Lahan Tol Jogja Bawen Dibersihkan Bulan Depan, Dimulai dari Tirtoadi
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pembersihan lahan atau land clearing Tol Jogja Bawen dimulai pada Februari bulan depan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Tol Jogja Bawen Wijayanto mengatakan proses pembebasan lahan bisa diselesaikan pekan ini. Proses selanjutnya adalah menyelesaikan pembayaran tanah yang berkriteria khusus seperti tanah kas desa, tanah wakaf, dan tanah yayasan.
Advertisement
BACA JUGA: Pembangunan Tol Jogja-Bawen Libatkan Pekerja Lokal, Ini yang Dibutuhkan
“Ada beberapa lahan yang belum dibayar, teapi yang jelas tahun ini seluruh lahan sudah bisa dibebaskan,” katanya di sela kegiatan pembayaran ganti kerugian bagi warga Banyurejo, Selasa (25/1/2022).
Rencana selanjutnya, kata Totok, adalah land clearing atau pembersihan lahan, termasuk membangun jalan kerja. Land clearing akan dimulai dari Tirtoadi, Mlati, hingga ke semua lahan yang sudah dibebaskan. “Pembersihan akan dilakukan keseluruhan, secara bertahap dari Tirtoadi hingga Banyurejo,” katanya.
Saat ini, lanjut Totok, Satker masih menunggu hasil penetapan pemenang tender untuk pengerjaan fisik Tol Jogja Bawen. Apalagi, desain Rencana Teknik Akhir (RTA) Tol Jogja Bawen sudah dinyatakan final dan sudah disetujui. Namun, Totok belum bisa menjelaskan secara detail RTA tersebut.
“Untuk groundbreaking [peletakan batu pertama] masih kami koordinasikan dengan BPJT [Badan Pengatur Jalan Tol], ya mudah-mudahan bisa Februari atau Maret. Masih tentatif,” katanya.
Proses pembayaran uang ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Jogja Bawen bagi warga Banyurejo, Tempel, kembali digelar Selasa (25/1/2022). Di lokasi ini terdapat 228 bidang objek lahan yang dibebaskan dengan 72.781 meter persegi dan total nilai ganti rugi Rp127,2 miliar.
BACA JUGA: Harga Tanah Sudah Mahal, Penerima Ganti Rugi Tol Jogja Bawen Kesulitan Cari Tanah Pengganti
“Proses pembayaran hari ini [kemarin] jumlah sebanyak 64 objek seluas 20.214 meter persegi dengan total UGK [uang ganti kerugian] Rp33,4 miliar,” kata Staf PPK Satker PBJH Jogja Solo dan Jogja Bawen Galih Alfandi.
Dari jumlah tersebut, lanjutnya, hanya satu warga yang belum dapat menerima uang ganti rugi jalan tol lantaran sertifikat hak milik (SHM) hilang. Saat ini warga tersebut masih mengurus SHM baru ke BPN Sleman. “Satu warga yang belum mendapatkan UGK dengan luas lahan 297 meter persegi senilai Rp311,7 juta. Tahap pembayaran selanjutnya kami gelar Rabu [26/1/2022] dan Sabtu [29/1/2022],” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Jumat 22 November 2024
- PakNas Desak Penyusunan Kebijakan Pertembakauan Melibatkan Konsumen
Advertisement
Advertisement