Advertisement

KPK Kedepankan Restorative Justice Dalam Korupsi Dana Desa

Ujang Hasanudin
Rabu, 01 Desember 2021 - 06:17 WIB
Sunartono
KPK Kedepankan Restorative Justice Dalam Korupsi Dana Desa Pimpinan KPK berfoto bersama Gubernur DIY Sri Sultan HB X dalam peluncuran Desa Anti Korupsi di Kampung Mataraman, Sewon, Bantul, Rabu (1/12/2021). - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi.

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengedepankan restorative justice atau pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat dalam penyelesaian kasus korupsi dana desa. Sebab selain bukan kewenangan KPK, penyelewengan dan desa lebih banyak akibat ketidaktahuan kepala desa atau aparat desa.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan penyimpangan dana desa atau penyimpangan yang dilakukan aparat desa bukan kewenangan KPK sesuai Pasal 11 Undang-undang KPK. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan kewenangan KPK ketika menyangkut aparat penegak hukum dan penyelenggara negara.

Advertisement

BACA JUGA : 8 Orang Diperiksa KPK terkait Korupsi Megaproyek Stadion Mandala Krida

“Penyelenggara negara sudah jelas aparat desa tidak termasuk. Kalaua ada aparat desa, kepala desa yang melakukan korupsi, penyimpangan yang dilaporkan ke KPK, kami melakukan koordinasi dengan Kemendes PDTT, kemendes membentuk satuan tugas khusus penanganan dana desa,” kata Alexander dalam peluncuran Desa Anti Korupsi di Kampung Mataraman, Sewon, Bantul, Rabu (1/12/2021)

Menurut Alexander jika ada laporan masyarakat terkait penyelewengan dana desa, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan aparat internal pemerintah daerah untuk melakukan audit dan verifikasi untuk mengetahui kebenaran laporan tersebut.

Ketika terbukti hasil audit ada penyimpangan dana desa yang merugikan keuangan desa, maka tindak lanjutnya berupaya mengembalikan kerugian desa tersebut. Karena tidak semua desa kondisi letak geografis tidak seperti di DIY yang gampang dijangkau pengadilan tindak pidana korupsi. Namun banyak desa di Indonesia yang jauh dari pengadilan seperti di Papua atau Maluku Utara yang letak pengadilan tindak pidana korupsi adanya hanya di ibu kota provinsi.

“Kalau kita proses pemidanaan kendalanya aparat penegak hukum tak punya dana untuk menindaklanjuti. Solusinya ini jadi kebijakan Kepolisian RI ataupun Kejaskaan Agung agar ada restorative justice dalam proses penanganan laporan masyarakat. Kalau terbukti rugikan keuangan desa, keuangan daerah selama proses penyelidikan, kemudian mengembalian,” kata Alexander.

“Namun, bukan berarti pelakunya didiamkan. Tidak, tetap ada sanksi, sanksi tidak harus penjara, sanksi administratif pencopotan dari jabatan atau pemberhentian tidak hormat kalau kesalahannya berat. Ini bisa jadi efek jera buat yg lain jika berbuat yang sama,” sambung Alexander.

Pihaknya akan menindak kepala desa atau aparat desa ketika berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan penyelenggara negara atau aparat penegak hukum. Misalnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) salah satu bupati di Jawa Timur yang melibatkan sekitar 20an kepala desa karena menyetor sejumlah uang.

Alexander merasa sedih ada aparat desa yang diproses hukum atas ketidaktahuannya. Berdasarkan catatan KPK dalam kurun waktu 2020 lalu, dari sebanyak 141 kasus ada 132 kepala desa dan 50 aparatur desa terlibat korupsi. Kemudian di semester satu 2021, sebanyak 62 kasus korupsi yang terungkap dengan melibatkan 61 kepala desa dan 24 aparatur desa.

“Ketika saya tanya rata-rata yang ditangani kepala desa menyangkut penyelewengan dana desa apalagi di luar jawa sana, cek berapa dana desa? mana pertangungjawabannya? mana wujud dari pengeluaran yang sudah dilakukan laporannya? Rata-rata mereka lemah secara administrasi, karena mereka tidak paham aturan yang mengatur desa itu pendidikannya banyak yang mungkin tak lulus SD, baca undang undang tak pernah, apalagi peraturan yang berbelit-belit. Ketiak ada penyimpangan aparat penegak hukum datang menindak. Saya bilang kita ikut bersalah loh kalau kita menindak seseorang yang dia tidak paham apa salahnya, kita ajari dulu bagaimana kelola dana desa dengan baik,” tandas Alexander.

BACA JUGA : KPK Terima Laporan Gratifikasi Hingga Rp171 Miliar Sejak 2015

Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar mengatakan perkembangan derajat korupsi di desa dari kacamata Kemendes PDTT ada empat derajat. Tertinggi korupsi sistemik bermula dari kebijakan pada level pemerintah daerah hingga ke desa terungkap dari penangkapan  kepala desa bersama kepala daerah. Kemudian derajat korupsi kepala desa dan perangkat desa termasuk anggota keluarga motif memperkaya diri, meyakinkan korupsi semacam ini merugikan kepentingan warga desa, sumber untuk perkaya diri berasal dari pemanfaatan dana desa yang saat ini dierikan mulai dari Rp900 juta dan rata-rata APBEDes Rp1,6 miliar. Lalu derajat rendah berupa pungli-pungli layanan administrasi, jula beli lahan mestinya jadi pendapatan asli desa bukan ke saku aparat.

“Derajat paling rendah berupa karena kenyataan berasal dari kesalahan administrasi disebabkan kurangnya pengetahuan pengalaman dan keterampilan administrasi keuangan, maka layak BPS mencatat kebutuhan pelatihan keuangan desa meningkat 31% pada 2019 menjadi 70% pada 2020,” kata Halim Iskandar. Salah satu upaya meningkatkan kapasitas pendamping desa supaya program pembangunan bisa dilaksanakan maksimal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu

News
| Minggu, 05 Mei 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement