Advertisement

Petasan dan Kembang Api Dirazia Polisi Jelang Tahun Baru

Ujang Hasanudin
Rabu, 29 Desember 2021 - 16:47 WIB
Bhekti Suryani
Petasan dan Kembang Api Dirazia Polisi Jelang Tahun Baru Ilustrasi pesta kembang api pada perayaan tahun baru - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Kepolisian Resor Bantul akan merazia petasan dan kembang api menjelang malam pergantian Tahun Baru 2022 ini. Razia dilakukan karena pada malam Tahun Baru tidak boleh ada pesta kembang api, apalagi menyalakan petasan.

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) maupun Instruksi Bupati Bantul telah melarang adanya pesta kembang api dan sejenisnya pada malam pergantian Tahun Baru 2022.

Advertisement

“Pastinya [petasan dan kembang api akan dilarang] kalau sudah dilarang kita larang, kalau ada yang julan kita akan razia,” kata Ihsan di Mapolres Bantul, Rabu (29/12). Saat ini Ihsan belum melihat ada yang berjualan petasan dan kembang api. Namun kalau ada pihaknya akan melakukan razia.

Ia memastikan Satgas Penanganan Covid-19 Bantul maupun kepolisian tidak akan mengizinkan adanya pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2022 mendatang. Ia berharap malam pergantian tahun ini masyarakat tetap di rumah dan berdoa.

Lebih lanjut Ihsan mengatakan dalam pengamanan Tahun Baru 2022 pihaknya sudah menyiapkan tiga strategi. Baik strategi sebelum Tahun Baru, saat pergantian malam Tahun Baru, maupun setelah malam Tahun Baru. Sebelum Tahun Baru, Polres Bantul sudah melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), kegiatan bule light patrol, razia minuman keras, narkoba, termasuk razia knalpot blombongan.

“Intinya saat ini kami menyiapkan cipta kondisi dulu sehingga saat Tahun Baru kami fokus pada kerawanan lainnya seperti kecelakaan lalu lintas dan kemacetan,” kata Ihsan.

Kemudian saat malam Tahun Baru polisi akan melakukan rekayasan lalu lintas, salah satunya memberlakukan kebijakan ganjl genap sesuai plat nomor kendaraan. Untuk kendaraan yang akan masuk ke Pantai Parangtritis, kata Ihsan, dipastikan hanya kendaraan berplat nomor ganjil sesuai tanggal, yakni 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022.

Sementaran kendaraan berplat genap pada tanggal tersebut akan diarahkan ke pantai Samas dan sekitarnya. Selanjutnya di Bukit Bintang Jalan Wonosari juga sudah membuat rekayasa lalu lintas, yakni penutupan parkir di pinggir jalan di sekitar bukit bintang untuk mengurangi kepadatan kendaraan.

BACA JUGA: Bos Chelsea Beli Jet Pribadi Termahal di Dunia

Jika terjadi kepadatan kendaraan akan ada tim urai oleh petugas yang dibekali dengan motor trail. Petugas tersebut akan mobile di sejumlah jalur yang dimungkinkan rawan terjadi kepadatan kendaraan seperti Jalan Parangtritis dan Jalan Wonosari Piyungan. Jika terjadi kepadatan di dua jalur tersebut tim urai akan mengalihkan ke jalur-jalur kampung untuk mengurangi kepadatan di jalur utama meskipun nantinya kendaraan yang dialihkan juga dimasukkan kembali ke jalur utama.

“Kita kerahkan seribuan petugas lebih hadir di jalan-jalan semua memakai pakaian dinas sebagai bentuk kesiapan kami. Kami juga sudah bentuk crime hunter atau pemburu kejahatan siap lakukan penangkapan pelaku kejahatan jalanan,” ujar Ihsan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement