Tim Gabungan Tangani Karhutla di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
Nani Aprilliani Nurjaman, 25, tersangka kasus sate beracun-Harian Jogja/Jumali
Harianjogja.com, BANTUL-Terdakwa kasus pengiriman paket satai beracun yang menewaskan Naba Faiz, 10, yakni Nani Aprilliani Nurjaman, 25, mengajukan penundaan sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa. Sidang pembelaan seharusnya digelar Senin (22/11/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, namun ditunda sampai Senin, pekan depan.
“Sidang hari ini agendanya pembelaan terhadap tuntutan dari penuntut umum, tapi ditunda pekan depan, karena baik penasehat hukum dan terdakwa belum siap mengajukan pembelaan,” kata Pejabat Humas (PN) Bantul, Gatot Raharjo saat dihubungi, Senin (22/11/2021).
Nani merupakan terdakwa pengiriman paket satai yang sudah dicampur racun sianida yang menewaskan Naba Faiz, anak seorang tukang ojek beraplikasi daring, Bandiman, 47, warga Sewon, Bantul, pada 25 April lalu. Kiriman paket satai tersebut awalnya ditujukan untuk kekasihnya Aiptu Tomi yang merupakan anggota Polresta Jogja di perumahan Kasihan, Bantul.
BACA JUGA: Haris Azhar Mengaku Siap dan Senang Hadapi Luhut di Pengadilan
Namun istri Tomi menolak paket tersebut dengan alasan tidak mengenali pengirimnya. Akhirnya paket satai tersebut diberikan kepada Bandiman, kemudian dimakan oleh keluarga Bandiman. Setelah makan satai tersebut semua keracunan, bahkan Faiz Naba meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman, Anwar Ary Widodo memaparkan alasan penundaan sidang pembelaan atas kliennya. Menurut dia, ada beberapa peraturan hukum yang belum dimasukkan dalam berkas pledoi sehingga pihaknya belum selesai membuat pledoi, “Ada beberapa belum kami masukkan, lebih lengkapnya akan saya bacakan dalam pledoi Senin, pekan depan. Intinya beberapa peraturan hukum belum kami masukkan,” ujar Anwar.
Namun pada dasarnya, kata Anwar, kliennya keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul yang menuntut Nani Aprilliani Nurjaman dengan hukuman 18 tahun penjara. Alasan keberatan itu karena perbuatan yang dilakukan kliennya itu tidak termasuk pembunuhan berencana karena yang disasar Nani salah orang.
“Memang dalam perencanaannya masuk, tapi perbuatan hukumnya tidak masuk pembunuhan berencana karena kan salah sasaran, karena pada waktu itu yang dituju adalah Tomi,” papar Anwar.
Selain itu dalam pembelaannya nanti, Anwar juga akan menyampaikan terkait kelalain Bandiman yang merupakan bapak korban. Kelalaian yang dimaksud adalah karena bapak korban mau menerima begitu saja orderan paket melalui offline atau tidak lewat aplikasi ojek daring secara online.
“Seandainya bapak korban menggunakan aplikasi online tidak akan terjadi. Secara logikanya seandainya menggunakan aplikasi online tentu akan diguhubngi pengirim, seandainya tahu mengandung racun mungkin tidak akan jadi,” kata Anwar. Dalam sidang-sidang sebelumnya ia tidak menyampaikan terkait kelalain bapak korban dengan alasan moril, namun dalam sidang pembelaan nanti akan disampaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
AI frontier mempercepat eksploitasi celah keamanan. F5 menilai perusahaan perlu memperkuat deteksi dan perlindungan otomatis.
Filipina dan China kembali saling kritik soal sengketa Laut China Selatan. Menhan Gilberto Teodoro membalas pesan China terkait arbitrase.
Bernardo Tavares menyoroti kondisi pemain Persebaya jelang menghadapi PSIM pada pekan kedua BRI Super League, Minggu (13/9).
Komdigi menerbitkan SE No. 4/2026 yang melindungi sisa kuota internet pelanggan dan melarang operator mengenakan biaya tambahan.
GAC Indonesia menawarkan harga khusus mobil listrik AION dan HYPTEC selama GIIAS Bandung 2026 hingga 13 September.