Advertisement

UMP DIY Naik Rp75.915,53, Kenaikan UMK Gunungkidul Paling Tinggi

Jumali
Jum'at, 19 November 2021 - 13:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
UMP DIY Naik Rp75.915,53, Kenaikan UMK Gunungkidul Paling Tinggi Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten dan Kota 2022, di kepatihan, Jumat (19/11/2021).

UMP DIY 2022 ditetapkan sebesar Rp1.840.915,53, naik sebesar Rp75.915,53 atau naik sebesar 4,30% dibandingkan UMP 2021 yang hanya sebesar Rp1.765.000.

Advertisement

Selain menaikkan UMP DIY, Sultan juga menetapkan kenaikan UMK untuk kabupaten dan kota di DIY pada 2022. Untuk UMK Kota Jogja naik 4,08 persen (Rp84.440) dari Rp2.069.530 menjadi Rp2.153.970, Sleman naik 5,12 persen (Rp97.500) dari Rp1.903.500 menjadi Rp2.001.000, Bantul naik 4,04 persen (Rp74.388) dari Rp1.842.460 menjadi Rp1.916.848, Kulonprogo naik 5,50 persen (Rp99.275) dari RP1.805.000 menjadi Rp1.904.275, dan Gunungkidul naik 7,34 persen (Rp130.000) dari Rp1.770.000 menjadi Rp1.900.000.

"Keputusan ini telah kami buat dalam bentuk Keputusan Gubernur. Dan ada klausul tambahan tidak boleh ditangguhkan. Seperti kemarin boleh ditangguhkan saat ini tidak boleh ditangguhkan. Dan tidak boleh dibawah UMK," kata Sultan.

Jika ada pengusaha yang nekat menangguhkan dan membayar pekerja di bawah UMK, lanjut Sultan maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Klausul itu saya masukkan agar pengusaha paham konsekuensi jika ditangguhkan dan tidak dibayar sesuai ketentuan yang ada," papar Sultan.

Baca juga: Sejumlah Siswa SD di Bantul Positif Covid-19 Setelah Dites Acak

Menurut Sultan dimasukkannya klausul tidak boleh ditangguhkan dan ada sanksi terhadap pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai UMK adalah untuk mengingatkan kepada pengusaha agar melihat ketentuan perundangan yang ada.

"Saya ingin ingatkan pengusaha baik mengenai yang administratif maupun melanggar ketentuan yang ada dan telah diputuskan," tandas Sultan.

Diakui oleh Sultan dengan adanya kenaikan UMP dan UMK yang cukup besar akan berpengaruh kepada investasi ke DIY. Dan hal itu juga telah dipertimbangkan, namun Sultan menegaskan kenaikan UMP dan UMK ini sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.

"Kami sepakat untuk tidak melanggar peraturan perundangan yang ada. Konsekuensinya ya kita sendiri yang harus mengembangkan potensi agar investor datang," jelas Sultan.

Sultan sendiri berharap kenaikan UMP dan UMK ini akan berdampak positif kepada pengusaha dan buruh. Dengan adanya peningkatan UMP dan UMK diharapkan produktivitas dan kualifikasibburuh bisa meningkat. "Kalau merekanya tidak kualitatif ya risikonya banyak. Orang akan investasi akan malas, sudah diharga tinggi tapi malas, saya khawatit pertumbuhan ekonomi juga akan turun," ungkap Sultan.

Diberi Sanksi

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi mengatakan sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang tidak memberikan upah sesuai UMP dan UMK 2022 dalam bentuk teguran hingga pidana. "Ya, bisa jadi sanksi pidana," katanya.

Lebih lanjut Aria mengaku selama pandemi hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima permintaan penangguhan pembayaran UMK dari pengusaha. Justru, yang ada adalah aduan dari pekerja terkait perusahaannya termasuk belum dibayarkan upahnya cukup banyak.

"Di layanan informasi kami secara online ada 569 aduan. Dan, sudah lebih dari 400 kami tindak lanjuti, tapi itu tidak hanya menyangkut pengupahan, jadi ada banyak masalah ketenagakerjaan," lanjutnya.

Sementara untuk mewaspadai adanya pengajuan penangguhan, Aria memastikan jika pihaknya akan menurunkan tim untuk memberikan edukasi ke perusahaan. "Begitu juga upaya represif dan yudisial," jelasnya.

Menurut Aria dengan adanya UU Cipta Kerja dan PP No.36/2021 tentang pengupahan, sudah tidak ada persoalan pengupahan. Sebab, kedua aturan ini berfungsi sebagai jaring pengaman pengupahan.

"Karena semangat dari PP No.36 ini untuk mengatasi disparitas UMK di dalam satu provinsi. Dan, ini terbukti di DIY," katanya.

Sementara Wakil Ketua KADIN DIY Wawan Hermawan mengatakan meski berat, pihaknya akan tetap memberikan upah sesuai UMK yang ditetapkan."Kami akan jalankan. Karena sudah jadi keputusan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement