Advertisement
Berkas Korupsi Lurah Karangawen Dilimpahkan ke Kejaksaan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Berkas kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) dengan tersangka Lurah Karangawen, Roji Suyanta telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Hingga Jumat (26/11/2021) jaksa masih meneliti berkas yang diserahkan oleh penyidik dari kepolisian.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Andy Nugraha Triwantoro mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan dugaan korupsi di Kalurahan Karangawen. Menurut dia, jaksa peneliti masih memeriksa berkas tersebut. “Materinya sudah diterima, tapi belum kami simpulkan sudah lengkap atau belum,” kata Andy kepada wartawan, Jumat.
Advertisement
Ia mengungkapkan, jaksa masih memiliki waktu hingga Selasa (30/11/2021). Sebelum tenggat waktu tersebut, masih ada kesempatan untuk meneliti kelengkapan formil dan materiil terkait dengan berkas tersebut. Selain itu, juga menyusun petunjuk apabila nanti dinyatakan belum lengkap.
“Masih proses dan paling lambat Selasa pekan depan,” katanya.
Baca Juga: Jauh di Bawah UMK, Ini Besar Gaji Guru Honorer di Gunungkidul
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto mengatakan, tim penyidik kepolisian sudah menyerahkan berkas milik Lurah Roji ke kejari. Hingga sekarang masih menunggu petunjuk apakah berkasnya sudah lengkap atau belum.
“Baru sekali kita limpahkan dan sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim Kejari Gunungkidul,” katanya.
Menurut Suryanto, hasil penyelidikan dari kejari akan dijadikan dasar untuk proses selajutnya. “Ya nanti kalau belum lengkap, maka akan dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang ada. Kalau sudah lengkap, maka nanti tersangka akan diserahkan untuk proses pembuktian hukum di pengadilan,” katanya.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra mengatakan, kasus ini bermula adanya pembebasan lahan milik pemerintah kalurahan untuk pembangunan JJLS. idealnya uang ganti rugi proyek Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) senilai Rp7.128.828.000 masuk ke rekening kalurahan. Meski demikian, uang tersebut tidak ditransfer semua karena baru disetorkan ke kalurahan sekitar Rp1,8 miliar.
Sedangkan sisa uang sebesar Rp5,243 miliar tidak disetorkan seperti yang seharusnya. Berdasarkan hasil penyidikan, Roji mengakui bahwa uang tersebut justru digunakannya untuk keperluan pribadi seperti membayar utang, membangun rumah hingga kegiatan hura-hura.
“Tersangka sempat masuk daftar pencarian orang, tapi yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke kantor pada 8 September lalu,” katanya.
Menurut dia, untuk menyelesaikan kasus hukum ini sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Adapun yang disita di antaranya dokumen APBDes dan APBDes Perubahan tahun anggaran 2019, 2020, 2021. Selain itu ada juga laporan pertanggungjawaban APBDes 2019-2020, rekening Koran kas milik kalurahan, izin gubernur berkaitan dengan pelepasan lahan, izin bupati penghapusan aset hingga rekening Koran mili tersangka.
Atas kasus ini tersangka dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 lebih subsider pasal 8 Undang-Undang No.31/1999 sebagaimana diubah Undang-Undang No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Roji pun terancam kurungan penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 20 April 2024
- Dibanding Tahun Lalu, Jumlah Turis dan Belanja Wisatawan Kota Jogja Kali Ini Naik Selama Libur Lebaran
- Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja
- Pansus DPRD DIY Mulai Bahas Perubahan Aturan Soal Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur
Advertisement
Advertisement