Advertisement
Terkena Pajak Rp28 Miliar, Otoritas Bandara YIA Minta Keringanan ke Pemerintah
Suasana bandara Yogyakarta International Airport (YIA) pada Sabtu (1/5/2021). - Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Otoritas pengelola Yogyakarta international Airport (YIA) dikabarkan mengajukan dispensasi atau keringanan pajak ke pemerintah.
Merespons hal tersebut Bupati Kulonprogo Sutedjo masih akan melakukan kajian terkait permohonan dispensasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangun Perkotaan dan Perdesaan Bandara Internasional Yogyakarta sebesar Rp28 miliar oleh PT Angksa Pura I.
Advertisement
Sutedjo di Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (26/11/2021), mengatakan Pajak Bumi dan Bangun Perkotaan dan Perdesaan Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta Internasional Airport (YIA) sebenarnya Rp73 miliar, tapi dengan adanya Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Pajak Bumi dan Bangun Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) maka turun menjadi Rp28 miliar.
Pemberian keringanan ini tertuang dalam Perbup Nomor 11 Tahun 2021 huruf g bahwa Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP di atas Rp3 triliun diberikan keringanan pajak sebesar 65 persen.
BACA JUGA: Bertemu Rombongan Klithih Bersajam di Jalan Samas, Warga Lari Mencebur ke Sungai
"Namun dengan berbagai alasan dengan adanya pandemi COVID-19, Angkasa Pura I masih meminta keringanan, sehingga kami akan mempertimbangan dan akan kami bahas lagi atas permohonan dispensasi tersebut," kata Sutedjo.
Ia mengatakan hasil pertemuan antara dirinya, pejabat Pemkab Kulon Progo dengan PT Angkasa Pura I pada Kamis (25/11/2021) belum ada keputusan pengurangan pajak. PT Angkasa Pura I tetap memberikan alasan-alasan, dan pertimbangan-pertimbangan mengajukan permohonan dispensasi PBBP2 Bandara Internasional Yogyakarta.
Pembayaran PBBP2 Bandara Internasional Yogyakarta sendiri akan jatuh tempo pada 8 Desember, sehingga masih ada waktu untuk pembayaran pajak terutang tersebut.
"Selanjutnya, akan kami bahas bersama tim. Hasilnya apa, belum bisa kami sampaikan karena kami belun melakukan rapat internal," katanya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kulonprogo Muhadi mengatakan pihaknya masih melakukan kajian secara hukum karena Angkasa Pura I masih keberatan dengan terutang PBBP2 sebesar Rp28 miliar. Mereka berikhtiar mencari celah-celah lain untuk meringankan pembayaran pajak tersebut.
Berdasarkan pertemuan antara Pemkab Kulonprogo dan Angkasa Pura I yang dimediasi oleh Kejaksaan Negeri Kulonprogo, akan menggunakan celah bencana non-alam pandemi COVID-19.
"Ini permohonan dari Angkasa Pura I dan tim pemkab masih mengkaji dengan celah itu. Namun kami belum dapat memutuskan itu, karena keputusan akhir pada bupati," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kejagung Pantau Anjloknya IHSG, Dugaan Gorengan Saham Disorot
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Disdikpora Kulonprogo Beri Tali Asih Siswa SD Bawa Adik ke Sekolah
- Investasi Kulonprogo 2025 Tembus Rp566 Miliar, PSN YIA Jadi Pengungkit
- Sultan HB X Dorong Creative Financing Atasi Tekanan Fiskal DIY
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 30 Januari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Jumat 30 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



