Advertisement

Fatayat NU Desak Polisi Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Kulonprogo

Hafit Yudi Suprobo
Jum'at, 07 Januari 2022 - 18:57 WIB
Bhekti Suryani
Fatayat NU Desak Polisi Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Kulonprogo Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Organisasi perempuan Fatayat NU Kulonprogo mendesak aparat mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang kiai pengasuh ponpes di Kapanewon Sentolo,terhadap santriwatinya.

Pimpinan Fatayat NU Kulonprogo, Aris Nurkhasanah, mengatakan Fatayat NU Kulonprogo menegaskan segala bentuk tindak kekerasan atau pelecehan seksual yang dilakukan oleh siapapun, kapan pun, dimana pun adalah sebuah bentuk kedzaliman dan kejahatan yang bertentangan dengan ajaran Islam serta tidak sesuai nilai-nilai Pancasila dan hak-hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi negara Indonesia.

Advertisement

"Kasus dugaan pelecehan seksual di sebuah Ponpes yang berada di Kapanewon Sentolo sungguh memprihatinkan ya. Kami mendesak agar kasus ini cepat terungkap dan pelaku bisa diproses hukum," kata Aris Nurkhasanah saat dikonfirmasi di rumah pribadinya pada Jumat (7/1/2022).

Dikatakan Aris, Fatayat NU Kulonprogo juga telah berkoordinasi dengan DPRD Kulonprogo. Lembaganya telah berkirim surat ke dewan agar kasus tersebut bisa dikawal. Fatayat NU Kulonprogo juga diakui oleh Aris tengah getol menyuarakan penolakan kekerasan terhadap anak maupun perempuan.

BACA JUGA: Sekilas tentang Super-Immunity, Begini Penjelasan Pakar

"Selama dua bulan ini memang tengah gencar melakukan Kampanyekan setop kekerasan terhadap perempuan. Nah ini malah diduga terjadi di Kulonprogo dan di dalam lingkungan pendidikan keagamaan," sambung Aris.

Dikatakan Aris, Fatayat NU Kulonprogo meminta kepada P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuandan Anak) Kulonprogo untuk memberikan layanan pendampingan psikologis guna pemulihan kondisi korban dan memberikan dukungan kepada keluarga korban.

"Kami juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Kulon Progo untuk tetap menjamin dan memastikan korban tetap mendapatkan hak pendidikan selama dalam proses pemulihan dan reintegrasi sosial," ungkap Aris.

Fatayat NU Kulonprogo juga mendorong Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kulonprogo untuk secara masif melakukan pencegahan kekerasan seksual dan memberikan layanan pendidikan tentang kesehatan reproduksi (Kespro) di sekolah-sekolah serta optimalisasi peran guru Bimbingan dan Konseling

"Kami turut meminta Kementerian Agama Kulonprogo untuk membuat aturan khusus tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga-lembaga pendidikan keagamaan," ujar Aris.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Jawatannya telah memeriksa 17 saksi terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Saksi yang telah diperiksa mulai dari korban, keluarga korban, teman-teman terdekat korban hingga saksi ahli. Kami periksa saksi terlebih dahulu untuk menguatkan hasil [penyidikan]," ujar Jeffry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement