Advertisement

Calon Kadus dari Luar Daerah Wajib Kantongi Dukungan Warga

David Kurniawan
Selasa, 26 Oktober 2021 - 15:47 WIB
Sunartono
Calon Kadus dari Luar Daerah Wajib Kantongi Dukungan Warga Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, WONOSARI – Anggota DPRD Gunungkidul mengusulkan adanya syarat dukungan bagi calon kepala dusun yang berasal dari luar daerah. Klausul ini dimasukkan untuk mengurangi risiko penolakan dari warga pada saat pelantikan.

Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Ery Agustin S mengatakan, sekarang sedang dibahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pamong. Pembahasan, salah satunya menyangkut masalah pengangkatan dan pemberhentian pamong kalurahan. “Selain itu ada juga perubahan nomenklatur di struktur organisasi kalurahan yang disesuaikan dengan Undang-Undang tentang Keistimewaan,” katanya, Selasa (26/10/2021).

Advertisement

Dia menjelaskan, didalam pengisian pamong kalurahan tidak lagi menggunakan syarat domisili. Oleh karenanya, kesempatan ini terbuka bagi seluruh warga Indonesia dapaat mengikuti seleksi.

Meski demikian, sambung Ery, khusus untuk pengisian kepala dusun (kadus), DPRD mengusulkan adanya syarat dukungan berupa bukti KTP-el bagi calon yang berasal dari luar daerah. Selain itu, pada saat mendaftar juga ada klausul tinggal di wilayah tugas saat terpilih sebagai kadus. “Klausul ini sudah kami masukan di Raperda tentang Pamong,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, latar belakang syarat dukungan muncul dikarenakan adanya masalah dalam pengisian kadus. Berdasarkan temuan di lapangan, pengisian di beberapa kalurahan ada penolakan karena kadus terpilih berasal dari luar daerah.

“Makanya kami usulkan adanya syarat dukungan agar saat calon dari luar daerah terpilih sudah mendapatkan dukungan warga sehingga tidak ada penolakan,” katanya.

Disinggung mengenai jumlah dukungan KTP-el, Ery mengakui jumlahnya mencapai 50 orang dan berkas ini diserahkan pada saat mendaftar. “Usulan sudah kami masukan ke Pandangan Umum Fraksi dan menunggu jawaban dari bupati,” katanya.

Hal senada diungkapkan oleh Anggota Pansus V yang membahas Raperda tentang Pamong, Lagiyo. Menurut dia, klausul tentang dukungan untuk calon kadus dari luar daerah dilakukan sebagai upaya agar tidak ada protes berkaitan dengan hasil.

“Di Undang-Undang tentang Desa tidak mencantumkan tentang klausul ini, tapi melihat kejadian di lapangan yang ada penolakan dari warga saat calon luar daerah terpilih. Untuk itu, ada upaya mengurangi risiko penolakan dengan adanya dukungan dari warga setempat saat mendaftar,” katanya.

Menurut dia, pembahasan Raperda tentang Pamong masih dalam proses. Rencananya pada Rabu (27/10) atau hari ini akan ada paripurna tentang jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi berkaitan dengan raperda yang dibahas. “Ada lima rancangan, salah satunya tentang pamong,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya

News
| Jum'at, 19 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement