Advertisement

Promo November

DPD RI Soroti Penganut Aliran Sesat yang Berdalih Kebebasan

Sunartono
Senin, 21 Maret 2022 - 09:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
DPD RI Soroti Penganut Aliran Sesat yang Berdalih Kebebasan Diskusi Implementasi Pasal 29 UUD 1945 dalam Membangun Kehidupan Beragama, Minggu (20/3/2022) di Kota Jogja. - Ist.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) RI menyoroti seringkali munculnya penganut aliran sesat yang berdalih kebebasan. Penggalian dan penerapan falsafah Pancasila perlu dilakukan agar kehidupan sejalan dengan norma yang berlaku.

Anggota DPD RI Cholid Mahmud menjelaskan negara telah dengan tegas memberikan jaminan kebebasan beragam sesuai dengan pasal 28 dan pasal 29 UUD 1945. Kehidupan beragama selalu berupaya belajar untuk mengamalkan ajaran dalam setiap aspek kehidupan, agar terjalin hubungan indah dan harmonis antar sesama, alam semesta maupun dengan Tuhan.

Advertisement

“Tetapi dalam perkembangannya sering muncul dan berkembang aliran-aliran yang menyimpang, kadang ini cukup meresahkan kehidupan beragama dan masyarakat,” katanya dalam diskusi Implementasi Pasal 29 UUD 1945 dalam Membangun Kehidupan Beragama, Minggu (20/3/2022) di Kota Jogja.

Pada prinsipnya negara tidak bisa campur tangan sepanjang menyangkut kepercayaan atau pemahaman perorangan menyangkut suatu keyakinan. Akan tetapi jika keyakinan itu menyimpang dari pokok ajaran dan norma yang berlaku di tengah masyarakat, maka negara bisa bertindak sesuai hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan demi melindungi kepentingan publik yang lebih luas.

Baca juga: Bos-Bos Minyak Goreng Merupakan Sekelompok Orang Terkaya di Indonesia

“Karena kepentingan individu dan sekelompok orang di mana pun tidak bisa mengalahkan kemaslahatan masyarakat dan umat yang lebih luas,” ujarnya.

Menurutnya dengan bermunculannya aliran sesat, diperlukan upaya penggalian kembali norma falsafah Pancasila sila Ketuhanan yang Maha Esa dan pasal 29 UUD NRI 1945. Tujuannya agar menjadi semangat dan landasan terbentuknya bimbingan moral norma hukum.

“Penggalian norma dan falsafah ini sangat perlu dilakukan untuk menjadikan Pancasila sebagai paradigma dalam berhukum sehingga dapat memperkecil jarak kaidah atau norma dengan implementasinya, sekaligus memastikan penerapan nilai-nilai Pancasila,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

News
| Minggu, 24 November 2024, 08:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement