Advertisement

Berawal dari Facebook, Polresta Jogja Gagalkan Jual Beli Satwa Dilindungi

Sirojul Khafid
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 07:17 WIB
Budi Cahyana
Berawal dari Facebook, Polresta Jogja Gagalkan Jual Beli Satwa Dilindungi Barang bukti satwa dilindungi dititipkan ke Lembaga Konservasi Gembira Loka Zoo (GL Zoo), Jumat (22/10/2021). - Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Jogja menggagalkan jual beli satwa dilindungi. Ada beberapa jenis satwa dilindungi yang diperdagangkan yaitu kukang jawa, binturong, buaya muara, dan buaya irian. Dalam kejadian ini, Polresta Jogja menangkap tersangka berinisial RD, 26, yang merupakan warga Semarang, Jawa Tengah.

Menurut Kasatreskrim Polresta Jogja, AKP Andhyka Donny Hendrawan, penangkapan bermula saat timnya melakukan patroli cyber di media sosial. Setelah itu mereka mendapati akun Facebook Rodo Josy yang mengunggah satwa dilindungi dengan tujuan dijual.

Advertisement

BACA JUGA: Dejan Jadikan Penalti Persib sebagai Kambing Hitam Hasil Buruk PSS Sleman

"Awalnya itu pada tanggal 15 Oktober 2021, kami mengadakan patroli cyber di mana salah satu akun inisial RD kedapatan menjual satwa yang dilindungi," kata AKP Andhyka dalam jumpa pers di Gembiral Loka (GL) Zoo, Jumat (22/10/2021).

Setelah pelacakan, anggota Polresta Jogja mendapatkan informasi apabila keberadaan pemilik akun tersebut merupakan warga Semarang. Petugas segera berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jogja untuk melakukan penangkapan. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas kepolisian dan BKSDA Jogja berhasil meringkus RD di tempat tinggalnya.

Pada penangkapan tersebut, terdapat barang bukti berupa tujuh ekor kukang jawa yang dijual senilai Rp800.000 per ekor, 1 ekor binturong seharga Rp4 juta per ekor, dan 1 ekor buaya muara ukuran 40 sentimeter serta 1 ekor buaya irian ukuran 75 sentimeter masing-masing dijual seharga Rp1 juta.

Tersangka RD mendapatkan satwa-satwa tersebut juga dengan cara membeli secara online. Petugas masih masih melakukan pengembangan kasus, khususnya asal-usul satwa yang tersangka dapatkan.

Akibat perbuatannya, RD dinyatakan bersalah dan melanggar pasal Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 84 Ayat 2 KUHP. "Ancamannya lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta," kata AKP Andhyka.

BACA JUGA: Kemenkes Sebut Gelombang Ketiga Covid-19 adalah Sebuah Keniscayaan

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai KSDA Jogja, Untung Suripto mengapresiasi tim Satreskrim Polresta Jogja yang telah membongkar jual beli satwa dilindungi. "Perdagangan online satwa ini sangat marak, karena sistem komunikasinya dimudahkan dan dari mana saja. Dan ini penjualnya ada di Semarang, berarti kan lintas wilayah," kata Untung.

Selain demi kebutuhan kepuasan lantaran bentuknya yang lucu, kukang jawa juga diburu untuk keperluan pengobatan. Dari hasil observasi dokter hewan di kebun binatang GL Zoo, tujuh kukang yang kini telah diamankan sudah bisa dilepasliarkan.

Menurut Manager Konservasi GL Zoo, Josephine Vanda, satwa yang disita sudah berada di GL Zoo selama tujuh hari. Selain menjadi tempat rekreasi, GL Zoo juga bertindak sebagai lembaga edukasi, dan penyelamatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement