Advertisement

Promo November

Tak Pulang ke Rumah, Tersangka Pembunuhan Sadis di Wirobrajan Tidur di Kuburan

Yosef Leon
Rabu, 20 April 2022 - 14:47 WIB
Bhekti Suryani
Tak Pulang ke Rumah, Tersangka Pembunuhan Sadis di Wirobrajan Tidur di Kuburan Petugas menggiring DNK alias Wawan tersangka kasus penusukan di wilayah Pakuncen untuk mengikuti sesi gelar perkara di Mapolresta Jogja, Rabu (20/4/2022)-Harian Jogja - Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Sejumlah fakta terkait dengan kasus pembunuhan sadis di Pakuncen, Wirobrajan, Kota Jogja terungkap. Setelah pembunuhan terjadi, tersangka melarikan diri bahkan tidur di kuburan.

Satreskrim Polresta Jogja meringkus DNK alias Wawan, 44, tersangka aksi penusukan kepada Budi Utomo yang menyebabkan korban meninggal dunia pada 13 April lalu. Polisi menyebut, aksi tersangka dipicu sakit hati lantaran hubungannya dengan seorang wanita kerap diejek oleh korban.

Advertisement

Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Andhyka Donny Hendrawan menjelaskan, tersangka ditangkap di area Kasihan, Bantul pada 16 April lalu sekira pukul 23.45 Wib. Setelah tim menerima informasi terkait keberadaan tersangka, aparat langsung bergerak cepat dan berhasil meringkusnya.

"Sempat melakukan aksi perlawanan sehingga petugas di lapangan melakukan tindakan yang tegas dan terukur," katanya, Rabu (30/4/2022).

BACA JUGA: Instalasi Pemanen Air Hujan Bisa Atasi Kekeringan, Ini Kelebihannya...

Andhyka menyebut, tersangka dan korban sudah saling kenal dan merupakan teman sejak di sekolah menengah. Dalam aktivitas sehari-hari, korban sering menyinggung dan melecehkan tentang hubungan pelaku dengan seorang perempuan. Pelaku juga merasa hubunganya dengan teman perempuannya sering diganggu oleh korban.

"Atas perbuatan korban itu pelaku sudah sering mengingatkan agar tidak dilakukan lagi, tetapi korban masih selalu mengulangi, sehingga membuat pelaku merasa sakit hati dan dendam," jelas Andhyka.

Tersangka bahkan sempat mengajak rekannya yang lain yakni Sigit Setiawan untuk mencoret-coret rumah korban. Namun hal itu urung terlaksana. Puncak dendam itu kemudian terjadi pada saat penusukan kepada korban saat tersangka datang ke rumah Sigit dan mendapati korban ada di lokasi itu.

"Pada saat bertemu, pelaku langsung menendang korban beberapa kali dan korban sempat menangkis. Sigit berusaha melerai namun kalah tenaga. Pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau dari saku celana dan menusuk ke bagian dada dan lengan korban. Melihat tubuh korban bagian depan berdarah, pelaku kemudian pergi," jelas Andhyka.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh warga sekitar. Namun nahas nyawanya tak tertolong dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Saat melarikan diri, tersangka hanya bolak-balik dari area Gamping Sleman ke Kasihan Bantul. Ia tidak pulang ke rumah dan kerap tidur di kuburan dan semak-semak. "Tidak menentu dia, yang jelas tidak pulang ke rumah dan tidur di mana saja," kata Andhyka.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kejadian itu berupa kursi yang diduduki oleh korban, sepeda motor tersangka, baju, jaket dan celana yang dikenakan oleh korban saat insiden itu berlangsung.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 353 ayat 3 dengan ancaman penjara 20 tahun," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029

News
| Jum'at, 22 November 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement