Advertisement

Pemda DIY Temukan Ketidaksesuaian Tata Ruang di Bantul

Ujang Hasanudin
Rabu, 01 Desember 2021 - 07:17 WIB
Budi Cahyana
Pemda DIY Temukan Ketidaksesuaian Tata Ruang di Bantul Sosialisasi permasalahan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah kalurahan yang digelar Pemkab Bantul bersama Dispertaru DIY di Grand Rohan Jogja, Banguntapan, Selasa (30/11 - 2021).

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul bersama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY menggelar sosialisasi permasalahan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah kalurahan. Dispetaru DIY meminta pemanfaatan tanah tersebut harus sesuai prosedur.

Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno menjelaskan berdasarkan data yang dimiliki pada 2020 ada beberapa petak indikasi informasi tata ruang yang tidak sesuai dengan pemanfaatannya. "Ada indikasi ketidaksesuaian tata ruang dalam arti pemanfaatan tata ruang," ujarnya saat sosialisasi di Grand Rohan Jogja, Banguntapan, Bantul, Selasa (30/11/2021).

Advertisement

BACA JUGA: Penembak Misterius di Exit Toll Bintaro yang Tewaskan 1 Pria Ternyata Anggota Polda Metro Jaya

Menurut Krido, ketidaksesuaian ini khususnya mengenai pola ruang sebesar 6,65%. “Indikatornya mengacu RTRW Provinsi DIY No.5/2019 dan kami sandingkan dengan RTRW Bantul," katanya.

Ada 10 titik yang terindikasi masuk dalam ketagori ketidaksesuaian pemanfaatan tata ruang. Dari hasil penelusuran, progres tujuh lokasi masih bisa dilanjutkan, sementara tiga titik lainnya tidak dilanjutkan. "Tiga titik tidak dilanjutkan karena ada pendekatan lebih lanjut mengenai kelengkapan pengajuan izin dan tertib izin sesuai prosedur," katanya.

Tujuh titik lainnya harus ada tindak lanjut di 2022. Harapannya Pemkab Bantul bisa menyealisasikan penyesuaian tata ruang.

Menurut Krido, jika tidak ada tindak lanjut, maka akan ada tindakan administrasi. "Bisa ada tindakan yang sifatnya administrasi berupa pemasangan papan peringatan, penghentian pembangunan, termasuk terakhir pembongkaran," katanya.

Krido menjelaskan Pergub No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa masih menjadi acuan. Dalam peraturan itu diatur mekanisme dan prosedur pemanfaatan tanah desa.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan jajarannya segera menata pengurusan tanah Kasultanan dan tanah kalurahan untuk peningkatan produktivitas dari sisi ekonomi, sosial dan budaya. "Mulai hari ini saya harapakan semua lurah segera mengurus kekancingan melengkapi dokumen agar pemerintah kabupaten, Pemda DIY dan Pemerintah Pusat bisa mendukung program pemulihan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan," tuturnya.

Halim mengingatkan kepada para lurah bahwa masalah legalitas pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah kalurahan sangat penting untuk membuka fasilitasi dan bantuan. Tanpa legalitas, Halim menyebutkan semuanya akan menjadi ilegal, bahkan retribusi bisa dinyatakan ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement