Advertisement

Defisit APBD Kota Jogja Disorot Dewan

Newswire
Senin, 15 November 2021 - 22:47 WIB
Bhekti Suryani
Defisit APBD Kota Jogja Disorot Dewan Ilustrasi APBD. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Defisit keuangan di APBD Kota Jogja menjadi sorotan Dewan.

DPRD Kota Jogja meminta agar defisit pada Rencana APBD 2022 sebesar 8,36 persen dapat diturunkan menjadi maksimal 5 persen melalui rasionalisasi plafon anggaran namun tidak dengan menaikkan nilai pajak daerah dan retribusi.

Advertisement

“Dalam masa pandemi seperti saat ini, menaikkan pajak daerah dan retribusi untuk memenuhi target nilai defisit anggaran bukan sebuah pilihan. Ada beberapa hal lain yang masih bisa dioptimalkan,” kata Ketua DPRD Kota Jogja Danang Rudiyatmoko di Jogja, Senin (15/11/2021).

Berdasarkan nota keuangan yang disampaikan Pemerintah Kota Jogja, maka struktur RAPBD 2022 mencapai Rp2,01 triliun dengan nilai defisit anggaran mencapai Rp151,4 miliar karena target pendapatan lebih kecil dibanding nilai belanja yang direncanakan.

Nilai defisit pada plafon RAPBD 2022 yang disampaikan Pemerintah Kota Jogja tersebut, lanjut Danang, belum memenuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116 Tahun 2021 yang menetapkan defisit anggaran untuk daerah dengan nilai fiskal tinggi maksimal lima persen.

BACA JUGA: Bocoran Kenaikan UMP di DIY, Ini Kata Sekda

Karena target pendapatan asli daerah Kota Yogyakarta pada 2022 mencapai Rp581 miliar, maka sudah masuk dalam kategori fiskal tinggi sehingga defisit yang ditetapkan dalam APBD maksimal lima persen.

Oleh karenanya, Danang menyebut, perlu dilakukan berbagai upaya rasionalisasi untuk menurunkan defisit sebesar 3,36 persen atau senilai Rp196,8 miliar.

Ia pun mencontohkan beberapa upaya yang bisa dilakukan pemerintah daerah untuk memaksimalkan pendapatan, di antaranya mencari potensi retribusi yang belum tergali, hingga memaksimalkan penerimaan dari transfer daerah.

“Transfer daerah ini tidak hanya berasal dari pemerintah pusat, tetapi bisa juga transfer antar daerah misalnya dari Pemerintah DIY ke Pemerintah Kota Yogyakarta,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, juga bisa dilakukan berbagai inovasi oleh organisasi perangkat daerah untuk mendapat penerimaan dari sumber lain yang sah.

“Kami mendorong organisasi perangkat daerah untuk membuat kegiatan yang mampu mendongkrak pendapatan asli daerah. Sebagai contoh, Dinas Perdagangan memaksimalkan pasar digital dengan membuat lapak digital atau membuka pasar lebih luas bagi UPT Logam,” katanya.

Selain rasionalisasi dari sisi pendapatan, juga perlu dilakukan rasionalisasi dari sisi belanja termasuk di dalamnya untuk kebutuhan pembiayaan.

“Dengan berbagai rasionalisasi yang dilakukan, maka dimungkinkan akan ada koreksi terhadap plafon RAPBD 2022 menjadi kurang dari Rp2 triliun. Selama ini, plafon anggaran di Kota Yogyakarta memang belum pernah lebih dari Rp2 triliun,” katanya.

Pada tahun sebelumnya, nilai APBD Kota Yogyakarta ditetapkan sebesar Rp1,8 triliun dan direvisi menjadi Rp1,9 triliun melalui anggaran perubahan.

Persetujuan bersama antara DPRD Kota Yogyakarta dan pemerintah daerah setempat terkait RAPBD 2022 sudah harus ditetapkan paling lambat pada 30 November.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement