Advertisement

Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Pedagang Rokok di Patuk Gunungkidul

Media Digital
Selasa, 26 Oktober 2021 - 12:07 WIB
Sunartono
Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Pedagang Rokok di Patuk Gunungkidul Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Pedagang Roko di Patuk Gunungkidul. - Ist.

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Bea Cukai Yogyakarta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal. Kali ini bekerja sama dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul dan Satpol PP Gunungkidul, Bea Cukai bersinergi memberikan sosialisasi kepada para pedagang rokok dan masyarakat Kelurahan Putat, Kapanewon Patuk.

Dalam sosialisasi tersebut, Andrias Wurika, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II di Bea Cukai Yogyakarta, memberikan berbagai informasi tentang Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal khususnya rokok ilegal. Di Indonesia, ada 4 (empat) jenis barang yang dikenakan cukai yaitu hasil tembakau, etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan plastik. Sedangkan kategori hasil tembakau meliputi rokok sigaret, rokok Sigaret Kelembak Menyan (SKM), cerutu, rokok daun/klobot, tembakau iris (TIS), dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Seluruh hasil tembakau tersebut wajib dilekati pita cukai.

Advertisement

Pita cukai merupakan kertas khusus yang dikeluarkan oleh Bea Cukai yang berfungsi sebagai bukti pelunasan cukai sekaligus sebagai alat pengawasan. Dengan dilekati pita cukai, artinya rokok tersebut telah dibayarkan cukainya untuk kemudian disetor ke kas negara. Selain menambah penerimaan negara, pengenaan cukai juga berfungsi untuk membatasi konsumsi barang-barang kena cukai. Itulah sebabnya mengapa barang yang dikenai cukai merupakan barang yang dapat berdampak negatif apabila dikonsumsi secara berlebihan.

Dalam sosialisasi yang digelar di Balai Kelurahan Putat, Gunungkidul tersebut, Bea Cukai Yogyakarta juga mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal yang harus diwaspadai masyarakat dan pedagang. Ciri-ciri rokok ilegal diantaranya, rokok polos tanpa pita cukai, rokok dilekati pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukannya dan pita cukai salah personalisasi. Bagi masyarakat yang menimbun, menyimpan, menjual atau mengedarkan rokok ilegal akan dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta pidana denda minimal 2 kali dan maksimal 3 kali nilai cukai.

Diharapkan setelah sosialisasi tersebut masyarakat dapat lebih memahami tentang barang kena cukai dan ciri-ciri rokok ilegal. Sehingga peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Gunungkidul, dapat ditekan. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara karena ada potensi penerimaan negara yang hilang, melainkan juga tidak terjamin kualitasnya. Selain itu harganya yang murah mengakibatkan potensi untuk dikonsumsi secara berlebihan pun meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gunung Ruang Erupsi, Penutupan Operasional Bandara Sam Ratulangi Diperpanjang

News
| Jum'at, 19 April 2024, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement