Advertisement

Pasang Spanduk Suporter Bola, Belasan Remaja di Kulonprogo Ditangkap Polisi

Hafit Yudi Suprobo
Minggu, 28 November 2021 - 23:37 WIB
Bhekti Suryani
Pasang Spanduk Suporter Bola, Belasan Remaja di Kulonprogo Ditangkap Polisi Ilustrasi kenakalan remaja. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO-Sebanyak 15 remaja ditangkap polisi Polres Kulonprogo saat diduga hendak melaksanakan aksi kejahatan jalanan pada Minggu (28/11/2021). Belasan remaja itu ditangkap sesaat setelah memasang bendera suporter di Jalan Nanggulan - Magelang, kalurahan Jatisarono, Nanggulan, Kulonprogo pada Minggu (28/11/2021).

Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan ditangkapnya belasan pemuda merupakan upaya polisi menciptakan keamanan dan kenyamanan di masyarakat.

Advertisement

"15 anak yang saat ini masih berada Polres Kulonprogo telah dimintai keterangannya. Berdasarkan hasil penyelidikan, ada beberapa remaja yang menenggak alkohol. Bagi remaja yang terbukti menenggak alhohol akan diproses tipiring," kata Jeffry pada Minggu (28/11/2021).

Dikatakan Jeffry, sejumlah barang bukti ikut diringkus oleh polisi. Di antaranya, dua buah botol transparan berukuran 1,5 liter dengan tutup berwarna kuning. Satu buah bendera warna kombinasi hijau, putih dan hitam bertuliskan NORDKAPE berikut bambu dengan panjang sekira tiga meter.

BACA JUGA: Indonesia Loloskan 4 Wakil di BWF World Tour Final 2021

Penyitaan juga dilakukan terhadap satu unit tangga bambu dengan panjang sekitar empat meter. Satu unit tangga lipat alaumunium dengan panjang sekira dua meter. Sedangkan, 11 unit sepeda motor diamankan di Polsek Nanggulan.

"Awalnya ada spanduk yang dianggap provokasi, kemudian diduga itu spanduk suporter bola. Kami tidak hanya mengarah ke klithih tapi lebih ke kejahatan jalanan terutama di malam hari. Hingga saat ini, 15 remaja tanggung masih dalam lidik dan diamankan beserta barang bukti di Polres Kulonprogo," terang Jeffry.

Lebih lanjut, Polres Kulonprogo juga telah menghubungi sejumlah orang tua remaja. Rencananya, orang tua akan dihadirkan ke Polres Kulonprogo untuk menjemput anaknya masing-masing.

"Kami sudah hubungi orang tua remaja yang diringkus polisi untuk menjemput. Rencananya Selasa atau Rabu pekan depan orang tua akan kami minta untuk menjemput. Untuk anak yang kedapatan minum miras akan dikenakan tipiring," kata Jeffry.

Penggunaan motor di kalangan remaja yang belum genap berusia 17 tahun alias masih anak-anak menjadi salah satu fokus penegakan hukum dalam operasi zebra 2021 yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Kulonprogo. Sebanyak 140 personel diturunkan dalam operasi yang berlangsung sekitar dua pekan sejak Senin (15/11/2021).

Kapolres Kulonprogo AKBP, Muharomah Fajarini, mengatakan penggunaan kendaraan bermotor oleh remaja yang belum genap berusia 17 tahun berpotensi menimbulkan kecelakaan yang melibatkan si pengguna kendaraan bermotor maupun pengguna jalan lainnya.

"Orang tua diharapkan tidak memberikan izin kepada anaknya yang belum berusia 17 tahun untuk mengendarai kendaraan bermotor. Target utama kami dalam operasi zebra kali ini adalah menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di Kulonprogo yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," kata Fajarini usai memimpin gelar pasukan operasi zebra 2021 di halaman Mapolres Kulonprogo, beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement