Kemantren Mergangsan Tuding Lapak Kios di Bantaran Kali Code Tak Berizin & Disewakan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kemantren Mergangsan menuding sejumlah kios yang berada di selatan Jembatan Tungkak bantaran Kali Code, Karanganyar, Brontokusuman disewakan oleh warga. Warung itu juga disebut tak mengantongi izin. Sejumlah warga dan tokoh masyarakat kemudian mengusulkan penertiban kawasan itu.
"Saat kami tanya, ada yang disewakan. Itu kan tidak boleh, apalagi tidak izin," kata Mantri Pamong Praja (Camat) Kemantren Mergangsan, Pargiyat, Rabu (27/10/2021).
BACA JUGA: Terancam Digusur Pemerintah, Warga Bantaran Kali Code Protes
Dia menyebut tidak ada informasi detail berapa nominal harga sewa kios. Pargiyat mendapat informasi itu dari salah seorang penghuni lapak. "Saya kurang tahu disewakan berapa, selama ini kan memang tidak ada koordinasi ke kami," kata Pargiyat.
Oleh karenanya, usulan penertiban diajukan sejak tahun lalu. Koordinasi berbagai instansi dan dinas terkait menyepakati penertiban akan menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO). Pargiyat juga mengatakan tanah yang berada di sempadan sungai merupakan aset dari BBWSO.
Kemantren tidak mempersoalkan keberatan warga. Menurut dia, sejumlah warga yang menghuni sempadan sungai telah membongkar bangunan secara mandiri. Pemerintah tidak memberikan kompensasi penertiban itu. Namun, ada kemungkinan relokasi.
"Nanti kami akan duduk bareng dan tidak ada yang saling ngotot-ngotot. Kalau mau relokasi lahan juga terbatas. Kemarin memang ada pilihan tempat relokasi sebelah barat RS Pratama, tapi tidak semua. Karena mereka juga tidak tinggal di sana, itu hanya tempat jualan," jelas dia.
Pargiyat memastikan rencana penertiban yang sebelumnya jatuh pada 28 Oktober besok akan diundur berdasarkan rekomendasi dari Komisi C DPRD DIY beberapa waktu lalu.
Sementara, Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi, mengatakan penertiban akan tetap berjalan sesuai dengan rencana. Kawasan itu akan dibangun menjadi ruang terbuka hijau (RTH) demi pemulihan lingkungan kawasan sungai. Heroe juga menyebut kesepakatan penertiban melibatkan seluruh warga.
Sementara Paguyuban Masyarakat Kali Code Mandiri (PMKCM) DIY yang menempati lahan di bantaran Sungai Code menyebut, tidak ada praktik sewa-menyewa kios seperti yang disebutkan kematren di wilayah itu. Pergantian penghuni lapak hanya berdasarkan pengertian sesama warga. Selain itu, warga juga keberatan jika bangunan yang didirikan disebut menyalahi aturan dengan menguruk bantaran sungai.
"Justru dari RT ada pungutan kepada warga. Rp50.000 di salah satu kios," kata Ketua PMKCM DIY, Kris Triwanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Bisa Dicoba! Ini 3 Wisata Air di Jogja Langsung dari Sumbernya
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Jogja Minggu 26 Maret 2023, Bervariatif
- Jadwal Bus DAMRI Minggu 26 Maret 2023
- Kisah Tukang Tambal Ban Panggilan, Terima Order dari Remaja Klitih saat Dinihari
- Viral! Sejumlah Warga Mengaku Jadi Korban Begal Bermodus Debt Collector di Jogja
- Bersiap Perang Sarung, 7 Remaja Gunungkidul Ditangkap Polisi
Advertisement