Video Viral Olok-olok Korban MBG, Pegawai SPPG Muntuk Ditegur BGN
BGN DIY menegur pegawai SPPG Muntuk, Dlingo, Bantul, terkait video viral yang diduga mengolok-olok korban keracunan MBG di Karo.
Maskapai penerbangan di bandara YIA-Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo
Harianjogja.com, JOGJA-- Pemda DIY menyatakan telah mengizinkan Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) untuk melayani penerbangan internasional atau luar negeri untuk masuk melalui bandara setempat. Meski telah diizinkan dan saat ini wilayah itu masuk dalam masa PPKM level 4, namun sampai saat ini belum ada maskapai luar negeri yang mendarat di DIY.
"Sudah ada izinnya dan tinggal maskapainya saja yang kapan mendarat di sini," kata Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, Kamis (10/3/2022).
BACA JUGA: Tersangka Pembunuh Wanita di Sungai Bolong Magelang Pekerja Bangunan di Jakarta
Kadarmanta menambahkan, penerbangan luar negeri atau maskapai yang terjadwal melakukan pelayanan di YIA tentunya juga mempertimbangkan kondisi kasus pandemi di negara masing-masing. Apalagi kondisi pandemi di Indonesia khususnya DIY saat ini berstatus sebagai wilayah dengan klasifikasi PPKM level 4.
Oleh karenanya, pihak maskapai di tiap negara kemungkinan masih melihat tren pandemi sebelum melangsungkan penerbangan ke wilayah setempat melalui YIA. "Di negara lain kan masih belum diizinkan ada penerbangan ke Indonesia, ya otomatis kan belum bisa," jelasnya.
Di beberapa Bandara yang telah melayani penerbangan luar negeri semisal Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali kondisinya juga belum terlalu signifikan meski telah dibuka. Hal itu disinyalir merata pula dirasakan sejumlah Bandara lain di Indonesia yang telah membuka penerbangan internasional.
"Ngurah Rai kan juga belum banyak meski sudah diizinkan kemudian di Medan atau lainnya itu kan sudah dibolehkan tapi memang belum banyak. Jogja sampai saat ini belum ada penerbangan," ujarnya.
Kadarmanta menyebut, jika layanan penerbangan luar negeri telah dilaksanakan dan maskapai mendarat di Jogja pihaknya tentu akan menyiapkan skema karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) itu. Kebijakan teknis nantinya tetap akan mengacu pada aturan pusat yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 RI dan akan disesuaikan di daerah.
Dalam Surat Edaran (SE) No. 12/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia disebutkan bahwa PPLN yang akan datang ke Indonesia harus melalui pintu masuk perjalanan luar negeri pada sejumlah Bandara yang disiapkan, YIA atau Jogja tidak termasuk dalam pintu masuk yang ditetapkan itu.
"Kita akan sesuaikan aturan dengan pusat, soalnya kan kalau kita lihat sekarang sudah tidak ada karantina. Kalau pun ada ya akan kita ikuti ke depannya. Kalau dari LN kan ada dua perlakuan yakni WNI dan WNA, jadi tempat karantinanya berbeda. Kalau WNI tempat karantinanya akan kita bantu dan kalau WNA datang sini untuk bisnis atau wisata ya mereka nanti akan kami salurkan ke hotel yang menerima layanan karantina," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BGN DIY menegur pegawai SPPG Muntuk, Dlingo, Bantul, terkait video viral yang diduga mengolok-olok korban keracunan MBG di Karo.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur pada Selasa 22 September 2026 tersedia mulai 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap di tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 22 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif flat Rp8.000.
Propam Polresta Jogja menetapkan Aipda S sebagai terduga pelanggar kasus Alkid dan mengamankannya di Patsus untuk pemeriksaan.
Nusantara Explorer segera hadir sebagai kereta wisata KAI. Simak fasilitas, kapasitas, progres kesiapan, dan gambaran harga tiketnya.
Influenza tipe A belum ditemukan di Jogja. Hasto meminta puskesmas memperkuat skrining dan rujukan pasien bergejala berkepanjangan.