselenggarakan kegiatan sharing session implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bersama Direktorat Jenderal Anggaran.
Kegiatan yang dihadiri Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, Wawan Sunarjo beserta jajarannya dan perwakilan dari Direktorat SITP tersebut merupakan bentuk sinergi antar eselon I di Kementerian Keuangan, dalam hal ini Ditjen Perbendaharaan dan Ditjen Anggaran untuk mendukung peningkatan pengelolaan PNBP dan dalam rangka mewujudkan Kemenkeu Satu.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Ditjen DJPb Provinsi D.I Yogyakarta, Arif Wibawa menyampaikan bahwa capaian PNBP Kementerian/Lembaga saat ini semakin meningkat.
Sejalan dengan tuntutan reformasi birokrasi yang menjadi sebuah keniscayaan, perlu simplifikasi dalam proses penetapan Maksimum Pencairan (MP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan dukungan Teknologi Informasi.
Sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021, pengajuan MP oleh satuan kerja menggunakan modul MP yang terdapat pada aplikasi e-SPM, sehingga memudahkan dan mempercepat proses penetapan MP PNBP yang digunakan sebagai batas tertinggi pencairan anggaran belanja yang sumber dananya berasal dari PNBP.
Selanjutnya, Direktur PNBP Kementerian/Lembaga, Wawan Sunarjo menyampaikan bahwa penggunaan Dana PNBP ditujukan untuk penyelenggaraan Pengelolaan PNBP, peningkatan kualitas penyelenggaraan Pengelolaan PNBP dan/atau optimalisasi PNBP dengan ketentuan seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara dan dikelola dalam sistem APBN.
Pencairan anggaran yang sumber dananya berasal dari PNBP dilakukan berdasarkan MP PNBP dan MP PNBP tidak dapat melampaui pagu anggaran sumber dana PNBP dalam DIPA. MP PNBP ditetapkan dengan mempertimbangkan: (i) realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran berjalan; (ii) realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran sebelumnya; (iii) proyeksi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran berjalan; (iv) rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran berjalan; dan (v) hasil monitoring dan evaluasi.
Simplifikasi dan modernisasi proses bisnis pengelolaan PNBP K/L akan terus dilakukan didukung dengan penguatan monitoring dan evaluasi pengelolaan PNBP oleh Ditjen Anggaran dan Ditjen Perbendaharaan. Kendala dan masukan dari implementasi PMK 110/PMK.05/2021 akan ditindaklanjuti untuk perbaikan ke depan. (*)
#KanwilDJPbDIY#DJPbYogyakarta
#DJPbHAnDAL
#KemenkeuSatu
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Restoran Jepang Sajikan Mi yang Lebarnya Mencapai 12 Sentimeter, Begini Cara Memakannya
Advertisement
Berita Populer
- Petani Milenial Targetkan Panen 4 Ton Cabai di Lahan Tanah Kas Desa
- Calon Penumpang Pesawat Bisa Naik Damri ke YIA, Ini Jadwalnya
- Berhari-hari Terlibat Kerusuhan, Viral PSHT Diingatkan pada 7 Janjinya
- YIA Xpress Kereta Cepat ke YIA, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya
- Jangan Nyasar! Ini Rute dan Tiket Bus Trans Jogja
Advertisement
Advertisement