Advertisement
41 Nelayan Bantul Peroleh Dokumen Pas Kecil, Ini Manfaatnya
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Sejumlah nelayan Bantul akhirnya memperoleh dokumen Pas Kecil untuk perahunya. Pengurusan Pas Kecil memudahkan nelayanan dalam memperoleh bantuan permodalan.
Pas Kecil merupakan surat tanda kebangsaan kapal yang diperuntukan bagi kapal-kapal dengan tonase koror kurang dari GT 7. Dalam kendaraan bermotor, Pas Kecil semacam BPKB. Kepala Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Bantul, Yus Warseno pada Selasa (19/10) menyampaikan dari sekian tahun baru saat ini nelayan memperoleh Pas Kecil.
Advertisement
BACA JUGA : Nelayan Masih Kesulitan Mengurus Kelengkapan Dokumen
Dari 97 perahu yang diajukan, baru 41 unit yang diterbitkan Pas Kecil. Sementara sisanya masih proses. "Pas Kecil sebagai tanda bukti itu layak naik laut, untuk mencari ikan. Sebagai tanda bahwa perahu tersebut sudah berizin," katanya.
"Sebagai tanda bukti kaya di motor itu kaya BPKB bagi perahu. Bahwa itu pemiliknya jelas, domisilinya jelas. Semua terdata. Kalau terjadi kecelakaan mudah merunut," imbuhnya.
Salah satu manfaat lain dari Pas Kecil yakni dapat dijadikan agunan. Hal ini menurut Yus tentu membantu nelayan dalam mengakses bantuan permodalan.
"Itu kan sebagai surat menyurat, sebagai dokumen. Disimpan sebagai dokumen, bisa dimanfaatkan, diagunkan dan sebagainya. Sebagai tanda kepemilikan yang jelas bahwa itu benar-benar perahu milik seseorang," ujarnya.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih yang menyerahkan langung sertifikat Pas Kecil kepada nelayan Bantul di Pendopo Pemda 2 Bantul menyebutkan saat ini jumlah perahu yang diajukan untuk memperoleh Pas Kecil saat ini belum mencakup seluruh kapal di Bantul. "Jumlah nelayan 267 orang, jumlah kapal atau pelaku yang dimiliki ada 128," ujarnya.
"Sementara Pas Kecil yang kita terbitkan hari ini baru 41. Nanti secara bertahap, sehingga semua perahu nelayan akan kita berikan Pas Kecil itu. Bisa setiap saat, ketika ada perahu baru bisa langsung kita usulkan," tandasnya.
BACA JUGA : Nelayan Gunungkidul Kesulitan Urus Dokumen Kapal
Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh IndOnesia (HNSI) Bantul, Suyanto menjelaskan beberapa nelayan yang mendapatkan dokumen Pas Kecil adalah nelayan yang mendaftar lebih awal. Sehingga masih ada nelayan yang mengikuti pendaftaran berikutnya setelah ini yang masih dalam proses. "Semoga prosesnya tidak panjang, kemudian nanti bisa dibagikan kepada yang berhak. Dalam hal ini teman-teman yang mempunyai kapal," tuturnya.
"Harapannya lebih cepat prosesnya. Lebih cepat terealisasi dan lebih cepat jadi," imbuhnya.
Dokumen Pas Kecil menurut Suyanto manfaatnya sangat penting sebagai dokumen kepemilikan kapal yang sah dan legal. "Tadi kita juga sudah berkomunikasi dengan pihak OJK dalam hal ini BPD, kemungkinan besar barang tersebut [Pas Kecil] dapat dijadikan agunan untuk penguatan modal seperti pembelian dan peremejaan alat tangkap," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Selasa 23 April 2024: Hujan Ringan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Selasa 23 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jalur Trans Jogja, Melewati Kampus Mal hingga Destinasi Wisata
- Jadwal Pemadaman Listrik Jogja dan Sekitarnya Selasa 23 April 2024, Cek Lokasi!
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Selasa 23 April 2024
Advertisement
Advertisement