Parkir QRIS di Bantul Belum Berjalan, Dishub Masih Siapkan Sistem
Penerapan parkir QRIS di Bantul belum direalisasikan. Dishub masih mematangkan aplikasi, koordinasi dengan BPD DIY, dan kesiapan juru parkir.
Petugas kepolisian menilang seorang pengendara yang lewat di perlintasan kereta api di area Teteg Malioboro, Kamis (14/4/2022)/Dok. Ist
Harianjogja.com, JOGJA - Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Unit Turjawali) Satlantas Polresta Jogja melakukan penilangan kepada sejumlah pengendara yang lewat di pelintasan kereta api di area Teteg Malioboro.
Kepala Seksi Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan, penindakan itu dilakukan bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan membudayakan aktivitas tertib berlalu lintas kepada para pengendara.
"Ada empat orang yang ditilang petugas pada giat yang dilakukan pada Kamis kemarin. Kalau ditotal ada 30 orang yang ditilang pada pekan ini," katanya, Jumat (15/4/2022).
Timbul menjelaskan, belakangan persimpangan itu memang kerap dijadikan jalur alternatif bagi para pengendara sepeda motor. Mereka melaju dari arah Jalan P. Mangkubumi ke arah Jalan Malioboro atau Pasar Kembang tanpa menuntun kendaraannya.
"Padahal jelas ada rambu larangan melintas dan itu sangat berbahaya," katanya.
BACA JUGA: Hindari 6 Titik Rawan Macet saat Mudik Lebaran 2022, Ini Lokasinya!
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Agus Arif Nugroho menyebut, pihaknya telah lama memasang rambu lalu lintas di area itu guna memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melewati perlintasan kereta api itu.
Namun, masih saja ditemui pengendara dan pengemudi becak atau pesepeda yang nekat untuk melintasi kawasan itu dengan menenteng kendaraannya. Hal ini jelas dilarang dan berbahaya bagi keselamatan.
"Sudah ada rambu larangan yang dipasang. Seharusnya masyarakat pengguna kendaraan bermotor sudah memahami rambu tersebut dan mematuhinya,” kata dia.
Agus mengimbau agar pengendara bisa mematuhi rambu yang sudah dipasang demi keselamatan. “Sejauh ini, saya pun tidak tahu apakah pernah ada kecelakaan di pelintasan tersebut atau tidak. Tetapi, perlu dipahami bersama jika melintas di pelintasan kereta api itu berbahaya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penerapan parkir QRIS di Bantul belum direalisasikan. Dishub masih mematangkan aplikasi, koordinasi dengan BPD DIY, dan kesiapan juru parkir.
Kemendag mewajibkan seller e-commerce mencantumkan label pada promosi produk yang dibuat menggunakan AI sesuai Permendag Nomor 19 Tahun 2026.
Marc Marquez mengancam rival MotoGP 2026 setelah dua kemenangan beruntun. Sachsenring disebut menjadi awal serangan untuk mengejar gelar dunia.
FIFA menolak banding Afrika Selatan terkait hukuman Themba Zwane. Gelandang andalan Bafana Bafana dipastikan absen saat menghadapi Kanada di babak 32 besar Pial
Terlanjur instal APK undangan? 5 langkah darurat: matikan internet, hapus aplikasi, scan perangkat, ganti password, hingga factory reset. Selamatkan rekening!
Harga emas 26 Juni 2026: Galeri 24 turun Rp22.000 ke Rp2.612.000/gram, Antam stagnan Rp2.762.000, UBS turun ke Rp2.624.000. Cek daftar harga lengkap & buyback.