Advertisement

Terancam Digusur Pemerintah, Warga Bantaran Kali Code Protes

Yosef Leon
Selasa, 26 Oktober 2021 - 19:57 WIB
Bhekti Suryani
Terancam Digusur Pemerintah, Warga Bantaran Kali Code Protes Suasana sejumlah kios dan warung yang berada di selatan jembatan Tukangan, Karanganyar, Brontokusuman, Mergangsan yang akan diterbitkan oleh BBWSO, Selasa (26/10/2021)-Harian Jogja - Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Paguyuban Masyarakat Kali Code Mandiri (PMKCM) DIY yang menempati lahan di bantaran Sungai Code keberatan dengan rencana penertiban yang digagas Pemerintah Kota Jogja melalui Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO). BBWSSO memberi tenggat waktu hingga 28 Oktober nanti kepada warga yang menempati lahan di Code selatan, Karanganyar, Brontokusuman, Mergangsan tepatnya di sebelah selatan jembatan Tukangan untuk mengosongkan lahan tersebut guna membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Ketua PMKCM DIY, Kris Triwanto mengatakan, warga telah menempati lokasi tersebut sejak 2000. Kawasan tersebut digunakan warga untuk membuka warung dan berbagai usaha lain. Kemudian pada 25 September 2020, warga diundang oleh BBWSO untuk sosialisasi terkait dengan rencana pengosongan lahan karena alasan kebersihan. Namun, Kris menyebut bahwa dalam sosialisasi itu warga hanya dipertontonkan video tentang berbagai penggusuran di sejumlah wilayah.

Advertisement

"Makanya kami keberatan, karena kami melihat bahwa di sepanjang Code itu banyak bangunan juga. Di selatan di RW 16 dan 17 ada perumahan yang satu meter dari bibir sungai, bahkan ada bangunan pemerintah di atas bibir sungai berupa bangunan permanen. Makanya kami anggap asas keadilan itu tidak ada," kata Kris saat meminta pendampingan hukum ke LBH Jogja, Selasa (26/10/2021).

Setelah sosialisasi, BBWSO lalu menerbitkan surat peringatan (SP) pertama hingga ketiga berturut-turut pada Maret, Agustus dan September 2021 yang isinya meminta warga agar segera mengosongkan lahan dengan biaya mandiri dengan tenggat waktu sampai 28 Oktober mendatang. Jika tidak dijalankan, BBWSO akan melakukan penertiban secara langsung. Kris menyebut, pihaknya merasa keberatan dengan upaya pengosongan lahan. Namun, warga mau menempuh jalan tengah dengan upaya penataan bersama antara warga maupun pemerintah atau BBWSO.

BACA JUGA: Maling di Condongcatur Pesan Ojol Mobil untuk Bawa Barang Curian

"Sebab dari BBWSO meminta agar pengosongan dilakukan dengan biaya sendiri. Kami untuk modal usaha saja susah di masa pandemi sekarang. Tapi kalau ada rembuk, agar bagaimana penataan dilakukan bersama kami terbuka," ujar Kris.

Dia menambahkan, warga tidak menolak dengan adanya rencana penertiban. Warga
hanya meminta agar disediakan relokasi atau setidak-tidaknya dapat dilibatkan dalam
rencana penataan di wilayah Sungai Code. Meskipun tanah tersebut bukan milik warga, namun bangunan yang berada di atasnya merupakan bangunan yang didirikan oleh warga secara mandiri dan apabila akan digusur tanpa adanya relokasi maka warga akan mengalami kerugian serta belasan KK terancam kehilangan mata pencaharian.

Langgar Aturan Sempadan Sungai

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBWSO, Bambang Sumadyo menjelaskan, inisiatif penertiban bangunan warga di lokasi tersebut berasal dari Kemantren Mergangsan sejak tahun lalu. Setelah mendapat surat dari kemantren, pihaknya kemudian mengumpulkan 16 orang perwakilan warga setempat dan mayoritas setuju dengan upaya penertiban. Bambang pun mengklaim hanya satu orang yang tidak sependapat dengan rencana penataan itu.

"Program selanjutnya adalah pembangunan RTH. Kita hanya diminta bantuan untuk penataan kios itu, karena kan di sepadan sungai, jadi memang tidak boleh," katanya.

Menurut Bambang, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) RI Nomor 28/Prt/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau serta Permen PUPR Nomor 01/Prt/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air, disebutkan bahwa harus ada perizinan bagi warga yang menempati lahan tersebut. Dengan tidak mengantongi izin, maka Bambang mengatakan penertiban akan dilakukan bertahap.

"Kalau warga keberatan itu kan kami sudah kasih waktu sejak tahun lalu dan memang penataan itu bagian dari program pemerintah," ujarnya.

Saat ini, BBWSO masih menunggu kesimpulan dan alasan dan penjelasan detail dari Komisi C DPRD DIY yang sempat meninjau lokasi tersebut sebelum melakukan penataan. Beberapa waktu lalu, dewan meninjau lokasi tersebut dan meminta agar penataan ditunda. Sehingga BBWSO meminta agar dewan bersurat langsung ke Kementerian PUPR dengan tembusan ke BBWSO. "Kalau memang diundur tentu ada alasannya apa, karena itu kan keputusan dari instansi terkait bahwa tanggal 28 Oktober nanti ditata," jelasnya.

Bambang juga memastikan bahwa tanah yang ditempati itu merupakan kepunyaan negara dan pemerintah tidak akan memberikan ganti rugi maupun kompensasi. Sementara, LBH Jogja memastikan bakal mengawal persoalan ini. Kepala Divisi Advokasi LBH Jogja, Julian Dwi Prasetya mengungkapkan, ada empat dokumen yang diserahkan PMKCM DIY kepada pihaknya. Dalam dokumen itu terutama pada SP, dasar penertiban yang disertakan oleh BBWSO cenderung berstandar ganda. "Kenapa harus di daerah itu saja, sementara ada bangunan lain yang juga bermasalah, kan itu perlu dipertanyakan," katanya.

Julian menambahkan, dalam SP kesatu BBWSO mengacu pada UU 17/2019 dan berbagai peraturan lainnya, namun tidak ada yang mengacu pada kebijakan yang dibuat pada tahun 2000 dimana sejak pertama kali warga menempati lahan tersebut. "Artinya tidak ada hukum yang berlaku surut untuk pengelolaan seperti ini. Seharusnya ada diskresi bukan langsung diklaim, kalau seperti ini kan kita semua berpeluang digusur. Sehingga mesti ada ruang diskresi karena peraturannya kan juga baru ada sejak 2015," kata Julian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring

News
| Minggu, 28 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement