Advertisement

Promo November

Pemilu 2024: Parpol Besutan Amien Rais Siap Jalani Verifikasi Faktual, Meski…

Sunartono
Senin, 18 April 2022 - 10:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pemilu 2024: Parpol Besutan Amien Rais Siap Jalani Verifikasi Faktual, Meski… Kegiatan peringatan Milad pertama Partai Ummat di Kantor DPW, Kotagede, Kota Jogja, Minggu (17/4/2022) malam. - Harian Jogja/Sunartono

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Partai Politik (Parpol) besutan Amien Rais yaitu Partai Ummat masih harus menjalani sejumlah tahapan panjang untuk bisa menjadi peserta dalam pesta demokrasi 2024 mendatang. Salah satunya verifikasi faktual untuk mengecek validitas antara data administrasi dengan fakta jumlah keanggotaan.

Proses ini mau tidak mau harus dilalui karena sebagai partai baru. Ketentuan ini berbeda dengan sembilan parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak perlu melalui tahapan tersebut. Ihwal ini telah diatur pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 55/PUU-XVIII/2020 tentang verifikasi partai politik.

Advertisement

Sekretaris DPW Partai Ummat DIY Iriawan Argo Widodo mengakui proses verifikasi keanggotaan memang menjadi syarat terberat yang harus dilalui parpol baru. Namun ia yakin partainya mampu melewati. Khusus untuk DIY proses kepengurusan sudah mencapai 90% telah terbentuk di semua kecamatan. Ia mencontohkan di Sleman semua kecamatan telah terbentuk dan Kota Jogja terbentuk di 13 kecamatan dari total 14 kecamatan. Nama-nama anggota dan pengurus itu nanti yang akan diajukan ke KPU DIY untuk dilakukan verifikasi faktual.

Baca juga: Partai Ummat: Kami Mendapat Banyak Dukungan dari Warga Muhammadiyah di DIY

Meski demikian Iriawan menilai aturan terkait tahapan ini diskriminatif, karena hanya untuk partai baru dan tidak diberlakukan pada partai lama. Menurutnya, jika diverifikasi faktual, partai lama pun belum tentu memenuhi syarat.

"Karena kami partai baru harus melalui verifikasi faktual berbeda dengan partai lama. Memang undang-undangnya agak diskriminatif ya, karena partai lama kalau diverifikasi faktual juga belum tentu memenuhi persyaratan. Tetapi kami sebagai partai baru karena undang-undangnya seperti itu ya kami harus siap," katanya di sela-sela Milad Partai di Kantor DPW Partai Ummat DIY, Minggu (17/4/2022) malam.

Ia menambahkan saat ini Partai Ummat DIY sedang mengejar jumlah keanggotan yang nanti akan dicek validitasnya melalui verifikasi faktual. Di Bantul dan Sleman misalnya, minimal harus memenuhi syarat 1.000 anggota dan Kota Jogja minimal 400 anggota. Soal keanggotaan baginya tak masalah, karena meyakini mampu meraih 150% dari total yang disyaratkan KPU.

"Persyaratan keanggotaan ini memang paling berat, tetapi kami yakin bisa memenuhinya. Dari seluruh kecamatan di DIY sudah 90 persen terbentuk DPC, bahkan di beberapa kecamatan sampai ke tingkat ranting," ujarnya.

Ketua DPW Partai Ummat DIY Dwi Kuswantoro optimistis partainya dapat melewati semua tahapan dan menjadi peserta Pemilu 2024. Saat ini proses pembuatan KTA bagi masyarakat yang bergabung ke Partai Ummat hampir selesai. Sehingga mulai bersiap untuk ke arah strategi pemenangan Pemilu.

"Kami simultan, strategi pemenangan pemilu berjalan, pemenuhan syarat untuk verifikasi faktual juga berjalan," kata mantan Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat PWM DIY ini.

Dalam peringatan Milad pertama sejak didirikan Amien Rais tersebut dihadiri jajaran pengurus Partai Ummat DIY yang dikemas dengan acara Nuzulul Quran. Tampak Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY Azman Latif hadir memberikan ceramah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024

News
| Sabtu, 23 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement