Advertisement

Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi GOR Cangkring Dikabulkan Hakim, Kejaksaan Melawan

Hafit Yudi Suprobo
Selasa, 30 November 2021 - 12:27 WIB
Sunartono
Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi GOR Cangkring Dikabulkan Hakim, Kejaksaan Melawan Ilustrasi hakim - Okezone

Advertisement

Harianjogja.com, WATES--Upaya praperadilan yang diajukan oleh Rusdi Suwarno alias RS tersangka dugaan kasus dugaan kasus korupsi perencanaan dan pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Cangkring yang berada di kalurahan Bendungan, kapanewon Wates, Kulonprogo, dikabulkan oleh majelis pengadilan Negeri (PN) Wates pada Senin (29/11/2021). Kejari Kulonprogo pun menyiapkan perlawanan dengan melakukan gugatan balik.

Kuasa Hukum Rusdi Suwarno, Tuson Dwi Haryanto, mengatakan majelis hakim PN Wates memutuskan untuk mengabulkan praperadilan kliennya pada sidang putusan yang digelar pada Senin (29/11/2021) sore. Sidang putusan sendiri dipimpin oleh majelis hakim Happy Tri Sulistiyono.

Advertisement

BACA JUGA : Korupsi Proyek GOR Cangkring, Dewan: Mempengaruhi 

"Yang mulia hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kulonprogo batal demi hukum dan akibat hukum dari proses penyidikan itu semuanya rontok, dalam artian rontok adalah batal karena tidak mempunyai kekuatan hukum," kata Tuson pada Senin (29/11/2021).

Dikatakan Tuson, gagalnya Kejari Kulonprogo dalam menunjukkan dua alat bukti kasus dugaan korupsi GOR Cangkring yang dilakukan oleh Rusdi Suwarno menjadi alasan dikabulkannya gugatan praperadilan kliennya. Penyidik Kejari, kata Tuson, hanya bisa menunjukkan satu alat bukti. Sedangkan, alat bukti lainnya soal penyitaan dinilai tidak kuat di mata persidangan.

"Sesuai dengan ketentuan pasal 77 KUHAP dan disambungkan dengan putusan MK, terjadi cacat hukum proses penyitaan oleh penyidik. Setiap proses penyitaan itu harus dimintakan persetujuan kepada Pengadilan Negeri. Sedangkan, upaya tersebut tidak dilakukan penyidik kejaksaan," kata Tuson.

"Ketika bukti yang lain dibatalkan oleh pengadilan ya cuma satu bukti kan mereka yang punya. Dalam ketentuan KUHAP pasal 184 alat bukti minimal dua untuk bisa menjadikan seseorang tersangka. Makanya tadi hanya satu alat bukti yang diajukan penyidik," ungkap Tuson.

Lebih lanjut, satu alat bukti yang diajukan oleh penyidik Kejari Kulonprogo yaitu keterangan ahli dianggap tidak kuat secara hukum. Dikarenakan, ahli yang ditunjuk tidak memiliki kompetensi terkait dengan penghitungan kerugian negara.

"Ahli yang diminta kejaksaan itu adalah ahli secara teknis pekerjaan, tidak punya kompetensi menghitung kerugian negara. Karena ahli yang diambil berasal dari Kemenpora," terang Tuson.

Pasca dikabulkannya gugatan praperadilan kliennya, Tuson menyatakan masih menimbang untuk mengajukan gugatan rehabilitasi. Gugatan rehabilitasi dikatakan oleh Tuson sama secara mekanisme dengan sidang praperadilan. Namun, waktunya lebih panjang jika dibandingkan dengan sidang praperadilan.

"Gugatan rehabilitasi adalah tujuannya untuk memperbaiki nama klien saya RS. Sejauh ini, proses hukum klien saya sudah berkembang, dan pemberitaan di luar sudah lumayan banyak. Rusdi Suwarno alias RS adalah PPK yang harus bertanggung jawab terkait dengan kerugian negara. Kita mau coba buang pikiran-pikiran seperti itu di masyarakat," tegas Tuson.

BACA JUGA : Proyek GOR Rp13,4 Miliar di Kulonprogo Diduga Dikorupsi Kepala Kejari Kulonprogo, Kristanti Yuni Purnawanti, menyayangkan keputusan hakim PN Wates yang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Rusdi Suwarno. Terlebih, hakim PN Wates dinilainya juga tidak mempertimbangkan alat bukti yang diajukan oleh penyidik.

"Hakim tidak mempertimbangkan bukti audit investigasi yang menyatakan hanya ada satu alat bukti keterangan saksi. Sedangkan, untuk alat bukti audit investigasi tidak dipertimbangkan karena tidak dihadirkan sebagai bukti," terang Yuni.

Melawan Gugatan

Hal lain yang menjadi perhatian dari Kejari Kulonprogo adalah keputusan hakim PN Wates yang menyebutkan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh jawatannya menyalahi prosedur. Hakim mempunyai persepsi bahwa aturan baru di KUHAP berimplikasi kepada penyitaan harus segera dimintakan persetujuan PN dalam kurun waktu tujuh hari.

"Ketika penyidik melakukan penyitaan maka harus segera meminta persetujuan kepada pengadilan tapi, hakim pra peradilan memuat satu penafsiran baru harus tujuh hari. Padahal, di KUHAP terkait dengan penyitaan hingga persetujuan ke PN hanya bunyi segera," kata Yuni.

"Terkait dengan kerugian negara berdasarkan penghitungan dari penyidik sekitar Rp125 juta. Namun, itu masih terus berkembang. Penyitaan juga sudah sah. Hakim berpendapat harus tujuh hari. Itu penafsiran baru. Tujuh hari adalah pemberitahuan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan [selanjutnya disebut SPDP] di putusan MK. Jika seseorang sudah disebut tersangka, maka tujuh hari harus diberitahukan kepada jaksa," sambung Yuni.

Kejari Kulonprogo tidak berhenti melakukan penyidikan. Meskipun, hakim telah mengabulkan permohonan praperadilan RS. Dalam waktu dekat, Kejari akan melayangkan gugatan baru kepada RS karena bukti sudah cukup dan penyidikan kasus dugaan korupsi GOR Cangkring terus berlanjut.

"Segera ya, bisa saja [gugatan baru]. Buktinya sudah ada di kami. Penyitaan sudah sah juga. Saksi juga ada. Petunjuk dari barang bukti juga ada. Kami sayangkan alat bukti lain yang tidak kami hadirkan itu karena sifatnya masih rahasia. Kalau itu sudah di persidangan, bagaimana kami menghidangkan materi persidangannya," ungkap Yuni. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prabowo Ingin Membangun Koalisi Kuat

News
| Rabu, 24 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement