Advertisement
Ayamnya Mati Terserempet, Pemuda Sleman Bacok Pengendara Motor

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Dua pemuda di Sleman ditetapkan sebagai tersangka setelah membacok pengendara motor dengan parang. Pengendara motor tersebut menyerempet dua pemuda hingga mengakibatkan ayam yang dibawa keduanya mati.
Kanit Reskrim Polsek Depok Barat, Iptu Mateus Wiwit Kustiyadi, menjelaskan kejadian ini menimpa AZ, 25, mahasiswa asal Aceh yang tinggal di Gondokusuman, Kota Jogja. “Terjadi pada Jumat [18/2/2022] sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Solo, depan Hotel Mercure, Caturtunggal,” ujarnya, Selasa (22/2/2022).
Advertisement
Sementara pelaku adalah AS, 29 dan YI, 21. Keduanya warga Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman. Insiden bermula ketika AZ yang menggunakan sepeda motor dari indekosnya hendak ke salah satu warung kopi di wilayah Nologaten, Caturtunggal.
Sesampainya di lokasi kejadian, Salah satu tersangka yakni AS yang saat itu menggunakan motor Yamaha Nmax bernomor polisi AB 2347 ZU dan membawa ayam jago keluar dari gang dan kemudian hendak mendahului motor korban.
Lantaran posisi keduanya terlalu dekat dan korban kaget, terjadilah serempetan hingga AS terjatuh. Tak terima, AS pun menghentikan korban. Sambil marah-marah ia minta ganti rugi sebesar Rp500.000 dengan alasan akibat serempetan tersebut ayam jagonya mati.
Baca juga: Begini Nasib Pemuda Bantul yang 'Preteli' dan Jual Perabot Rumah Ibunya
Tidak hanya marah, AS pun memukul korban dengan tangan kosong. “Karena tidak merasa bersalah, korban tidak mau mengganti rugi. Kemudian AS menghubungi YI untuk membawakan senjata tajam jenis parang. Sekira lima menit setelah itu YI datang datang dengan membawa parang,” ungkapnya.
Dengan parang tersebut, AS pun membacok korban di bagian bahu kanan dan pelipis kiri. Akibatnya, jaket korban sobek dan pelipis kirinya terluka. Karena ketakutan, korban pun memberikan Rp150.000 kepada AS. Setelah itu kedua tersangka pergi dan korban ke rumah sakit Siloam untuk berobat.
Pada saat kejadian tersebut, pelaku diketahui sedang dalam pengaruh alkohol. Polsek Depok barat berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (19/2/2022) sekira pukul 23.00 WIB, yang kemudian ditahan di Rutan Polsek Depok Barat.
Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya dua motor milik kedua tersangka, parang sepanjang 40 cm dan uang Rp150.000. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 KUH Pidana Jo 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement