Nani Kasus Satai Beracun Minta Sidang Ditunda, Ada Apa?
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Terdakwa kasus pengiriman paket satai beracun yang menewaskan Naba Faiz, 10, yakni Nani Aprilliani Nurjaman, 25, mengajukan penundaan sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa. Sidang pembelaan seharusnya digelar Senin (22/11/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, namun ditunda sampai Senin, pekan depan.
“Sidang hari ini agendanya pembelaan terhadap tuntutan dari penuntut umum, tapi ditunda pekan depan, karena baik penasehat hukum dan terdakwa belum siap mengajukan pembelaan,” kata Pejabat Humas (PN) Bantul, Gatot Raharjo saat dihubungi, Senin (22/11/2021).
Advertisement
Nani merupakan terdakwa pengiriman paket satai yang sudah dicampur racun sianida yang menewaskan Naba Faiz, anak seorang tukang ojek beraplikasi daring, Bandiman, 47, warga Sewon, Bantul, pada 25 April lalu. Kiriman paket satai tersebut awalnya ditujukan untuk kekasihnya Aiptu Tomi yang merupakan anggota Polresta Jogja di perumahan Kasihan, Bantul.
BACA JUGA: Haris Azhar Mengaku Siap dan Senang Hadapi Luhut di Pengadilan
Namun istri Tomi menolak paket tersebut dengan alasan tidak mengenali pengirimnya. Akhirnya paket satai tersebut diberikan kepada Bandiman, kemudian dimakan oleh keluarga Bandiman. Setelah makan satai tersebut semua keracunan, bahkan Faiz Naba meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman, Anwar Ary Widodo memaparkan alasan penundaan sidang pembelaan atas kliennya. Menurut dia, ada beberapa peraturan hukum yang belum dimasukkan dalam berkas pledoi sehingga pihaknya belum selesai membuat pledoi, “Ada beberapa belum kami masukkan, lebih lengkapnya akan saya bacakan dalam pledoi Senin, pekan depan. Intinya beberapa peraturan hukum belum kami masukkan,” ujar Anwar.
Namun pada dasarnya, kata Anwar, kliennya keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul yang menuntut Nani Aprilliani Nurjaman dengan hukuman 18 tahun penjara. Alasan keberatan itu karena perbuatan yang dilakukan kliennya itu tidak termasuk pembunuhan berencana karena yang disasar Nani salah orang.
“Memang dalam perencanaannya masuk, tapi perbuatan hukumnya tidak masuk pembunuhan berencana karena kan salah sasaran, karena pada waktu itu yang dituju adalah Tomi,” papar Anwar.
Selain itu dalam pembelaannya nanti, Anwar juga akan menyampaikan terkait kelalain Bandiman yang merupakan bapak korban. Kelalaian yang dimaksud adalah karena bapak korban mau menerima begitu saja orderan paket melalui offline atau tidak lewat aplikasi ojek daring secara online.
“Seandainya bapak korban menggunakan aplikasi online tidak akan terjadi. Secara logikanya seandainya menggunakan aplikasi online tentu akan diguhubngi pengirim, seandainya tahu mengandung racun mungkin tidak akan jadi,” kata Anwar. Dalam sidang-sidang sebelumnya ia tidak menyampaikan terkait kelalain bapak korban dengan alasan moril, namun dalam sidang pembelaan nanti akan disampaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gunung Ibu di Halmahera Erupsi, Keluarkan Api Setinggi 350 Meter
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Korban Apartemen Malioboro City Syukuri Penyerahan Unit, Minta Kasus Tuntas
- Tak Gelar Kampanye Akbar Pilkada Sleman, Tim Paslon Harda-Danang Bikin Kegiatan Bermanfaat di 17 Kapanewon
- Kembali Aktif Setelah Cuti Kampanye, Ini Pesan KPU Kepada Bupati Halim dan Wabup Joko Purnomo
- Semarak, Ratusan Atlet E-Sport Sleman Bertarung di Final Round E-Sport Competition Harda-Danang
- Tahun Ini Hanya Digelar Sekali, STTKD Mewisuda 691 Lulusan
Advertisement
Advertisement