MLSC All-Stars 2026 Digelar di Kudus, 12 Tim Siap Bertarung
Sebanyak 12 tim dari 12 kota bersaing di MLSC All-Stars 2026 Kudus, ajang pembinaan sepak bola putri usia dini Indonesia.
Jembatan Rel Kereta Api Pangukan, salah satu cagar budaya di Kabupaten Sleman menjadi korban aksi vandalisme, Rabu (19/1/2022)/Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, SLEMAN– Jembatan Rel Kereta Api Pangukan, salah satu cagar budaya di Kabupaten Sleman menjadi korban aksi coret-coret atau vandalisme. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Sleman pun mengajak masyarakat ikut berperan dalam perlindungan dan pelestarian benda-benda cagar budaya.
Kepala Dinas Kebudayaan Sleman, Edy Winarya mengatakan benda ataupun bangunan cagar budaya di wilayah Sleman kerap menjadi sasaran vandalisme. Salah satunya terlihat di Jembatan Rel Kereta Api Pangukan. "Kami sangat prihatin karena vandalisme atau coret-coret di benda cagar budaya yang sampai saat ini masih kerap terjadi. Masyarakat harus ikut melindungi dan melestarikan," ungkapnya, Rabu (19/1/2022).
Dijelaskan Edy, Jembatan Rel Kereta Api Pangukan tersebut menjadi salah satu cagar budaya di Kabupaten Sleman sesuai dengan Keputusan Bupati Sleman No. 14.7/Kep.KDH/A/2017 tentang Status Cagar Budaya Kabupaten Sleman.
BACA JUGA: Siapa Calon Pemimpin Ibu Kota Negara? Ini Kata Jokowi
Di Kabupaten Sleman, katanya, banyak terdapat benda-benda cagar budaya yang keberadaanya dilindungi UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam Pasal 56 UU No.11/2010 diamanatkan setiap orang dapat berperan serta melakukan pelindungan cagar budaya. Sedangkan dalam Pasal 63 masyarakat dapat berperan serta melakukan pengamanan cagar budaya.
Vandalisme, kata Edy, merupakan salah satu bentuk perusakan cagar budaya. Tindakan itu juga tidak menghargai nilai penting yang ada dalam benda cagar budaya. "Warga yang melanggar juga bisa diancam dengan pidana melanggar Pasal 105 UU No11 Tahun 2010 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar," katanya.
Dia pun mengajak masyarakat dan lembaga baik secara sendiri dan bersama-sama untuk melakukan perlindungan dan pelestarian cagar budaya. Alasannya, cagar budaya memiliki nilai penting yang mengandung sejarah peradaban masa lampau yang adiluhung.
“Perlindungan dan pelestarian cagar budaya bukan semata-mata tugas pemerintah tetapi juga merupakan tugas bersama. Baik pemerintah, masyarakat, lembaga sosial budaya maupun dunia pendidikan," katanya.
Dia juga mengingatkan bagi masyarakat yang menemukan benda yang diduga cagar budaya bisa melapor ke dinas. "Nantinya akan dilakukan inventarisasi dan penelitian," katanya.
Sebelumnya, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan Pemkab akan terus mendorong pelibatan masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan. Setiap orang, kelompok, lembaga atau organisasi dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses pelestarian dan pengembangan kebudayaan.
"Dukungan, peran aktif dan inisiatif masyarakat yang memiliki/menguasai warisan budaya ataupun cagar budaya untuk melindungi warisan budaya ataupun cagar budaya kami butuhkan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 12 tim dari 12 kota bersaing di MLSC All-Stars 2026 Kudus, ajang pembinaan sepak bola putri usia dini Indonesia.
Gempa besar magnitudo 7,5 mengguncang Venezuela, 32 orang tewas dan ratusan terluka, pemerintah tetapkan darurat nasional.
Serangan monyet ekor panjang di Tepus Gunungkidul makin masif, petani resah dan minta solusi untuk lindungi hasil panen.
Transformasi digital memperkuat layanan kebidanan melalui telehealth, rekam medis elektronik, dan edukasi digital untuk ibu dan anak.
Neymar menangis usai comeback di Piala Dunia 2026, Brasil lolos ke babak 32 besar setelah menang 3-0 atas Skotlandia.
Kejari Solo menyita total Rp355 juta dalam kasus korupsi dana hibah KONI, penyidikan kini hampir rampung.