Advertisement
Masih Ada LAZ Belum Berizin di DIY

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) DIY mengungkap masih adanya sejumlah lembaga amil zakat (LAZ) yang belum mengantongi izin resmi dari pemerintah. Lembaga zakat jenis ini disarankan untuk tidak beroperasi lebih dahulu atau bergabung dengan LAZ yang memiliki izin.
Kepala Kanwil Kemenag DIY Masmin Afif menjelaskan proses pemberian izin terhadap LAZ akan dilakukan lebih selektif sesuai peraturan perundangan. Saat ini masih ada sejumlah lembaga zakat di DIY yang belum memiliki izin. Ia berharap semua lembaga zakat segera melakukan kewajibannya mengurus SK izin operasional sesuai dengan regulasi yang ada. Aturan mengamanahkan pengelolaan harta umat harus memiliki surat keputusan sebagai pegangan operasional.
Advertisement
“Tercatat ada dua LAZ yang belum mengurus izin pusat dan SK Perwakilan. Karena belum ada SK jadi belum boleh beroperasi [menghimpun dana umat], karena menghimpun zakatnya umat, maka pengelolaan harus sesuai dengan regulasi,” katanya di sela-sela Workshop Penyusunan Laporan Keuangan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan), Kamis (27/1/2022).
Masmin menegaskan izin operasional harus dipenuhi untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas sebuah lembaga zakat dalam mengelola dana umat. Mengingat potensi zakat di DIY mencapai Rp2 triliun dan baru bisa diambil sekitar Rp139 miliar. Hal ini menjadi tantangan bagi LAZ, BAZ dan Kemenag untuk memaksimalkan pengelolaan untuk mendekati angka potensial tersebut. Jika potensi Rp2 triliun itu bisa lebih banyak dimaksimalkan akan dapat membantu pemerintah daerah terutama dalam memberikan bantuan kepada keluarga miskin.
“Pemanfaatan zakat lebih banyak untuk meningkatkan ekonomi umat, tidak hanya diberikan dalam bentuk uang langsung habis tetapi juga berbentuk pelatihan agar penerima zakat bisa bermanfaat untuk kehidupannya,” ucapnya.
Baca juga: Baznas Kota Jogja Sinergikan Pengelolaan Dana ZIS
Ketua Forum Lembaga Zakat DIY Warnitis mengatakan dari total 30 LAZ di DIY, saat ini baru 20 yang memiliki izin resmi. Sisanya masih dalam proses perpanjangan izin serta tahap pengumpulan berkas untuk mengurus izin awal seperti dua LAZ tersebut di atas. LAZ yang belum memiliki izin direkomendasikan untuk bekerja sama dengan yang sudah memiliki izin sehingga pengelolaan dana masyarakat bisa dipantau sesuai regulasi perundangan.
“Peluang [penyelewengan] itu bisa jadi ada, maka dari forum dan Kemenag bersama memonitor dan membina agar amanat masyarakat itu bisa ditunaikan ke warga yang membutuhkan,” ujarnya.
Melalui Forum Zakat para pengurus akan melakukan pendampingan kepada LAZ yang belum mengantongi izin untuk melakukan langkah pengurusan guna mendapatkan legalitas. Sedangkan LAZ yang sudah berizin juga dipantai agar selalu mengurus perpanjangan agar dapat beroperasi sesuai relnya. “Ini menjadi motivasi untuk tertib dan berjalan sesuai peraturan yang ada,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Sebut Nomor Ponsel Hasto Kristiyanto Ternyata Bernama Sri Rejeki Hastomo, Ini Komentarnya
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 9 Mei 2024, Berangkat dari dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Jumat 9 Mei 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal SIM Keliling di Jogja Hari Ini
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Jumat 8 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
- Jadwal SIM Corner Jogja Mall City dan Ramai Mal Malioboro Hari Ini
Advertisement