Advertisement

Buntut Viral Parkir Nuthuk, Bus Wisata Masuk Jogja Diminta Diperketat

Yosef Leon
Jum'at, 21 Januari 2022 - 15:47 WIB
Bhekti Suryani
Buntut Viral Parkir Nuthuk, Bus Wisata Masuk Jogja Diminta Diperketat Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Kota Jogja meminta kepada insan pariwisata dan instansi terkait agar memaksimalkan serta patuh terhadap aturan satu pintu masuk bagi bus wisata. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir temuan parkir nuthuk hingga berimbas pada tercorengnya industri pariwisata setempat.

Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi mengatakan, saat aturan satu pintu masuk bagi bus wisata diberlakukan pihaknya telah meminta kepada biro wisata perjalanan dan pihak perhotelan agar mematuhi aturan ini. Selain sebagai pencegahan Covid-19, hal ini juga demi mencegah adanya oknum tertentu yang mengambil keuntungan pribadi seperti parkir nuthuk.

Advertisement

Hal itu bisa dilihat dari kejadian viral bus wisata yang dipungut tarif parkir sebanyak Rp350.000 di salah satu tempat parkir ilegal di Margo Utomo. Menurut Heroe, jika bus wisata mematuhi aturan satu pintu masuk tentunya petugas bakal melakukan skrining dan jika lolos diarahkan ke tempat parkir resmi sehingga insiden itu tidak terjadi.

BACA JUGA: Sederet Kecelakaan Maut di Bangjo, Semua Terjadi Pagi Hari

"Yang pasti kejadian parkir bus viral itu dia tidak patuh aturan yakni mengikuti aturan satu pintu masuk lewat Terminal Giwangan. Kalau diikuti dan diskrining oleh petugas tentunya bakal diarahkan ke tempat parkir resmi dan tidak akan dipungut tarif segitu," ujar Heroe, Jumat (21/1/2022).

Heroe menjelaskan, pihaknya berniat untuk mendalami kejadian itu bersama petugas kepolisian. Ada indikasi bahwa pengunggah bisa dikenai pasal terkait berita bohong. Hal ini dikarenakan tarif Rp350.000 yang tertera di kuitansi itu merupakan permintaan dari kru bus sendiri. Penggelembungan atau mark up tarif itu diduga demi kepentingan pribadi kru bus wisata.

"Ada niat penipuan di situ karena melakukan mark up dan malah membuat laporan palsu di media sosial. Nah, itu UU ITE otomatis kena. Makanya, sedang kita dalami. Tapi, jika memang itu murni nuthuk, tukang parkirnya kena pasal pemerasan, ada delik pidananya juga," terang dia.

Untuk itu, pihaknya berharap agar semua wisatawan dan juga insan pariwisata untuk bijak saat berkunjung ke wilayah setempat. Hal ini guna menjaga agar suasana kondusif dan kenyamanan wisatawan dapat terwujud dengan optimal.

"Kalau wisatawan taat aturan pasti dia dapat tempat parkir resmi, sekarang di Malioboro pun saya yakin tidak ada yang main nuthuk harga. Saya harapkan wisatawan taat, masuk terminal Giwangan dulu, nanti kita berikan tempat parkir resmi. Kalau ke tempat parkir liar ya berati ada pelanggaran yang anda lakukan," jelas dia.

Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono mengakui bahwa insiden ini mesti jadi pelajaran dan evaluasi. Tidak hanya dari pemerintah namun juga insan pelaku wisata secara keseluruhan. Ia menilai, perlu langkah konkret untuk menyelesaikan beragam fenomena yang biasanya muncul dan sedikit banyak berimbas pada pariwisata, utamanya perparkiran.

"Kalau dari latar belakang dan kronologi kejadiannya kan bisa kita lihat duduk persoalannya bagaimana, yakni tidak melalui parkir resmi dan sesuai mekanisme kebijakan yang ditentukan. Namun kejadian ini bisa menjadikan pelajaran kita bersama dan harus ada tindakan serta evaluasi," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement