Advertisement
Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Pedagang Rokok di Patuk Gunungkidul

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Bea Cukai Yogyakarta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal. Kali ini bekerja sama dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul dan Satpol PP Gunungkidul, Bea Cukai bersinergi memberikan sosialisasi kepada para pedagang rokok dan masyarakat Kelurahan Putat, Kapanewon Patuk.
Dalam sosialisasi tersebut, Andrias Wurika, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II di Bea Cukai Yogyakarta, memberikan berbagai informasi tentang Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal khususnya rokok ilegal. Di Indonesia, ada 4 (empat) jenis barang yang dikenakan cukai yaitu hasil tembakau, etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan plastik. Sedangkan kategori hasil tembakau meliputi rokok sigaret, rokok Sigaret Kelembak Menyan (SKM), cerutu, rokok daun/klobot, tembakau iris (TIS), dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Seluruh hasil tembakau tersebut wajib dilekati pita cukai.
Advertisement
Pita cukai merupakan kertas khusus yang dikeluarkan oleh Bea Cukai yang berfungsi sebagai bukti pelunasan cukai sekaligus sebagai alat pengawasan. Dengan dilekati pita cukai, artinya rokok tersebut telah dibayarkan cukainya untuk kemudian disetor ke kas negara. Selain menambah penerimaan negara, pengenaan cukai juga berfungsi untuk membatasi konsumsi barang-barang kena cukai. Itulah sebabnya mengapa barang yang dikenai cukai merupakan barang yang dapat berdampak negatif apabila dikonsumsi secara berlebihan.
Dalam sosialisasi yang digelar di Balai Kelurahan Putat, Gunungkidul tersebut, Bea Cukai Yogyakarta juga mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal yang harus diwaspadai masyarakat dan pedagang. Ciri-ciri rokok ilegal diantaranya, rokok polos tanpa pita cukai, rokok dilekati pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukannya dan pita cukai salah personalisasi. Bagi masyarakat yang menimbun, menyimpan, menjual atau mengedarkan rokok ilegal akan dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta pidana denda minimal 2 kali dan maksimal 3 kali nilai cukai.
Diharapkan setelah sosialisasi tersebut masyarakat dapat lebih memahami tentang barang kena cukai dan ciri-ciri rokok ilegal. Sehingga peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Gunungkidul, dapat ditekan. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara karena ada potensi penerimaan negara yang hilang, melainkan juga tidak terjamin kualitasnya. Selain itu harganya yang murah mengakibatkan potensi untuk dikonsumsi secara berlebihan pun meningkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
- DPRD dan Pemda DIY Sepakati Perubahan APBD 2025, Pendapatan dan Belanja Turun
Advertisement
Advertisement