Advertisement
Ayamnya Mati Terserempet, Pemuda Sleman Bacok Pengendara Motor
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Dua pemuda di Sleman ditetapkan sebagai tersangka setelah membacok pengendara motor dengan parang. Pengendara motor tersebut menyerempet dua pemuda hingga mengakibatkan ayam yang dibawa keduanya mati.
Kanit Reskrim Polsek Depok Barat, Iptu Mateus Wiwit Kustiyadi, menjelaskan kejadian ini menimpa AZ, 25, mahasiswa asal Aceh yang tinggal di Gondokusuman, Kota Jogja. “Terjadi pada Jumat [18/2/2022] sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Solo, depan Hotel Mercure, Caturtunggal,” ujarnya, Selasa (22/2/2022).
Advertisement
Sementara pelaku adalah AS, 29 dan YI, 21. Keduanya warga Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman. Insiden bermula ketika AZ yang menggunakan sepeda motor dari indekosnya hendak ke salah satu warung kopi di wilayah Nologaten, Caturtunggal.
Sesampainya di lokasi kejadian, Salah satu tersangka yakni AS yang saat itu menggunakan motor Yamaha Nmax bernomor polisi AB 2347 ZU dan membawa ayam jago keluar dari gang dan kemudian hendak mendahului motor korban.
Lantaran posisi keduanya terlalu dekat dan korban kaget, terjadilah serempetan hingga AS terjatuh. Tak terima, AS pun menghentikan korban. Sambil marah-marah ia minta ganti rugi sebesar Rp500.000 dengan alasan akibat serempetan tersebut ayam jagonya mati.
Baca juga: Begini Nasib Pemuda Bantul yang 'Preteli' dan Jual Perabot Rumah Ibunya
Tidak hanya marah, AS pun memukul korban dengan tangan kosong. “Karena tidak merasa bersalah, korban tidak mau mengganti rugi. Kemudian AS menghubungi YI untuk membawakan senjata tajam jenis parang. Sekira lima menit setelah itu YI datang datang dengan membawa parang,” ungkapnya.
Dengan parang tersebut, AS pun membacok korban di bagian bahu kanan dan pelipis kiri. Akibatnya, jaket korban sobek dan pelipis kirinya terluka. Karena ketakutan, korban pun memberikan Rp150.000 kepada AS. Setelah itu kedua tersangka pergi dan korban ke rumah sakit Siloam untuk berobat.
Pada saat kejadian tersebut, pelaku diketahui sedang dalam pengaruh alkohol. Polsek Depok barat berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (19/2/2022) sekira pukul 23.00 WIB, yang kemudian ditahan di Rutan Polsek Depok Barat.
Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya dua motor milik kedua tersangka, parang sepanjang 40 cm dan uang Rp150.000. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 KUH Pidana Jo 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Naik 10%, Volume Kendaraan Diprediksi sampai 9 Juta di Solo saat Lebaran 2024
- Berbagi Kebahagiaan, Tuntas Subagyo Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Sukoharjo
- Kabar Gembira Persis Solo, Irfan Jauhari Merumput Lagi setelah Absen Semusim
- Menang Pilpres, 9 Parpol Koalisi Indonesia Maju di Klaten Bertemu Bahas Pilkada
Berita Pilihan
Advertisement
Anggaran Pupuk Bersubsidi Sentuh Rp54 Triliun, Mentan: Awasi Distribusinya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Advertisement