Jadwal KA Bandara YIA Xpress Hari Ini, Kamis 21 Mei 2026
Jadwal KA Bandara YIA Xpress Kamis 21 Mei 2026 lengkap rute Tugu Jogja–YIA dan tarif terbaru Rp50.000.
Kepala Kanwil Kemenag DIY Masmin Afif. / Harian Jogja-Sunartono.
Harianjogja.com, JOGJA--Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) DIY mengungkap masih adanya sejumlah lembaga amil zakat (LAZ) yang belum mengantongi izin resmi dari pemerintah. Lembaga zakat jenis ini disarankan untuk tidak beroperasi lebih dahulu atau bergabung dengan LAZ yang memiliki izin.
Kepala Kanwil Kemenag DIY Masmin Afif menjelaskan proses pemberian izin terhadap LAZ akan dilakukan lebih selektif sesuai peraturan perundangan. Saat ini masih ada sejumlah lembaga zakat di DIY yang belum memiliki izin. Ia berharap semua lembaga zakat segera melakukan kewajibannya mengurus SK izin operasional sesuai dengan regulasi yang ada. Aturan mengamanahkan pengelolaan harta umat harus memiliki surat keputusan sebagai pegangan operasional.
“Tercatat ada dua LAZ yang belum mengurus izin pusat dan SK Perwakilan. Karena belum ada SK jadi belum boleh beroperasi [menghimpun dana umat], karena menghimpun zakatnya umat, maka pengelolaan harus sesuai dengan regulasi,” katanya di sela-sela Workshop Penyusunan Laporan Keuangan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan), Kamis (27/1/2022).
Masmin menegaskan izin operasional harus dipenuhi untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas sebuah lembaga zakat dalam mengelola dana umat. Mengingat potensi zakat di DIY mencapai Rp2 triliun dan baru bisa diambil sekitar Rp139 miliar. Hal ini menjadi tantangan bagi LAZ, BAZ dan Kemenag untuk memaksimalkan pengelolaan untuk mendekati angka potensial tersebut. Jika potensi Rp2 triliun itu bisa lebih banyak dimaksimalkan akan dapat membantu pemerintah daerah terutama dalam memberikan bantuan kepada keluarga miskin.
“Pemanfaatan zakat lebih banyak untuk meningkatkan ekonomi umat, tidak hanya diberikan dalam bentuk uang langsung habis tetapi juga berbentuk pelatihan agar penerima zakat bisa bermanfaat untuk kehidupannya,” ucapnya.
Baca juga: Baznas Kota Jogja Sinergikan Pengelolaan Dana ZIS
Ketua Forum Lembaga Zakat DIY Warnitis mengatakan dari total 30 LAZ di DIY, saat ini baru 20 yang memiliki izin resmi. Sisanya masih dalam proses perpanjangan izin serta tahap pengumpulan berkas untuk mengurus izin awal seperti dua LAZ tersebut di atas. LAZ yang belum memiliki izin direkomendasikan untuk bekerja sama dengan yang sudah memiliki izin sehingga pengelolaan dana masyarakat bisa dipantau sesuai regulasi perundangan.
“Peluang [penyelewengan] itu bisa jadi ada, maka dari forum dan Kemenag bersama memonitor dan membina agar amanat masyarakat itu bisa ditunaikan ke warga yang membutuhkan,” ujarnya.
Melalui Forum Zakat para pengurus akan melakukan pendampingan kepada LAZ yang belum mengantongi izin untuk melakukan langkah pengurusan guna mendapatkan legalitas. Sedangkan LAZ yang sudah berizin juga dipantai agar selalu mengurus perpanjangan agar dapat beroperasi sesuai relnya. “Ini menjadi motivasi untuk tertib dan berjalan sesuai peraturan yang ada,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KA Bandara YIA Xpress Kamis 21 Mei 2026 lengkap rute Tugu Jogja–YIA dan tarif terbaru Rp50.000.
Cristian Chivu sukses membawa Inter Milan meraih double winner Serie A dan Coppa Italia musim 2025/2026.
Canva resmi menghadirkan fitur Canva Offline yang memungkinkan pengguna tetap edit desain tanpa koneksi internet.
Kemlu RI mengecam tindakan Israel terhadap relawan Global Sumud Flotilla 2.0 dan terus mengupayakan pembebasan WNI yang ditangkap.
Talud Sungai Gajah Wong di Bantul ambrol dan mendekati jembatan. DPRD DIY mendesak penanganan darurat sebelum musim hujan tiba.
Barantin membentuk satgas 24 jam untuk mengawasi hewan kurban jelang Idul Adha 2026 dan memastikan lalu lintas ternak aman.