Advertisement

Kalapas Narkotika Pakem Bantah Ada Penyiksaan di Penjara

Lugas Subarkah
Selasa, 02 November 2021 - 11:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kalapas Narkotika Pakem Bantah Ada Penyiksaan di Penjara Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Pakem, membantah dugaan penganiayaan terhadap warga binaan permasyarakatan (WBP). Hal tersebut disampaikan untuk menanggapi sejumlah pemberitaan tentang mantan WBP lapas tersebut yang mengadu dan menceritakan penyiksaan yang dialami selama di dalam lapas, kepada Ombudsman RI (ORI) perwakilan DIY.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Cahyo Dewanto, mengatakan seluruh kegiatan pembinaan kepada narapidana maupun tahanan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). “Secara proporsional dan terukur untuk peningkatan mental, fisik, dan disiplin. Hal ini tentunya agar terjadi perubahan sikap dan perilaku narapidana ke arah yang lebih baik,” ujarnya, Selasa (2/11/2021).

Advertisement

Informasi yang bersumber dari eks WBP yang mengaku adanya pemukulan menggunakan selang, kabel listrik, dan kekerasan lainnya menurutnya tidak sesuai dengan apa yang dilaksanakan oleh petugas Lapas Narkotika Yogyakarta sehari-harinya.

Terkait informasi adanya penyiksaan hingga waktu subuh, Cahyo menjelaskan hal tersebut tidak sesuai fakta lantaran pada pukul 17.00 WIB kunci kamar hunian telah dimasukkan ke dalam kotak kunci. Selanjutnya, setiap harinya kotak kunci tersebut akan diserahkan oleh regu pengamanan kepada Kalapas untuk disimpan dan diambil kembali keesokan harinya pada pukul 05.00 WIB.

Dalam proses penempatan WBP di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta adalah berdasarkan hasil assessment mereka masing-masing. “Kami pisahkan antara narapidana risiko tinggi, risiko menengah, dan risiko minimum,” katanya.

Baca juga: Eks Napi Beberkan Penyiksaan Kejam oleh Sipir Lapas Narkotika Jogja 

Terkait mantan WBP yang mengadukan pengalamannya ke ORI DIY, yakni Vincentius Titih Gita Arupadatu, ia menjelaskan Vincentius dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta dari Rutan Kelas IIA Yogyakarta pada 12 April 2021 dan langsung diisolasi mandiri selama 14 hari dengan masa pengenalan lingkungan selama satu bulan.

Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta sendiri meniadakan kegiatan pemindahan kamar pada periode Juni sampai Agustus 2021 lantaran adanya penyebaran Covid-19. Sementara, Vincentius kala itu dipindahkan ke Paviliun Cempaka dengan dasar adanya komorbid atau penyakit bawaan, namun yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan dipindahkan ke kamar risiko tinggi.

“Vincentius telah bebas dari Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta melalui Cuti Bersyarat sejak 19 Oktober 2021 dan masih dalam proses pembimbingan oleh Balai Pemasyarakatan. Jadi sekali lagi saya tegaskan, tidak benar pernyataan yang bersangkutan bahwa tidak bisa mengurus cuti bersyarat,” katanya.

Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta meyakini seluruh pelaksanaan kegiatan pembinaan WBP dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Output dari kegiatan pembinaan inipun yakni adanya perubahan sikap dan perilaku, mental serta fisik, yang selaras dengan Permenkumham No. 35/2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Datangi ORI

Sebelumnya diberitakan bahwa sejumlah mantan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, mendatangi kantor Ombudsman RI (ORI) perwakilan DIY, Senin (1/11/2021). Mereka mengadukan perlakuan tak manusiawi yang dilakukan oleh sipir lapas tersebut yang mereka dapatkan selama menjalani masa hukuman.

Salah satu mantan WBP, Vincentius Titih Gita Arupadhatu, laki-laki 35 tahun, menceritakan pemukulan oleh sipir kepada WBP terjadi hampir setiap hari, bahkan ketika WBP tidak melakukan kesalahan apa pun. “Pelakunya oknum petugas hampir semua. Kita kadang enggak melakukan kesalahan aja tetep dicari-cari kesalahannya,” ujarnya.

Ia pernah menyaksikan temannya sesama penghuni lapas pada suatu hari tidak memakai baju di dalam kamar tahanan. Oleh sipir hal ini dianggap kesalahan. WBP tersebut kemudian disuruh berguling-guling hingga 100 meter. Ketika WBP muntah setelah berguling, sipir meminta WBP itu untuk memakan muntahannya sendiri.

“Ada yang disuruh minum air kencing, air kencing petugas. Lebih parah lagi, begitu datang ada yang dari Polres atau Polda itu. Jadi ada timun isinya dibuang, lalu diisi sambel, terus disuruh onani di situ dan timunnya suruh makan,” ungkapnya.

Beberapa WBP kata dia, bahkan sampai mengalami lumpuh akibat menerima begitu banyak siksaan. Para sipir juga tidak memperhatikan kondisi kesehatan WBP. Ia menceritakan ada satu WBP yang memiliki penyakit pernapasan bawaan. WBP ini meninggal karena penyakitnya, yang diperparah oleh sipir yang sering telat memberi obat, tidak pernah dikeluarkan dari kamar tahanan dan tidak diperhatikan makanannya padahal WBP ini tidak bisa makan nasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement