Advertisement
Ratusan Penghayat Kepercayaan di Gunungkidul Cantumkan Keyakinannya

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Gunungkidul memastikan Masyarakat aliran kepercayaan tetap mendapatkan haknya untuk mengisi kolom agama di KTP elektronik. Hingga sekarang sudah ada 233 warga yang berani mencantumkan keyakinannya di kartu identitas diri.
Kepala Disdukcapil Gunungkidul, Markus Tri Munarja mengatakan, tidak ada masalah dengan kolom agama bagi penganut aliran kepercayaan. Pasalnya, sesuai dengan Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 bisa mendapatkan hak tersebut dalam pengisian indetitas di kolom agama di dokumen kependudukan yang dimiliki.
Advertisement
“Jadi tetap disebutkan sebagai Penganut Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Markus, Minggu (24/8/2025).
BACA JUGA: Remaja 15 Tahun di Panggang Dicabuli Tetangganya
Total hingga sekarang ada 233 warga yang mencantumkan aliran kepercayaan sebagai agama didalam dokumen KTP-el. Para penganut ini tersebar di sepuluh kapanewon di Gunungkidul.
Meski demikian, sambung dia, pengisian ini ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya, bagi warga yang ingin mengubah keyakinan di kolom agama dengan penghayat kepercayaan, maka harus tergabung dalam organisasi kepercayaan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Memang sudah ada ratusan warga yang mengubah identitas di kolom agama menjadi penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tapi, kami juga terus melakukan sosialiasi ke Masyarakat agar Masyarakat penghayat tidak ragu untuk mengubah keyakinannya di kolom keagamaan sesuai dengan yang diyakini,” katanya.
Kepala Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan Gunungkidul, Choirul Agus Mantara mengatakan, organisasi aliran kepercayaan di Masyarakat diakui oleh negara melalui Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ia pun mendorong kepada warga penghayat untuk berani tampil dan mengubah keyakinan di kolom keagamaan karena haknya telah diakui oleh negara.
“Jadi tidak usah malu karena sudah ada ketentuan yang mengatur bahwa keyakinan bagi kelompok penghayat bisa dicantumkan di kartu identitas diri,” kata Mantara.
Ia mencatat hingga sekarang ada lima organisasi kepercayaan yang berkembang di Kabupaten Gunungkidul. Kelompok ini meliputi Palang Putih Nusantara; Sumarah; Mardi Santosa Ning Budi; Pran Soleh dan Kodrating Pangeran. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Orang Tua Penderita Campak di Sumenep Terima Santunan Kematian
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 24 Agustus 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Delanggu hingga Palur
- Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 24 Agustus 2025: Berangkat dari Stasiun Palur
- Jadwal Kereta Api Prameks Minggu 24 Agustus 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro ke Pantai Baron Minggu 24 Agustus 2025
- Jadwal Bus DAMRI Minggu 24 Agustus 2025: Dari YIA ke Jogja
Advertisement
Advertisement