Advertisement

Tegas! Pemda DIY Tutup Wahana Ngopi Menggunakan Crane di Gunungkidul

Sunartono
Kamis, 06 Januari 2022 - 19:17 WIB
Bhekti Suryani
Tegas! Pemda DIY Tutup Wahana Ngopi Menggunakan Crane di Gunungkidul Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji. - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Pemda DIY memutuskan untuk menutup wahana Ngopi in The Sky yang menggunakan mobile crane berlokasi di Panggang, Gunungkidul. Penutupan itu dilakukan sembari menunggu pengelola melengkapi izin keselamatan pengunjung.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengapresiasi adanya kreativitas dari pelaku usaha seperti dibukanya Ngopi in The Sky untuk mengembangkan daya tarik wisata. Akan tetapi setiap destinasi wisata yang dibuka harus dapat memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi pengunjungnya. Tujuannya agar Jogja tetap dipercaya sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman.

Advertisement

“Informasi yang kami terima penggunaan crane belum ada izin lalu penggunaan yang tidak sesuai spesifikasi barang, itu tentu juga harus ada penjamin keselamatan. Kalau belum ada kami minta diberhentikan dulu sampai sertifikasi keselamatan pengunjung itu bisa dijamin,” kata Aji Kamis (6/1/2022).

Ia menambahkan penanganan crane telah dilakukan Disnakertrans DIY sedangkan dari sisi destinasi langsung diawasi oleh Dinas Pariwisata DIY. Aji memastikan pemerintah tidak bermaksud untuk menutup kreativitas pelaku usaha untuk mengembangkan destinasi wisata, tetapi lebih mendorong agar menjamin keselamatan dan legalitas.

BACA JUGA: Ratusan Warga Serbu Kantor BBWS Serayu Opak, Sebagian Jalan Solo Ditutup

“Kebetulan disewa dari luar kota. Apakah guna operasional masih berlaku atau tidak. Tentu jadi kewajiban pemerintah untuk melakulan pembinaan, lewan Dispar DIY kabupaten, kewajiban mensosialisasikan mana boleh dan tidak," ujarnya.

Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi menyatakan telah menerima informasi penggunaan crane sebagai tempat ngopi pada Minggu (2/1/2022). Kemudian menerjunman tim spesialis alat angkut untuk melakukan pemeriksaan di lokasi pada Senin (3/1/2022). Hasilnya, alat angkat barang tersebut dipergunakan untuk mengangkut orang dan tidak sesuai ketentuan Permenaker No. 8 Tahun 2020.

"Kami telah menyampaikan surat nota pemeriksaan kepada pengelola Teras Kaca untuk penghentian operasionalisasi alat tersebut. Karena mobil crane dimodifikasi itu tidak sesuai peruntukannya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement