Advertisement

Kemantren Mergangsan Tuding Lapak Kios di Bantaran Kali Code Tak Berizin & Disewakan

Yosef Leon
Rabu, 27 Oktober 2021 - 15:17 WIB
Budi Cahyana
Kemantren Mergangsan Tuding Lapak Kios di Bantaran Kali Code Tak Berizin & Disewakan PMKCM DIY saat meminta pendampingan hukum ke LBH Jogja terkait dengan rencana penertiban di kawasan bantaran Sungai Code, Karanganyar, Brontokusuman, Mergangsan, Selasa (26/10/2021). - Harian Jogja/Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kemantren Mergangsan menuding sejumlah kios yang berada di selatan Jembatan Tungkak bantaran Kali Code, Karanganyar, Brontokusuman disewakan oleh warga. Warung itu juga disebut tak mengantongi izin. Sejumlah warga dan tokoh masyarakat kemudian mengusulkan penertiban kawasan itu.

"Saat kami tanya, ada yang disewakan. Itu kan tidak boleh, apalagi tidak izin," kata Mantri Pamong Praja (Camat) Kemantren Mergangsan, Pargiyat, Rabu (27/10/2021).

Advertisement

BACA JUGA: Terancam Digusur Pemerintah, Warga Bantaran Kali Code Protes

Dia menyebut tidak ada informasi detail berapa nominal harga sewa kios. Pargiyat mendapat informasi itu dari salah seorang penghuni lapak. "Saya kurang tahu disewakan berapa, selama ini kan memang tidak ada koordinasi ke kami," kata Pargiyat.

Oleh karenanya, usulan penertiban diajukan sejak tahun lalu. Koordinasi berbagai instansi dan dinas terkait menyepakati penertiban akan menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO). Pargiyat juga mengatakan tanah yang berada di sempadan sungai merupakan aset dari BBWSO.

Kemantren tidak mempersoalkan keberatan warga. Menurut dia, sejumlah warga yang menghuni sempadan sungai telah membongkar bangunan secara mandiri. Pemerintah tidak memberikan kompensasi penertiban itu. Namun, ada  kemungkinan relokasi.

"Nanti kami akan duduk bareng dan tidak ada yang saling ngotot-ngotot. Kalau mau relokasi lahan juga terbatas. Kemarin memang ada pilihan tempat relokasi sebelah barat RS Pratama, tapi tidak semua. Karena mereka juga tidak tinggal di sana, itu hanya tempat jualan," jelas dia.

Pargiyat memastikan rencana penertiban yang sebelumnya jatuh pada 28 Oktober besok akan diundur berdasarkan rekomendasi dari Komisi C DPRD DIY beberapa waktu lalu.  

Sementara, Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi, mengatakan penertiban akan tetap berjalan sesuai dengan rencana. Kawasan itu akan dibangun menjadi ruang terbuka hijau (RTH) demi pemulihan lingkungan kawasan sungai. Heroe juga menyebut kesepakatan penertiban melibatkan seluruh warga.

Sementara Paguyuban Masyarakat Kali Code Mandiri (PMKCM) DIY yang menempati lahan di bantaran Sungai Code menyebut, tidak ada praktik sewa-menyewa kios seperti yang disebutkan kematren di wilayah itu. Pergantian penghuni lapak hanya berdasarkan pengertian sesama warga. Selain itu, warga juga keberatan jika bangunan yang didirikan disebut menyalahi aturan dengan menguruk bantaran sungai.

"Justru dari RT ada pungutan kepada warga. Rp50.000 di salah satu kios," kata Ketua PMKCM DIY, Kris Triwanto.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen

News
| Sabtu, 27 April 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement