Advertisement
Jelang Nataru, Pemeriksaan Kendaraan yang Masuk ke Kulonprogo Diperketat

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Dinas Perhubungan Kulonprogo berencana memperketat pemeriksaan bus pariwisata yang berasal dari luar daerah saat memasuki wilayah Bumi Binangun. Upaya tersebut seiring dengan telah dibukanya objek wisata dan penurunan level PPKM berjenjang.
Kepala Dishub Kulonprogo, Lucius Bowo Pristiyanto, mengatakan pengawasan kendaraan baik bus pariwisata maupun kendaraan pribadi baik roda dua dan roda empat rencananya dilaksanakan di sejumlah titik. Seperti di terminal bus sampai dengan objek wisata.
Advertisement
"Pengawasan terhadap kendaraan yang berasal dari luar Kulonprogo kami nilai perlu untuk dilakukan sebagai langkah antisipasi terjadinya klaster penularan Covid-19. Terlebih, antusias warga dalam menyambut libur Natal dan Tahun Baru tinggi sehingga mengakibatkan lonjakan aktivitas manusia," ujar Bowo pada Senin (8/11/2021).
BACA JUGA: Pecah Tawuran 2 Geng Pelajar di Bantul, 1 Orang Tewas Terkena Sajam
Sejumlah personel rencananya bakal ditempatkan di sejumlah titik. Seperti di terminal bus sampai dengan tempat pemungutan retribusi (TPR) yang ada di tiap-tiap objek wisata. Pengemudi dari luar Kulonprogo akan diminta untuk menunjukkan syarat perjalanan.
"Dishub Kulonprogo menggandeng berbagai unsur seperti Dishub DIY, TNI/Polri, Satpol PP Kulonprogo hingga para pengelola wisata dalam melakukan pengawasan di terminal serta destinasi wisata yang ramai pengunjung. Pengawasan sudah dilakukan sejak pemerintah memutuskan untuk melonggarkan PPKM berjenjang menjadi PPKM level dua," ungkap Bowo.
Pengawasan terhadap kendaraan dicontohkan oleh Bowo juga dilakukan terhadap kendaraan bus pariwisata yang berasal dari luar Kulonprogo. Bagi bus yang diperiksa oleh petugas, pengemudi diminta untuk menunjukkan syarat perjalanan seperti sertifikat vaksinasi dosis kedua maupun aplikasi peduli lindungi.
"Kami juga melakukan pendataan bus-bus wisata di Terminal Wates serta memastikan kelengkapan syarat bagi wisatawan di tiap destinasi wisata melalui Tempat Pemungutan Retribusi (TPR). Bus pariwisata yang masuk ke Kulonprogo harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti setiap penumpang harus sudah divaksin dan kapasitas penumpang maksimal 70 persen," terang Bowo.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kulonprogo, Raden Sukirno, mengatakan jawatannya telah menyiapkan personel yang nantinya akan ditugaskan dalam melaksanakan penjagaan saat libur natal dan tahun baru berlangsung.
"Kami siagakan 20 personel untuk melakukan penjagaan saat libur nataru. Kami juga telah menyiapkan berbagai upaya guna mencegah terjadinya penumpukan kendaraan seperti penerapan sistem ganjil-genap. Tetapi, untuk pelaksanaannya akan menyesuaikan perkembangan di lapangan," kata Raden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ribuan Orang Ditangkap Petugas Polda Jatim dalam Kasus Premanisme dan Kriminalitas Jalanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pelajar di Bantul Tewas Dibacok Senjata Tajam di Jalan Bawuran
- Tanah Tutupan di Bantul Sudah Bersertifikat, Warga Tuntut Ganti Rugi JJLS
- Pemkab Bantul Terima Hasil Evaluasi BPKP, Fokus pada 5 Sektor Perioritas
- Peringati Hari Jadi ke-109, Pemkab Sleman Gelar Operasi Katarak Gratis
- Diduga Edarkan Psikotropika, Tiga Warga Dlingo Bantul Ditangkap Polisi
Advertisement