Advertisement
Pemda DIY Temukan Ketidaksesuaian Tata Ruang di Bantul
Sosialisasi permasalahan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah kalurahan yang digelar Pemkab Bantul bersama Dispertaru DIY di Grand Rohan Jogja, Banguntapan, Selasa (30/11 - 2021).
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul bersama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY menggelar sosialisasi permasalahan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah kalurahan. Dispetaru DIY meminta pemanfaatan tanah tersebut harus sesuai prosedur.
Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno menjelaskan berdasarkan data yang dimiliki pada 2020 ada beberapa petak indikasi informasi tata ruang yang tidak sesuai dengan pemanfaatannya. "Ada indikasi ketidaksesuaian tata ruang dalam arti pemanfaatan tata ruang," ujarnya saat sosialisasi di Grand Rohan Jogja, Banguntapan, Bantul, Selasa (30/11/2021).
Advertisement
BACA JUGA: Penembak Misterius di Exit Toll Bintaro yang Tewaskan 1 Pria Ternyata Anggota Polda Metro Jaya
Menurut Krido, ketidaksesuaian ini khususnya mengenai pola ruang sebesar 6,65%. “Indikatornya mengacu RTRW Provinsi DIY No.5/2019 dan kami sandingkan dengan RTRW Bantul," katanya.
Ada 10 titik yang terindikasi masuk dalam ketagori ketidaksesuaian pemanfaatan tata ruang. Dari hasil penelusuran, progres tujuh lokasi masih bisa dilanjutkan, sementara tiga titik lainnya tidak dilanjutkan. "Tiga titik tidak dilanjutkan karena ada pendekatan lebih lanjut mengenai kelengkapan pengajuan izin dan tertib izin sesuai prosedur," katanya.
Tujuh titik lainnya harus ada tindak lanjut di 2022. Harapannya Pemkab Bantul bisa menyealisasikan penyesuaian tata ruang.
Menurut Krido, jika tidak ada tindak lanjut, maka akan ada tindakan administrasi. "Bisa ada tindakan yang sifatnya administrasi berupa pemasangan papan peringatan, penghentian pembangunan, termasuk terakhir pembongkaran," katanya.
Krido menjelaskan Pergub No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa masih menjadi acuan. Dalam peraturan itu diatur mekanisme dan prosedur pemanfaatan tanah desa.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan jajarannya segera menata pengurusan tanah Kasultanan dan tanah kalurahan untuk peningkatan produktivitas dari sisi ekonomi, sosial dan budaya. "Mulai hari ini saya harapakan semua lurah segera mengurus kekancingan melengkapi dokumen agar pemerintah kabupaten, Pemda DIY dan Pemerintah Pusat bisa mendukung program pemulihan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan," tuturnya.
Halim mengingatkan kepada para lurah bahwa masalah legalitas pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah kalurahan sangat penting untuk membuka fasilitasi dan bantuan. Tanpa legalitas, Halim menyebutkan semuanya akan menjadi ilegal, bahkan retribusi bisa dinyatakan ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BNPB: Daerah Rawan Butuh Teknologi Peringatan Dini Longsor
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Api Bandara YIA dan KA Bandara YIA Xpress Hari Ini
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Senin 17-Nov-2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, 17 November, Sleman Hujan Petir
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Senin 17 Nov 2025
- Depo Sampah Sering Penuh, Pemkot Jogja Tambah Puluhan Biopori Jumbo
Advertisement
Advertisement




