Long Weekend Kenaikan Yesus, PAD Wisata Gunungkidul Tembus Rp1,7 M
Libur panjang Kenaikan Yesus Kristus mendongkrak kunjungan wisata Gunungkidul hingga 145 ribu orang dengan PAD mencapai Rp1,7 miliar.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Berkas kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) dengan tersangka Lurah Karangawen, Roji Suyanta telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Hingga Jumat (26/11/2021) jaksa masih meneliti berkas yang diserahkan oleh penyidik dari kepolisian.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Andy Nugraha Triwantoro mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan dugaan korupsi di Kalurahan Karangawen. Menurut dia, jaksa peneliti masih memeriksa berkas tersebut. “Materinya sudah diterima, tapi belum kami simpulkan sudah lengkap atau belum,” kata Andy kepada wartawan, Jumat.
Ia mengungkapkan, jaksa masih memiliki waktu hingga Selasa (30/11/2021). Sebelum tenggat waktu tersebut, masih ada kesempatan untuk meneliti kelengkapan formil dan materiil terkait dengan berkas tersebut. Selain itu, juga menyusun petunjuk apabila nanti dinyatakan belum lengkap.
“Masih proses dan paling lambat Selasa pekan depan,” katanya.
Baca Juga: Jauh di Bawah UMK, Ini Besar Gaji Guru Honorer di Gunungkidul
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto mengatakan, tim penyidik kepolisian sudah menyerahkan berkas milik Lurah Roji ke kejari. Hingga sekarang masih menunggu petunjuk apakah berkasnya sudah lengkap atau belum.
“Baru sekali kita limpahkan dan sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim Kejari Gunungkidul,” katanya.
Menurut Suryanto, hasil penyelidikan dari kejari akan dijadikan dasar untuk proses selajutnya. “Ya nanti kalau belum lengkap, maka akan dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang ada. Kalau sudah lengkap, maka nanti tersangka akan diserahkan untuk proses pembuktian hukum di pengadilan,” katanya.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra mengatakan, kasus ini bermula adanya pembebasan lahan milik pemerintah kalurahan untuk pembangunan JJLS. idealnya uang ganti rugi proyek Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) senilai Rp7.128.828.000 masuk ke rekening kalurahan. Meski demikian, uang tersebut tidak ditransfer semua karena baru disetorkan ke kalurahan sekitar Rp1,8 miliar.
Sedangkan sisa uang sebesar Rp5,243 miliar tidak disetorkan seperti yang seharusnya. Berdasarkan hasil penyidikan, Roji mengakui bahwa uang tersebut justru digunakannya untuk keperluan pribadi seperti membayar utang, membangun rumah hingga kegiatan hura-hura.
“Tersangka sempat masuk daftar pencarian orang, tapi yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke kantor pada 8 September lalu,” katanya.
Menurut dia, untuk menyelesaikan kasus hukum ini sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Adapun yang disita di antaranya dokumen APBDes dan APBDes Perubahan tahun anggaran 2019, 2020, 2021. Selain itu ada juga laporan pertanggungjawaban APBDes 2019-2020, rekening Koran kas milik kalurahan, izin gubernur berkaitan dengan pelepasan lahan, izin bupati penghapusan aset hingga rekening Koran mili tersangka.
Atas kasus ini tersangka dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 lebih subsider pasal 8 Undang-Undang No.31/1999 sebagaimana diubah Undang-Undang No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Roji pun terancam kurungan penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Libur panjang Kenaikan Yesus Kristus mendongkrak kunjungan wisata Gunungkidul hingga 145 ribu orang dengan PAD mencapai Rp1,7 miliar.
Pemerintah memastikan pemulangan sembilan WNI relawan Gaza usai dibebaskan dari penahanan Israel dan tiba di Turkiye.
Alex Marquez resmi absen di MotoGP Italia dan Hungaria 2026 usai mengalami cedera patah tulang selangka dan vertebra saat balapan di Catalunya.
Cristiano Ronaldo membawa Al Nassr juara Liga Arab Saudi usai mencetak dua gol saat menang 4-1 atas Damac.
Sultan HB X ingin RTH eks Parkir ABA Jogja jadi taman bunga nyaman, bukan hutan kota. Penataan dimulai dengan anggaran 2026.
Harga emas perhiasan hari ini 22 Mei 2026 naik, buyback tertinggi tembus Rp2,47 juta per gram.