Taru Martani Perkuat Kemitraan Petani Melalui Tembakau dan Pangan
PT Taru Martani memperkuat kemitraan dengan petani tembakau dan pangan di berbagai daerah sebagai bagian dari pengembangan usaha dan penguatan rantai pasok
Budi Sanyata / Ist
Harianjogja.com, SLEMAN – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sleman terus menyempurnakan draft pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Desa Wisata. Kehadiran peraturan ini dibutuhkan agar desa-desa wisata yang tumbuh di Sleman bisa berkembang dan mandiri.
Ketua Pansus I DPRD Sleman terkait Raperda Pemberdayaan Desa Wisata Budi Sanyata, mengatakan pembentukan Raperda Pemberdayaan Desa Wisata merupakan tindak lanjut dari Perda Sleman No.11/205 tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah.
Dalam Perda tersebut dinyatakan jika Desa Wisata merupakan bentuk integrasi antara atraksi, akomodasi, dan fasilitas pendukung yang disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku.
Pemberdayaan Desa Wisata sendiri meliputi sejumlah aspek. Mulai Produk (Unique Selling point Atraksi, Aksesibilitas, Amenitas), sumber daya manusia atau SDM, pemasaran, industry, masyarakat dan kelembagaan.
Agar Desa Wisata dapat berkembang dengan baik, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah. "Salah satu pertimbangan dan menjadi nilai penting adanya Perda pemberdayaan desa wisata ini karena belum ada peraturan tentang desa wisata di Kabupaten Sleman dan Penetapan pedoman mengenai pemberdayaan desa wisata," katanya, Rabu (9/3/2022).
Bentuk pemberdayaan Desa Wisata yang dibahas dalam Raperda tersebut, kata Budi, terkait dengan upaya peneguhan nilai-nilai budaya lokal yang ada di desa wisata tersebut. Pada akhirnya, diharapkan peneguhan nilai-nilai budaya juga akan memberdayakan masyarakat secara ekonomi.
"Jadi pemberdayaannya bukan hanya pada peningkayan kualitas dan kuantitas atraksi budaya di Desa Wisata itu tetapi lebih pada penguatan prilaku budaya di masyarakat. Budaya dan peradaban yang dijalankan oleh masyarakat," katanya.
Menurut Budi, investasi di sektor pariwisata termasuk investasi murah. Dengan tetap menjaga budaya dan prilaku, masyarakat bisa memunculkan sebuah destinasi wisata. Keberadaan Perda tersebut nantinya juga diharapkan dapat meneguhkan Sapta Pesona Pariwisata.
"Sapta Pesona harus dikuatkan menjadi kebiasaan masyarakat di desa wisata. Kita tidak perlu lagi membahas soal masalah sampah di desa wisata. Itu sudah seharusnya tidak menjadi pembahasan. Masyarakat diharapkan sudah bisa menjaga lingkungannya agar tetap bersih," katanya.
Pansus I, kata Budi, terus membahas penyelesaian Raperda ini dengan berbagai elemen. Termasuk melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Keberadaan regulasi ini nantinya disiapkan untuk menguatkan kelembagaan Desa Wisata. Rencananya, pada bulan April Raperda tersebut sudah selesai dibahas.
"Tantangan relatif tidak begitu ada. Sebab masyarakat sudah melakukan banyak hal. Pemerintah juga sudah membuat banyak hal untuk pemberdayaan desa wisata," katanya.
Anggota Pansus I DPRD Sleman, Yani Fathurrahman membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Kabupaten Sleman memiliki potensi besar untuk menarik wisatawan dengan tradisi, budaya serta potensi daerah melalui desa wisata.
Dia menyebut terdapat sekitar 47 Desa wisata di wilayah Kabupaten Sleman. Baik yang masih berstatus rintisan, berkembang maupun yang mandiri. Dengan Perda ini, DPRD mendorong desa-desa rintisan bisa berkembang bahkan mandiri. "Oleh karenanya pemerintah harus terus memberikan pendampingan dan pemberdayaan kepada Desa Wisata. Misalnya untuk meningkatkan kapasitas SDM dengan menggunakan anggaran APBD," katanya.
Menurutnya pemberdayaan masyarakat melalui Desa Wisata merupakan langkah yang baik. Dengan demikian, masyarakat bisa bergerak dan berkreasi agar bisa menarik wisatawan untuk berkunjung. Apalagi Desa Wisata termasuk kategori wisata minat khusus dan menjadi salah satu wisata yang banyak digemari oleh wisatawan.
Yani meyakini, keberadaan Desa Wisata dapat memberikan dampak diberbagai sektor. Apalagi jika bisa memanfaatkan Sumber daya Manusia yang ada. "Pariwisata itu kan multi effects, wisatawan yang datang bakal mencari makan, membeli oleh-oleh, bahkan mencari penginapan. Sehingga masyarakat juga bisa mendapatkan keuntungan," lanjutnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PT Taru Martani memperkuat kemitraan dengan petani tembakau dan pangan di berbagai daerah sebagai bagian dari pengembangan usaha dan penguatan rantai pasok
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 26 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal dari Jogja dan Kutoarjo selengkapnya.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 26 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta waktu tempuhnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 26 September 2026 dari Palur menuju Jogja/Tugu tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 26 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Subsidi BBM dan LPG 3 kg 2027 turun Rp11,4 triliun. DPR menyoroti data penerima subsidi dan tingginya exclusion error pemerintah.