Advertisement

Dosen Tersangka Kasus Pemalsuan Sewa Tanah Dinyatakan Telah Pensiun

Sunartono
Jum'at, 31 Desember 2021 - 17:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Dosen Tersangka Kasus Pemalsuan Sewa Tanah Dinyatakan Telah Pensiun Kasubag Humas dan Kerja Sama UPN Veteran Jogja Markus Kusnardijanto. - Harian Jogja/Sunartono

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Identitas asal dosen tersangka kasus pemalsuan sewa tanah berinisial RS yang ditahan Polres Sleman akhirnya terungkap. Pihak kampus dalam hal ini UPN Veteran Jogja memberikan klarifikasi terkait kasus yang menjerat RS. Tersangka dinyatakan telah pensiun sejak awal Desember 2021 dari kampus UPN Veteran.

Kasubag Humas dan Kerja Sama UPN Veteran Jogja Markus Kusnardijanto mengakui dosen berinisial RS yang dinyatakan tersangka oleh Polres Sleman memang sebelumnya mengajar di salah satu fakultas di UPN Veteran Jogja. Akan tetapi sejak terbelit kasus tersebut RS telah purna tugas sehingga statusnya bukan lagi dosen UPN Veteran.

Advertisement

"Pada akhir ini cukup membuat resah PTN di Jogja, semua menebak ini dosen kampus mana. Kami dari UPN, benar bahwa RS sebelumnya adalah salah satu dosen yang kebetulan sudah purna tugas per awal Desember 2021. Jadi beliau bukan lagi sebagai dosen aktif di UPN. Harapannya informasi ini tidak melebar dan tidak menjadi teka teki semua pihak," kata Markus Jumat (31/12/2021).

Sebelumnya KBO Reskrim Polres Sleman, Ipda M. Safiudin, menyatakan tersangka RS, laki-laki 66 tahun warga Kapanewon Depok. Ia merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Jogja ditetapkan tersangka karena seolah-olah memiliki kuasa dari pihak Kalurahan Condongcatur atas tanah kas desa seluas 3.400 meter persegi.

Baca juga: Angkat Sekali Lagi Gelasmu Kawan, Produk Intelektual Perjalanan Musik Shaggydog

Markus mengatakan RS tidak memiliki rekam jejak negatif selama di kampus. Dalam kegiatan akademik selalu baik-baik saja sesuai dengan ketentuan. Kampus tentu tidak memantau lebih jauh aktivitasnya saat di luar aktivitas akademik. Adapun kasus yang membelit RS murni urusan pribadi dan tidak ada kaitan dengan kampus UPN Veteran.

"Keterangan yang kami peroleh cukup sedikit dari yang bersangkutan, catatan di kampus tidak ada rekam jejak negatif, baik baik saja. Kegiatan di luar kampus kami tidak mengetahui," katanya.

Markus menambahkan kampus intens memantau perkembangan kasus tersebut. Jika RS meminta bantuan, maka kampus siap memberikan pendampingan hukum.

"Kami intens memantau perkembangan kasus dan apabila kami kampus diminta bantuan hukum kami siap membantu memberikan pendampingan hukum. Karena beliau adalah bagian dari kami UPN Veteran Jogja meski pun statusnya sudah pensiunan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement