Ramai Seruan Merapatkan Saf saat Salat di Masa Pandemi Sekarang, Bagaimana dengan DIY?
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY menyebut berbagai kegiatan ibadah umat Islam khususnya salat berjemaah, pengaturan saf atau barisan jemaah tetap harus memperhatikan kondisi penularan COVID-19.
"Anjuran merapatkan saf salat bisa dilakukan dengan catatan kasus sudah turun. Sedangkan di DIY saat ini masih menerapkan PPKM Level 4 sehingga kegiatan ibadah pun harus menyesuaikan kondisi," kata Ketua Umum MUI DIY Prof Machasin MA di Jogja, Jumat (11/3/2022).
Menurut dia, seruan merapatkan saf salat seperti yang disampaikan MUI Pusat merupakan upaya untuk menyemarakkan salat berjemaah di masjid dan musala yang selama sekitar dua tahun dijalankan dengan saf berjarak.
Menurut dia, karena DIY masih berada di PPKM Level 4 maka pembatasan berbagai kegiatan masih tetap berlaku termasuk kegiatan ibadah di masjid dan mushala tetap mempertimbangkan kondisi di wilayah tanpa harus mengurangi kekhusyukan.
"Masjid dan mushalla harus tetap disemarakkan tetapi tetap harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Apalagi sebentar lagi masuk Ramadhan," katanya.
Ia berharap masyarakat dapat menaati berbagai aturan dari pemerintah sebagai upaya menurunkan kasus COVID-19 sehingga berbagai kegiatan pun kembali dilonggarkan termasuk kegiatan ibadah, salat tanpa jarak.
"Jangan lagi abai. Upaya menurunkan kasus harus dilakukan bersama-sama. Dan ketika nanti kasus sudah turun pun, masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan. Tidak abai," katanya.
BACA JUGA: Profil Dokter Sunardi Tersangka Teroris yang Ditembak Mati Densus 88 di Sukoharjo
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan seruan untuk merapatkan saf salat sangat situasional.
"Tiap daerah memiliki kondisi kasus yang berbeda-beda. Jika memang daerah tersebut sudah ‘hijau’, maka bisa saja menjalankan salat dengan saf rapat. Tentu saja, masjid harus bisa menyeleksi dan memastikan bahwa seluruh jamaah adalah warga dari lingkungan setempat," katanya.
Hanya saja, lanjut Heroe, saat ini Kota Yogyakarta dan seluruh DIY masih menerapkan PPKM Level 4 dengan berbagai aturan pembatasan kegiatan.
"Ya, harus menyesuaikan aturan di PPKM Level 4. Saya kira, ini menjadi bagian untuk menurunkan dan mengendalikan kasus. Jangan sampai menjelang Ramadhan dan Lebaran 2022, kasus kembali naik," katanya.
Saat ini, lanjut Heroe, kasus COVID-19 di Kota Yogyakarta menunjukkan kecenderungan menurun. "Momentum ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memastikan kasus benar-benar turun dan terkendali," katanya.
Pada Jumat ini terdapat tambahan 107 kasus baru COVID-19 di Kota Yogyakarta dengan 552 pasien sembuh atau selesai menjalani isolasi dan tidak ada pasien meninggal dunia.
Dengan demikian, hingga saat ini terdapat 2.282 kasus aktif di Kota Yogyakarta atau turun dibanding Kamis (10/3/2022) dengan 2.730 kasus aktif.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
Advertisement
Advertisement