Advertisement
Jogja Alami Fenomena Hari Tanpa Bayangan Hari Ini

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Lapan mencatat bahwa hari ini, Senin (28/2/2022), fenomena hari tanpa bayangan terjadi di Jogja, Saumlaki dan juga Singaraja.
Kenapa fenomena hari tanpa bayangan terjadi di Indonesia?
Advertisement
Menurut peneliti Lapan Andi Pangeran, Indonesia terbentang dari 6° Lintang Utara hingga 11° Lintang Selatan dan dibelah oleh garis khatulistiwa. Dengan lokasi geografis seperti ini, Matahari akan berada di atas Indonesia ketika tengah hari pada pekan keempat bulan Februari hingga pekan pertama bulan April.
Ini karena nilai deklinasi Matahari bervariasi antara –11° hingga +6° sejak pekan keempat bulan Februari hingga pekan pertama bulan April. Deklinasi adalah sudut apit antara lintasan semu harian Matahari dengan proyeksi ekuator Bumi pada bola langit (disebut juga ekuator langit).
Karena nilai deklinasi Matahari sama dengan lintang geografis wilayah Indonesia, maka Matahari akan berada tepat di atas kepala kita saat tengah hari. Ketika Matahari berada di atas Indonesia, tidak ada bayangan yang terbentuk oleh benda tegak tidak berongga saat tengah hari, sehingga fenomena ini dapat disebut sebagai Hari Tanpa Bayangan Matahari.
Berikut waktu dan posisi matahari ketika terjadi hari tanpa bayangan hari ini :
Jogja
Waktu : 11.51.05 WIB
Lintang : 89°49,2′
Singaraja
Waktu : 12.32.11 WITA
Lintang : 89°52,5′
Saumlaki
Waktu : 12.27.18 WIT
Lintang : 89°57,1′
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menhub Komitmen Perkuat Keselamatan Semua Moda Transportasi
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Warga Kotabaru Budi Daya Maggot untuk Tangani Sampah Organik
- Polda DIY Perpanjang Operasi Aman Nusa I Progo Selama Sepekan
- Pemkab Bantul Salurkan Lima Ton Pupuk untuk Petani Lahan Pasir
- Antisipasi Banjir, Pemkot Jogja Bangun Sumur Resapan di Tiga Ruas Jalan
- Keluarga Sopir Taksi Online Tuntut Pelaku Dihukum Mati
Advertisement
Advertisement