Advertisement
Gunungkidul Ungkap Alasan Larang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2022

Advertisement
Harianjogja.com, WONOSARI—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menegaskan tidak ada pesta kembang api, maupun kegiatan yang mengundang kerumunan pada perayaan Tahun Baru, meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dibatalkan.
Pertimbangan potensi terjadi penularan Covid-19, pada Nataru menjadi alasan, tidak adanya pesta kembang api, yang biasanya dipusatkan di Alun-Alun Wonosari. “Tidak kami izinkan pesta kembang api, sesuai aturan yang ada. Mari kita ikuti kebijakan tersebut,” ujar Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto, Kamis (9/12).
Advertisement
BACA JUGA : Malam Tahun 2022: Kembang Api Dilarang, Pentas Seni
Heri melihat pembatalan PPKM level 3 ini, sebagai upaya menyeimbangakn kondisi ekonomi dengan kesehatan. “Memang harus dijaga keseimbangan keduanya, antara ekonomi dan kesehatan. Harus ingat ini masih pandemi,” ucap Heri.
Dia mengatakan saat ini kasus Covid-19 di Gunungkidul sudah cenderung dapat dikendalikan. Terlihat saat ini tidak muncul klaster baru. Capaian vaksinasi, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 juga terus dikejar.
Meski begitu, Heri mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada agar tidak terjadi penularan atau muncul kasus baru. Protokol kesehatan (prokes) harus benar-benar dijaga. “Kami harap wisatawan mengikuti syarat perjalanan yang ada, seperti penggunaan PeduliLindungi,” ujar Heri.
Sebelumnya, Dewi mengatakan saat Nataru masing-masing OPD akan bekerja sesuai kewenangan masing-masing. Seperti, Dinkes Gunungkidul menyiapkan pelayanan kesehatan Puskesmas, Rumah Sakit, melakukan testing, tracking, maupun mempercepat capaian vaksinasi.
“Obat, Alat Pelindung Diri, InsyaAllah siap. Untuk testing acak nanti dilihat sesuai kebutuhannya. Kemudian OPD lainnya nanti sekolah seperti apa, kewenangan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Wisata seperti apa, tentu menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri. Sepertinya wisata tetap buka, warung dan lainnya, namun ada pembatasan berapa persen nanti,” ucap Dewi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sidang Kasus Perundungan Dokter Aulia Risma, Dekan FK Undip Tak Ada Iuran di PPDS
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Prestasi ORI DIY, Selesaikan 177 Laporan Selama Semester I 2025, Paling Banyak Soal Isu Pendidikan
- Libur Sekolah, Museum Sandi Ramai Dikunjungi Wisatawan Keluarga
- Leptospirosis di Jogja Meningkat Signifikan, Ada 18 Kasus dengan Lima Kematian
- Asrama Sekolah Rakyat BBPPKS Purwomartani Sleman Siap Ditempati, Begini Fasilitasnya
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Rabu (9/7/2025)
Advertisement
Advertisement