Advertisement
Sinergi Kemenkeu Satu untuk Tingkatkan Kinerja Pengelolaan PNBP
Kegiatan sharing session implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05 - 2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bersama Direktorat Jenderal Anggaran/Ist
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pada Senin, 18 Oktober 2021, bertempat di Ruang Rapat Kepala Kanwil DJPb Provinsi D.I Yogyakarta diselenggarakan kegiatan sharing session implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bersama Direktorat Jenderal Anggaran.
Kegiatan yang dihadiri Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, Wawan Sunarjo beserta jajarannya dan perwakilan dari Direktorat SITP tersebut merupakan bentuk sinergi antar eselon I di Kementerian Keuangan, dalam hal ini Ditjen Perbendaharaan dan Ditjen Anggaran untuk mendukung peningkatan pengelolaan PNBP dan dalam rangka mewujudkan Kemenkeu Satu.
Advertisement
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Ditjen DJPb Provinsi D.I Yogyakarta, Arif Wibawa menyampaikan bahwa capaian PNBP Kementerian/Lembaga saat ini semakin meningkat.
Sejalan dengan tuntutan reformasi birokrasi yang menjadi sebuah keniscayaan, perlu simplifikasi dalam proses penetapan Maksimum Pencairan (MP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan dukungan Teknologi Informasi.
Sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021, pengajuan MP oleh satuan kerja menggunakan modul MP yang terdapat pada aplikasi e-SPM, sehingga memudahkan dan mempercepat proses penetapan MP PNBP yang digunakan sebagai batas tertinggi pencairan anggaran belanja yang sumber dananya berasal dari PNBP.
Selanjutnya, Direktur PNBP Kementerian/Lembaga, Wawan Sunarjo menyampaikan bahwa penggunaan Dana PNBP ditujukan untuk penyelenggaraan Pengelolaan PNBP, peningkatan kualitas penyelenggaraan Pengelolaan PNBP dan/atau optimalisasi PNBP dengan ketentuan seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara dan dikelola dalam sistem APBN.
Pencairan anggaran yang sumber dananya berasal dari PNBP dilakukan berdasarkan MP PNBP dan MP PNBP tidak dapat melampaui pagu anggaran sumber dana PNBP dalam DIPA. MP PNBP ditetapkan dengan mempertimbangkan: (i) realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran berjalan; (ii) realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran sebelumnya; (iii) proyeksi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran berjalan; (iv) rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran berjalan; dan (v) hasil monitoring dan evaluasi.
Simplifikasi dan modernisasi proses bisnis pengelolaan PNBP K/L akan terus dilakukan didukung dengan penguatan monitoring dan evaluasi pengelolaan PNBP oleh Ditjen Anggaran dan Ditjen Perbendaharaan. Kendala dan masukan dari implementasi PMK 110/PMK.05/2021 akan ditindaklanjuti untuk perbaikan ke depan. (*)
#KanwilDJPbDIY#DJPbYogyakarta
#DJPbHAnDAL
#KemenkeuSatu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sekolah Libur MBG Ikut Libur, Ini Alasan Badan Gizi Nasional
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Wisatawan Nekat Terobos TPR Parangtritis demi Hindari Tiket Masuk
- Wisatawan Bayar Dua Kali Lipat di Parangtritis, Ini Kata Dinpar Bantul
- Tol Baru dan Mudik Gratis Gerus Penumpang Terminal Wates Kulonprogo
- Armada Kebersihan Malioboro Tak Berhenti Berputar Selama Libur Lebaran
- ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
Advertisement
Advertisement







