Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Dua tersangka diamankan polisi di Polres Sleman, Selasa (22/2/2022)./Ist
Harianjogja.com, SLEMAN-Dua pemuda di Sleman ditetapkan sebagai tersangka setelah membacok pengendara motor dengan parang. Pengendara motor tersebut menyerempet dua pemuda hingga mengakibatkan ayam yang dibawa keduanya mati.
Kanit Reskrim Polsek Depok Barat, Iptu Mateus Wiwit Kustiyadi, menjelaskan kejadian ini menimpa AZ, 25, mahasiswa asal Aceh yang tinggal di Gondokusuman, Kota Jogja. “Terjadi pada Jumat [18/2/2022] sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Solo, depan Hotel Mercure, Caturtunggal,” ujarnya, Selasa (22/2/2022).
Sementara pelaku adalah AS, 29 dan YI, 21. Keduanya warga Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman. Insiden bermula ketika AZ yang menggunakan sepeda motor dari indekosnya hendak ke salah satu warung kopi di wilayah Nologaten, Caturtunggal.
Sesampainya di lokasi kejadian, Salah satu tersangka yakni AS yang saat itu menggunakan motor Yamaha Nmax bernomor polisi AB 2347 ZU dan membawa ayam jago keluar dari gang dan kemudian hendak mendahului motor korban.
Lantaran posisi keduanya terlalu dekat dan korban kaget, terjadilah serempetan hingga AS terjatuh. Tak terima, AS pun menghentikan korban. Sambil marah-marah ia minta ganti rugi sebesar Rp500.000 dengan alasan akibat serempetan tersebut ayam jagonya mati.
Baca juga: Begini Nasib Pemuda Bantul yang \'Preteli\' dan Jual Perabot Rumah Ibunya
Tidak hanya marah, AS pun memukul korban dengan tangan kosong. “Karena tidak merasa bersalah, korban tidak mau mengganti rugi. Kemudian AS menghubungi YI untuk membawakan senjata tajam jenis parang. Sekira lima menit setelah itu YI datang datang dengan membawa parang,” ungkapnya.
Dengan parang tersebut, AS pun membacok korban di bagian bahu kanan dan pelipis kiri. Akibatnya, jaket korban sobek dan pelipis kirinya terluka. Karena ketakutan, korban pun memberikan Rp150.000 kepada AS. Setelah itu kedua tersangka pergi dan korban ke rumah sakit Siloam untuk berobat.
Pada saat kejadian tersebut, pelaku diketahui sedang dalam pengaruh alkohol. Polsek Depok barat berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (19/2/2022) sekira pukul 23.00 WIB, yang kemudian ditahan di Rutan Polsek Depok Barat.
Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya dua motor milik kedua tersangka, parang sepanjang 40 cm dan uang Rp150.000. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 KUH Pidana Jo 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
10 rekomendasi mobil bekas untuk perempuan, dari Brio, Yaris, Jazz hingga Raize, dengan pilihan harga dan keunggulan masing-masing.
Piala Raja HB X 2026 dibuka di UGM. Tahun depan, ajang ini ditargetkan menghadirkan peserta luar negeri untuk meningkatkan persaingan.
Widow’s Bay memenangkan Serial Komedi Terbaik Emmy 2026 dan total meraih 14 piala setelah sebelumnya menang delapan kali di Creative Arts Emmys.
Tujuh tim masih sempurna di liga elite Eropa 2026/2027. Ada Barcelona, Arsenal, Man City, Inter, Roma, Dortmund, dan Freiburg.
iOS 27 resmi rilis. Cek daftar iPhone yang kebagian, fitur Siri AI, Apple Intelligence, cara instal, dan perbedaan dukungan tiap model.