Advertisement

Hajatan di Bantul Melonjak, Kasus Covid-19 Juga Meroket

Catur Dwi Janati
Selasa, 09 November 2021 - 17:37 WIB
Bhekti Suryani
Hajatan di Bantul Melonjak, Kasus Covid-19 Juga Meroket Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Meningkatnya kasus Covid-19 di Bantul jadi sorotan Satpol PP khususnya mengenai penerapan prokes. Satpol PP mengingatkan warga agar segela macam aktivitas tetap menerapkan prokes di masa PPKM Level 2 ini.

Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta mengamati penerapan prokes di kegiatan sosial yang belum ketat. Hajatan dan kegiatan sosial lain, seperti takziah diperbolehkan namun tidak boleh melupakan prokes.

Advertisement

"Hajatan atau mungkin takziah menjadi situasi jangan sampai prokes itu ditinggalkan. Tetap sesuaikan kapasitasnya," tegasnya pada Selasa (9/11/2021).

Di sisi lain Yulius menuturkan bila turunnya level PPKM jangan disambut euforia yang seakan-akan mengendorkan penerapan prokes. "Ketika ada turun level pemahaman masyarakat dengan posisi di level kedua ini seperti ada euforia," ungkapnya.

"Euforia di kegiatan masyarakat. Di sinilah mungkin yang perlu jadi kewaspadaan bersama, terutama untuk kegiatan sosial masyarakat," tandasnya.

BACA JUGA: Jaksa Agung Teken Pedoman No.18/2021, Pengguna Narkoba Kini Cukup Direhabilitasi

Seharusnya saat level menurun, kelonggaran yang ada ditangapi dengan konsistensi dalam penerapan prokes. Yulius bahkan menyebut sehatusnya prokes sudah menjadi bahian dari gaya hidup terlepas dari apapun level PPKM-nya.

"Prokes ini sepertinya harus menjadi satu budaya perilaku baru. Untuk kemana saja pun kita tetap harus pakai masker dan sebagainya," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Langit Iran Dibuka Bertahap, Tiket Masih Ditahan

Langit Iran Dibuka Bertahap, Tiket Masih Ditahan

News
| Minggu, 19 April 2026, 18:47 WIB

Advertisement

AS Perketat Visa, Aktivitas Digital Kini Ikut Disorot

AS Perketat Visa, Aktivitas Digital Kini Ikut Disorot

Wisata
| Jum'at, 17 April 2026, 18:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement