Advertisement
Lapak Teras Malioboro 2 Tak Boleh Disewakan ke Pihak Ketiga
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah melarang lapak di Teras Malioboro 1 dan Teras Malioboro 2 disewakan kepada pihak ketiga atau dipindahtangankan.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti mengatakan mulai Selasa (2/1/2022), para PKL sudah berjualan di Teras Malioboro meski sebagian besar masih dalam proses memindahkan barang dagang. Dengan demikian, PKL tidak diperbolehkan lagi berjualan di jalur pedestrian Malioboro.
Advertisement
BACA JUGA: Kabar Terbaru Kelok 18 di Gunungkidul Bantul, Sudah Masuk Persiapan Lelang
“Tanggal 1 sampai 7 ini sudah tidak diperbolehkan jualan di jalur pedestrian, kalau saat ini barang dagangan mereka masih di sana tidak apa-apa karena proses pindah. Tanggal 8 semua harus bersih. Jualannya tetap di kawasan Malioboro, karena lokasinya juga masih dj Malioboro,” katanya di sela-sela meninjau pemindahan lapak di Teras Malioboro 2, Selasa.
Yetti mengatakan PKL yang menempati Teras Malioboro 2 berjumlah 1.040. Soal keluhan lokasi lapak yang sempit, menurutnya semua ukuran sudah disesuaikan dengan lapak sebelumnya di jalur pedestrian Malioboro.
“Karena saat ini dijadikan satu dalam jumlah banyak, sehingga kelihatannya sempit. Tetapi sebenarnya kalau mereka sudah menempatkan barang dagangan, tentu tempatnya memadai,” katanya.
Ia mengatakan, ada perjanjian dengan masing-masing pedagang mengenai komitmen penggunaan lokasi lapak di Teras Malioboro 2 dan Teras Malioboro 1.
BACA JUGA: Baru Sekadar Melihat, PKL Kebingungan Menata Lapak di Teras Malioboro 2
“Tidak boleh dijual atau dipindahtangankan ke orang lain selain ke nama yang terdaftar sebagai pengguna. Lahan tersebut merupakan aset pemerintah sehingga penggunaan harus sesuai aturan dan tidak boleh dipindahkan. Dalam perjanjian itu disebutkan di salah satu pasal bahwa perubahan perpindahan apapun itu harus sepengetahuan kami [pemerintah],” ujarnya.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menyatakan lapak di Teras Malioboro tidak boleh dipihakketigakan. Penggunaan lapak harus sesuai nama PKL yang ada di dalam perjanjian. Jika PKL sudah tidak menggunakan lagi, mereka harus mengembalikannya kepada Pemda DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Makna Tradisi Syawalan, Ini Penjelasan Para Tokoh Lintas Agama
- Volume Sampah Lebaran Naik, TPA Piyungan Tidak Tambah Kuota Pembuangan
- 2 Pelaku Biang Onar Takbiran di Mergangsan Ditangkap
- Nilai Tukar Rupiah Melemah, Disperindag DIY Mewaspadai Kenaikan Harga Pangan
- Seusai Lebaran, Harga Cabai di Kota Jogja Anjlok Jadi Rp35.000 per Kilogram
Advertisement
Advertisement