Advertisement
Bupati Gunungkidul Lantik Lurah Tegalrejo

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Bupati Gunungkidul Sunaryanta menetapkan pergantian antar waktu (PAW) Lurah Tegalrejo, Gedangsari, Rabu (1/12/2021). Pergantian dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan karena Lurah Suharman meninggal dunia.
Panewu Gedangsari, Djarot Hadiatmojo, mengatakan, PAW dilakukan karena lurah definitif meninggal dunia sebelum menyelesaikan separuh periode. Lurah tersebut baru dilantik 2019 lalu. Menurut Djarot ada empat calon yang maju. Pelaksana Tugas Lurah Tegalrejo Sarjono mendapatkan suara terbanyak sehingga berhak menjadi lurah definitif. Ia mengungkapkan, proses pelantikan seharusnya dilakukan pertengahan Juli lalu, namun dikarenakan PPKM Darurat, tahapan ditunda.
Advertisement
BACA JUGA: Datang dengan Rombongan Suporter, Pembakar Omah PSS Sleman Menyerahkan Diri
Proses PAW di Kapanewon Gedangsari tidak hanya di Kalurahan Tegalrejo. Hal yang sama juga akan dilakukan di Kalurahan Serut. Pergantian ini dikarenakan Lurah Serut tersandung kasus korupsi dan divonis bersalah sehingga diberhentikan secara tetap.
“Masih dalam proses dan nanti kalau sudah selesai akan diganti,” kata Djarot.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengucapkan selamat kepada Lurah PAW terpilih untuk menyelesaikan jabatan hingga periodenya berakhir. Kepada Sarjono, ia berpesan agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan mengayomi masyarakat seluruh masyarakat di Tegalrejo.
“Yang paling penting dapat memberikan program inovatif yang dapat meningkatkan pengetahuan dan perekonomian masyarakat,” kata Sunaryanta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Mayoritas EWS Longsor di Gunungkidul Alami Kerusakan
- Hindari Kejadian Luar Biasa, SPPG di Gunungkidul Wajib Kantongi SLHS
- Satgas MBG Kulonprogo Soroti Kualitas Makanan dan Sertifikasi Halal
- SMAN 1 Jogja Setop Pembagian Paket, Operasional SPPG Dihentikan
- ASN Bantul Wajib Jadi Anggota Koperasi Desa Merah Putih, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement