Advertisement

Polisi Tilang Pengendara yang Lewat di Pelintasan Kereta Api Teteg Malioboro   

Yosef Leon
Jum'at, 15 April 2022 - 14:07 WIB
Bhekti Suryani
Polisi Tilang Pengendara yang Lewat di Pelintasan Kereta Api Teteg Malioboro     Petugas kepolisian menilang seorang pengendara yang lewat di perlintasan kereta api di area Teteg Malioboro, Kamis (14/4/2022) - Dok. Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Unit Turjawali) Satlantas Polresta Jogja melakukan penilangan kepada sejumlah pengendara yang lewat di pelintasan kereta api di area Teteg Malioboro. 

Kepala Seksi Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan, penindakan itu dilakukan bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan membudayakan aktivitas tertib berlalu lintas kepada para pengendara. 

Advertisement

"Ada empat orang yang ditilang petugas pada giat yang dilakukan pada Kamis kemarin. Kalau ditotal ada 30 orang yang ditilang pada pekan ini," katanya, Jumat (15/4/2022). 

Timbul menjelaskan, belakangan persimpangan itu memang kerap dijadikan jalur alternatif bagi para pengendara sepeda motor. Mereka melaju dari arah Jalan P. Mangkubumi ke arah Jalan Malioboro atau Pasar Kembang tanpa menuntun kendaraannya. 

"Padahal jelas ada rambu larangan melintas dan itu sangat berbahaya," katanya. 

 BACA JUGA: Hindari 6 Titik Rawan Macet saat Mudik Lebaran 2022, Ini Lokasinya!

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Agus Arif Nugroho menyebut, pihaknya telah lama memasang rambu lalu lintas di area itu guna memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melewati perlintasan kereta api itu. 

Namun, masih saja ditemui pengendara dan pengemudi becak atau pesepeda yang nekat untuk melintasi kawasan itu dengan menenteng kendaraannya. Hal ini jelas dilarang dan berbahaya bagi keselamatan. 

"Sudah ada rambu larangan yang dipasang. Seharusnya masyarakat pengguna kendaraan bermotor sudah memahami rambu tersebut dan mematuhinya,” kata dia. 

Agus mengimbau agar pengendara bisa mematuhi rambu yang sudah dipasang demi keselamatan. “Sejauh ini, saya pun tidak tahu apakah pernah ada kecelakaan di pelintasan tersebut atau tidak. Tetapi, perlu dipahami bersama jika melintas di pelintasan kereta api itu berbahaya,” katanya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement