Advertisement
Layanan Bus Wisata di DIY Mulai Bangkit

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Sejumlah anggota Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY perlahan-lahan mulai bangkit setelah sektor pariwisata mendapat pelonggaran di masa PPKM level 2. Sedikitnya 30 persen anggota atau sekitar 60- an armada bus termasuk angkutan wisata dilaporkan telah beraktivitas sampai akhir bulan ini.
"Ya kami tetap semangat untuk mengantar tamu demi bertahan kelangsungan perusahaan. Akhir bulan ini sudah bergerak sekitar 30 persen," kata Ketua Organda DIY, Hantoro, Minggu (24/10/2021).
Advertisement
Hantoro mengatakan, pelonggaran di masa PPKM level 2 membuat geliat wisata kembali berjalan. Imbasnya pelaku usaha angkutan bus dan pariwisata mulai mendapat pesanan mengantar tamu ke sejumlah daerah di berbagai kota.
"Total bus pariwisata di DIY mencapai 1.817 armada, dengan angkutan yang sudah bergerak saat ini sebesar 30 persen itu sekitar 600 an armada yang mulai mengantar tamu," katanya.
BACA JUGA: Citilink Setop Rute di Bandara JB Soedirman, Senasib dengan Bandara Kertajati?
Kebanyakan, bus wisata asal DIY itu mengantar para tamu ke berbagai objek wisata di wilayah Jawa Tengah. Sebab, dari sejumlah daerah di Jawa-Bali yang mengalami penurunan level, Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi dengan Kabupaten/Kota yang cukup banyak berstatus PPKM level 2.
"Kenaikannya ada sekitar 10 persen dibandingkan dengan masa PPKM level 3 kemarin itu. Sudah sejak dua minggu lalu dan kta harapkan tumbuh terus," ujarnya.
Dia berharap pemerintah tidak mengeluarkan prosedur tambahan operasional angkutan bus di masa PPKM berjenjang ini. Sebab selama ini Hantoro mengklaim para pengusaha angkutan darat sudah mematuhi aturan yang berlaku. "Kami sudah ikuti terus aturannya, yang penting jangan sampai ada aturan tambahan," jelasnya.
Diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri sebelumnya telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan tersebut, disebutkan ada sebanyak 54 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali yang masuk ke dalam kategori PPKM level 2 termasuk DIY. Pada daerah yang berstatus PPKM level 2, aturan bidang transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportai umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) ada syarat yang harus dipenuhi yakni kartu vaksin minimal dosis pertama, surat antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.
Serta untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku ketentuan wajib melaksanakan tes antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik jika sopir sudah divaksin dua kali. Sementara bagi sopir yang baru divaksin satu kali, antigen akan berlaku selama tujuh hari, dan untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tenggelam di Selat Bali, Ini Daftar Penumpang Kapal Tunu Pratama Jaya
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Keputusan MK Pemilu dan Pilkada Dipisah, Ini Respons KPU Sleman
- Gratis! Tol Jogja-Solo Ruas Klaten-Prambanan Resmi Dibuka Mulai Hari Ini 2 Juli 2025, Waktu Tempuh Hanya 10 Menit
- Jemaah Haji 2025 Asal Sleman: Kloter 65 SOC Pertama Datang di Bumi Sembada
- Pemulangan Jenazah Mahasiswa KKN-PPM UGM Korban Kapal Tenggelam Menunggu Pihak Keluarga
- Program Rumat Sampah dari Rumah Mampu Atasi Masalah Sampah di Purwokinanti Jogja
Advertisement
Advertisement