Advertisement
Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Pedagang Rokok di Patuk Gunungkidul

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Bea Cukai Yogyakarta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal. Kali ini bekerja sama dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul dan Satpol PP Gunungkidul, Bea Cukai bersinergi memberikan sosialisasi kepada para pedagang rokok dan masyarakat Kelurahan Putat, Kapanewon Patuk.
Dalam sosialisasi tersebut, Andrias Wurika, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II di Bea Cukai Yogyakarta, memberikan berbagai informasi tentang Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal khususnya rokok ilegal. Di Indonesia, ada 4 (empat) jenis barang yang dikenakan cukai yaitu hasil tembakau, etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan plastik. Sedangkan kategori hasil tembakau meliputi rokok sigaret, rokok Sigaret Kelembak Menyan (SKM), cerutu, rokok daun/klobot, tembakau iris (TIS), dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Seluruh hasil tembakau tersebut wajib dilekati pita cukai.
Advertisement
Pita cukai merupakan kertas khusus yang dikeluarkan oleh Bea Cukai yang berfungsi sebagai bukti pelunasan cukai sekaligus sebagai alat pengawasan. Dengan dilekati pita cukai, artinya rokok tersebut telah dibayarkan cukainya untuk kemudian disetor ke kas negara. Selain menambah penerimaan negara, pengenaan cukai juga berfungsi untuk membatasi konsumsi barang-barang kena cukai. Itulah sebabnya mengapa barang yang dikenai cukai merupakan barang yang dapat berdampak negatif apabila dikonsumsi secara berlebihan.
Dalam sosialisasi yang digelar di Balai Kelurahan Putat, Gunungkidul tersebut, Bea Cukai Yogyakarta juga mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal yang harus diwaspadai masyarakat dan pedagang. Ciri-ciri rokok ilegal diantaranya, rokok polos tanpa pita cukai, rokok dilekati pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukannya dan pita cukai salah personalisasi. Bagi masyarakat yang menimbun, menyimpan, menjual atau mengedarkan rokok ilegal akan dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta pidana denda minimal 2 kali dan maksimal 3 kali nilai cukai.
Diharapkan setelah sosialisasi tersebut masyarakat dapat lebih memahami tentang barang kena cukai dan ciri-ciri rokok ilegal. Sehingga peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Gunungkidul, dapat ditekan. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara karena ada potensi penerimaan negara yang hilang, melainkan juga tidak terjamin kualitasnya. Selain itu harganya yang murah mengakibatkan potensi untuk dikonsumsi secara berlebihan pun meningkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
- Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
- Cek! Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul
- Pekerja di DIY Dukung SE Larangan Penahanan Ijazah, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement