Advertisement

Gunungkidul Hapus Denda Administrasi Kependudukan

David Kurniawan
Selasa, 04 Januari 2022 - 11:07 WIB
Budi Cahyana
Gunungkidul Hapus Denda Administrasi Kependudukan Sejumlah warga mengurus administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil, Gunungkidul, Selasa (4/2/2020). - Harian Jogja/Dok

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul telah menghapus denda keterlambatan pengurusan administrasi kependudukan (adminduk).

Langkah ini sebagai upaya memberikan kemudahan serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.

Advertisement

Kepala Disdukcapil Gunungkidul, Markus Tri Munarjo mengatakan penghapusan denda keterlambatan mengurus adminduk tertuang dalam Perda No.11/2020 tentang Adminduk. Melalui terbitnya aturan ini maka pengurusan dokumen kependudukan tidak lagi dikenakan sanksi bagi warga yang terlambat.

Penghapusan denda berdampak terhadap hilangnya potensi pendapatan di Disdukcapil.  Pasalnya, sebelum sanksi ini dihapuskan, setiap tahunnya dapat meraup pendapatan dari denda keterlambatan pengurusan yang nominalnya mencapai ratusan juta rupiah.

Sebagai gambaran, sambung Markus, pendapatan denda adminduk pada 2019 sebesar Rp508,9 juta. Setahun berikutnya pendapatan yang diperoleh mencapai Rp291,6 juga. “Mulai tahun lalu tidak ada lagi denda sesuai dengan Perda No.11/2020,” kata Markus kepada wartawan, Senin (3/1/2022).

Meski demikian, ia mengaku tidak mempermasalahkan karena penghapusan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengurus adminduk. “Selain itu, juga sebagai sarana memberikan kemudahan akses pelayanan ke masyarakat,” katanya.

Kemudahan dalam pelayanan dilakukan dengan menyediakan layanan secara online maupun secara langsung mengurus ke kantor pelayanan. Untuk online, Disdukcapil aplikasi seperti Pelayanan Adminduk dengan WA (Puntadewa). Aplikasi ini bisa diakses secara online di nomor Whatsapp yang telah tersedia. “Jadi bisa lebih mudah dan cepat,” katanya.

Selain itu, sambung Markus, ada juga pelayanan gabungan antara daring dan luring. Program ini dengan menggandeng kalurahan dan kapanewon guna membantu proses pengajuan administrasi kependudukan dari masyarakat.

“Seluruh layanan adminduk di disdukcapil sudah bisa diproses di kapanewon. Jadi, masyrakat bisa memilih apakah mau secara online atau mengurus ke kantor yang telah tersedia,” katanya.

Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, dokumen adminduk sangat vital. Pasalnya, bantuan sosial yang digelontorkan dari Pemerintah Pusat diwajibkan memiliki kartu identitas yang digunakan untuk intervensi program.

“Adminduk sangat penting karena untuk mendapatkan bantuan. Kalau tidak tercatat, maka tidak mengaksesnya,” katanya.

Oleh karena itu Endah mendorong kepada Disdukcapil terus meningkatkan program tertib adminduk sehingga masyarat semakin sadar. 

DPRD pun berkomitmen membantu Pemkab dalam upaya sosialisasi berkaitan dengan masalah kependudukan. “Pelayanannya sudah baik karena sudah sampai melakukan jemput bola dari rumah ke rumah. Selain itu, pelayanan juga sudah online,” katanya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pendidik di Pacitan Antusias Kolaborasi dengan Museum Song Terus

News
| Jum'at, 26 Juli 2024, 22:40 WIB

Advertisement

alt

Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya

Wisata
| Rabu, 24 Juli 2024, 15:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement