Advertisement

DPRD Kulonprogo Desak Penutupan Toko Berjejaring di Pusat Kota

Hafit Yudi Suprobo
Senin, 13 Desember 2021 - 18:27 WIB
Bhekti Suryani
DPRD Kulonprogo Desak Penutupan Toko Berjejaring di Pusat Kota Ilustrasi toko modern. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Desakan untuk menutup toko jejaring di Jalan Kabupaten dan wilayah di sekitar pusat kota bergulir dari DPRD Kulonprogo. Dewan mendorong agar pendirian toko jejaring atau waralaba hanya di jalan nasional Jogja-Purworejo.

Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pemberdayaan dan Penataan Pasar Rakyat DPRD Kulonprogo, Hamam Cahyadi, mengatakan keberadaan Tomira tidak menggandeng sejumlah toko jejaring.

Advertisement

"Tomira ini diharapkan secara penuh dimiliki penuh oleh koperasi. Hal ini dikarenakan pansus berupaya mempertahankan nama Tomira ini. Jangan sampai ada toko jejaring masuk ke pusat kota karena keuntungan akan lari ke pemilik modal besar. Tomira diharapkan mampu menguasai titik-titik pertumbuhan ekonomi lokal," kata Hamam pada Senin (13/12/2021).

BACA JUGA: Demi Lalu Lintas, Pohon Perindang di Kota Jogja Dikorbankan

Dikatakan Hamam, penutupan toko jejaring berimbas kepada sejumlah opsi. Pertama, kepemilikan toko jejaring sepenuhnya dimiliki oleh koperasi dan kedua tidak diperpanjang lagi izin operasionalnya. Dewan juga menyoroti soal kesiapan koperasi untuk mampu berkolaborasi dengan Tomira.

Lebih lanjut, koperasi yang bertugas untuk mengambil alih Tomira ini rencananya disubsidi Pemkab Kulonprogo dan dituangkan dalam perbup. Hanya saja, ada aturan khusus dan pembahasan lebih lanjut.

Diprediksikan, ada sekitar 22 Tomira yang akan terkena imbas dari Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pemberdayaan dan Penataan Pasar Rakyat bila disahkan menjadi perda.

"Persoalannya koperasi sudah siap belum untuk mengambil alih Tomira yang masih kerja sama dengan perusahaan tersebut [toko jejaring]. Pemberian subsidi kepada koperasi ini harus diatur dalam perda baru lagi. Hal terpenting dalam waktu dekat, yakni Tomira diambil alih sepenuhnya koperasi atau tidak diperpanjang lagi izin operasinya," jelas Hamam.

Sementara itu, Anggota Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pemberdayaan dan Penataan Pasar Rakyat DPRD Kulonprogo, Priyo Santoso, mengatakan total toko jejaring di Kulonprogo ada 34 unit sampai 2020.

"Nanti akan terdapat sejumlah toko jejaring yang terkena imbas dengan adanya perda ini. Toko jejaring yang posisinya di bukan jalan nasional dan pasar rakyat ada 22 toko." kata Priyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement