Advertisement

Mulai 2022, Tata Cara Revisi Anggaran Berlaku Long Lasting

Media Digital
Rabu, 26 Januari 2022 - 16:32 WIB
Budi Cahyana
Mulai 2022, Tata Cara Revisi Anggaran Berlaku Long Lasting Kanwil DJPB DIY melaksanakan sosialisasi PMK Nomor 199/PMK.02 - 2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran yang diikuti oleh seluruh satker lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I Yogyakarta.

Advertisement

JOGJA – Revisi anggaran merupakan satu dari 13 (tiga belas) Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), sehingga perlu menjadi perhatian agar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menteri Keuangan telah menetapkan rambu-rambu pengaturan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran.

Berbeda dengan PMK Tata Cara Revisi tahun-tahun anggaran sebelumnya, PMK Nomor 199/PMK.02/2021 berlaku long lasting (terus menerus). Dalam rangka menyebarluaskan pemahaman terkait substansi, baik yang tetap maupun berubah, dan menyamakan persepsi terkait dengan kebijakan yang melatarbelakanginya, bertempat di Aula Lantai III, Kanwil DJPB DIY melaksanakan sosialisasi PMK Nomor 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran yang diikuti oleh seluruh satker lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I Yogyakarta. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada hari Senin dan Selasa, 24 dan 25 Januari 2022 dan dibagi dalam empat sesi yang berlangsung secara tatap muka dengan mematuhi protokol kesehatan.

Advertisement

Pada kesempatan membuka acara sosialisasi tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJPB DIY, Arif Wibawa, menyampaikan bahwa penganggaran yang baik seharusnya dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan. Dalam tataran eksekusi, ada kondisi yang melatarbelakangi revisi anggaran, antara lain: (1) tenggat waktu antara proses perencanaan anggaran dan pelaksanaan anggaran yang memakan waktu 1 (satu) tahun sehingga perencanaan yang disusun belum mencakup seluruh kebutuhan untuk tahun yang direncanakan; (2) dalam periode pelaksanaan anggaran terjadi perubahan prioritas yang belum diantisipasi pada saat proses perencanaan; (3) adanya perubahan metodologi pelaksanaan kegiatan, misalnya semula direncanakan secara swakelola menjadi kontraktual; (4) adanya perubahan atau penetapan kebijakan pemerintah dalam tahun anggaran berjalan, misalnya penghematan anggaran atau penerapan reward and punishment, atau (5) APBN Perubahan. Mengingat pentingya permasalahan dalam revisi DIPA, semua peserta sosialisasi diharapkan dapat mengikuti dengan sebaik-baiknya dan berpartisipasi secara aktif.

Sesi pemaparan menampilkan 3 (tiga) narasumber untuk masing-masing sesi, yaitu: (i) Treasury Management Representative, Lestari, (ii) Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda, Mardiyah, dan (iii) Analis Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I-B Junior, Andri Pamungkas. Dalam setiap sesi, masing-masing narasumber menyampaikan latar belakang penetapan PMK Tata Cara Revisi Anggaran, yang antara lain: (1) Penyempurnaan struktur peraturan, (2) Ketentuan Baru yang diatur, (3) Pengalihan kewenangan, dan (4) Penyempurnaan ketentuan.

Lebih rinci, narasumber menyampaikan beberapa ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.02/2021, antara lain: usulan pergeseran anggaran dari belanja pegawai operasional ke selain belanja pegawai operasional harus dilampiri surat persetujuan dari Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama Kementerian/Lembaga. Selain itu, alokasi anggaran untuk penanganan bencana nonalam (termasuk PC PEN) tidak diperkenankan  untuk dilakukan pergeseran ke selain alokasi anggaran penanganan bencana nonalam, kecuali anggaran yang dialokasikan untuk belanja kebutuhan internal Satker dalam rangka penanganan bencana nonalam (pembelian masker, handsanitizer, dsb) yang dapat direvisi/digeser ke anggaran selain untuk penanganan bencana nonalam.

Sesi pemaparan materi diakhiri dengan penyampaian modul revisi DIPA melalui aplikasi SAKTI sebagai pengenalan kepada satuan kerja sehubungan dengan rencana implementasi fitur baru pengajuan revisi DIPA 2022 melalui aplikasi SAKTI menggantikan SatuDJA. Sosialisasi berjalan secara interaktif, di mana peserta dapat mengajukan pertanyaan sepanjang pemaparan. Pertanyaan bervariasi, antara lain mengenai klasifikasi belanja yang dapat dikapitalisasi, perlakuan untuk penerimaan hadiah dari penghargaan, apakah revisi antar-KRO memerlukan persetujuan eselon I, dan revisi apa yang dapat berpengaruh kepada nilai kinerja pelaksanaan anggaran. Pertanyaan-pertanyaan dijawab secara langsung dan tuntas oleh narasumber pada saat acara sosialisasi. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 8 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement