Advertisement
DPRD Kulonprogo Desak Penutupan Toko Berjejaring di Pusat Kota

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Desakan untuk menutup toko jejaring di Jalan Kabupaten dan wilayah di sekitar pusat kota bergulir dari DPRD Kulonprogo. Dewan mendorong agar pendirian toko jejaring atau waralaba hanya di jalan nasional Jogja-Purworejo.
Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pemberdayaan dan Penataan Pasar Rakyat DPRD Kulonprogo, Hamam Cahyadi, mengatakan keberadaan Tomira tidak menggandeng sejumlah toko jejaring.
Advertisement
"Tomira ini diharapkan secara penuh dimiliki penuh oleh koperasi. Hal ini dikarenakan pansus berupaya mempertahankan nama Tomira ini. Jangan sampai ada toko jejaring masuk ke pusat kota karena keuntungan akan lari ke pemilik modal besar. Tomira diharapkan mampu menguasai titik-titik pertumbuhan ekonomi lokal," kata Hamam pada Senin (13/12/2021).
BACA JUGA: Demi Lalu Lintas, Pohon Perindang di Kota Jogja Dikorbankan
Dikatakan Hamam, penutupan toko jejaring berimbas kepada sejumlah opsi. Pertama, kepemilikan toko jejaring sepenuhnya dimiliki oleh koperasi dan kedua tidak diperpanjang lagi izin operasionalnya. Dewan juga menyoroti soal kesiapan koperasi untuk mampu berkolaborasi dengan Tomira.
Lebih lanjut, koperasi yang bertugas untuk mengambil alih Tomira ini rencananya disubsidi Pemkab Kulonprogo dan dituangkan dalam perbup. Hanya saja, ada aturan khusus dan pembahasan lebih lanjut.
Diprediksikan, ada sekitar 22 Tomira yang akan terkena imbas dari Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pemberdayaan dan Penataan Pasar Rakyat bila disahkan menjadi perda.
"Persoalannya koperasi sudah siap belum untuk mengambil alih Tomira yang masih kerja sama dengan perusahaan tersebut [toko jejaring]. Pemberian subsidi kepada koperasi ini harus diatur dalam perda baru lagi. Hal terpenting dalam waktu dekat, yakni Tomira diambil alih sepenuhnya koperasi atau tidak diperpanjang lagi izin operasinya," jelas Hamam.
Sementara itu, Anggota Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pemberdayaan dan Penataan Pasar Rakyat DPRD Kulonprogo, Priyo Santoso, mengatakan total toko jejaring di Kulonprogo ada 34 unit sampai 2020.
"Nanti akan terdapat sejumlah toko jejaring yang terkena imbas dengan adanya perda ini. Toko jejaring yang posisinya di bukan jalan nasional dan pasar rakyat ada 22 toko." kata Priyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

FK-KMK UGM Kembali Menggelar Health Research & Innovation Expo 2023
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ada Peluang, Disperindag DIY Optimalkan Ekspor Produk Makanan
- Warung Sate Puas, Saksi Bisu Perjuangan Gerilyawan Republik Mempertahankan Kemerdekaan
- Penuhi Undangan BPS, Bea Cukai Jogja Jadi Narasumber FGD Peningkatan Kualitas Ekspor
- PPP DIY Berangkatkan 5 Kader Umrah Gratis, Minta Didoakan Menang di 2024
- Sekda DIY: Dokumen IPL Tol Jogja-YIA di Kulonprogo Ditargetkan Rampung Bulan Ini
Advertisement
Advertisement