2.000 Karateka Siap Berlaga di YOT 2026, Diikuti Kontingen 3 Negara
Sekitar 2.000 atlet dari 200 kontingen akan berlaga di YOT VI 2026 Piala Kemenpora RI di GOR UNY pada 28-30 Agustus.
Petugas menggiring DNK alias Wawan tersangka kasus penusukan di wilayah Pakuncen untuk mengikuti sesi gelar perkara di Mapolresta Jogja, Rabu (20/4/2022)-Harian Jogja/Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA--Sejumlah fakta terkait dengan kasus pembunuhan sadis di Pakuncen, Wirobrajan, Kota Jogja terungkap. Setelah pembunuhan terjadi, tersangka melarikan diri bahkan tidur di kuburan.
Satreskrim Polresta Jogja meringkus DNK alias Wawan, 44, tersangka aksi penusukan kepada Budi Utomo yang menyebabkan korban meninggal dunia pada 13 April lalu. Polisi menyebut, aksi tersangka dipicu sakit hati lantaran hubungannya dengan seorang wanita kerap diejek oleh korban.
Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Andhyka Donny Hendrawan menjelaskan, tersangka ditangkap di area Kasihan, Bantul pada 16 April lalu sekira pukul 23.45 Wib. Setelah tim menerima informasi terkait keberadaan tersangka, aparat langsung bergerak cepat dan berhasil meringkusnya.
"Sempat melakukan aksi perlawanan sehingga petugas di lapangan melakukan tindakan yang tegas dan terukur," katanya, Rabu (30/4/2022).
BACA JUGA: Instalasi Pemanen Air Hujan Bisa Atasi Kekeringan, Ini Kelebihannya...
Andhyka menyebut, tersangka dan korban sudah saling kenal dan merupakan teman sejak di sekolah menengah. Dalam aktivitas sehari-hari, korban sering menyinggung dan melecehkan tentang hubungan pelaku dengan seorang perempuan. Pelaku juga merasa hubunganya dengan teman perempuannya sering diganggu oleh korban.
"Atas perbuatan korban itu pelaku sudah sering mengingatkan agar tidak dilakukan lagi, tetapi korban masih selalu mengulangi, sehingga membuat pelaku merasa sakit hati dan dendam," jelas Andhyka.
Tersangka bahkan sempat mengajak rekannya yang lain yakni Sigit Setiawan untuk mencoret-coret rumah korban. Namun hal itu urung terlaksana. Puncak dendam itu kemudian terjadi pada saat penusukan kepada korban saat tersangka datang ke rumah Sigit dan mendapati korban ada di lokasi itu.
"Pada saat bertemu, pelaku langsung menendang korban beberapa kali dan korban sempat menangkis. Sigit berusaha melerai namun kalah tenaga. Pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau dari saku celana dan menusuk ke bagian dada dan lengan korban. Melihat tubuh korban bagian depan berdarah, pelaku kemudian pergi," jelas Andhyka.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh warga sekitar. Namun nahas nyawanya tak tertolong dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Saat melarikan diri, tersangka hanya bolak-balik dari area Gamping Sleman ke Kasihan Bantul. Ia tidak pulang ke rumah dan kerap tidur di kuburan dan semak-semak. "Tidak menentu dia, yang jelas tidak pulang ke rumah dan tidur di mana saja," kata Andhyka.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kejadian itu berupa kursi yang diduduki oleh korban, sepeda motor tersangka, baju, jaket dan celana yang dikenakan oleh korban saat insiden itu berlangsung.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 353 ayat 3 dengan ancaman penjara 20 tahun," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sekitar 2.000 atlet dari 200 kontingen akan berlaga di YOT VI 2026 Piala Kemenpora RI di GOR UNY pada 28-30 Agustus.
Presiden Prabowo Subianto mengungkap alasan tak langsung datang ke NTT usai gempa M7,7. Ia tak ingin pejabat daerah sibuk menjemput dan fokus warga terganggu.
KPK menggeledah Rektorat Unsoed dan sejumlah rumah tersangka kasus dugaan korupsi PMB jalur Mandiri. Penyidik menyita dokumen dan bukti elektronik.
DPRD) Klaten menggelar rapat paripurna dengan agenda pemungutan dan penghitungan suara calon Wakil Bupati (Wabup) Klaten sisa masa jabatan 2025-2030
Pemkot Jogja memadukan CKG dengan skrining TB untuk menemukan kasus secara dini, menyasar anak kelompok rentan, kontak erat pasien, dan warga berisiko.
Kemenkes mengungkap kualitas udara sejumlah wilayah Indonesia masuk kategori berbahaya akibat karhutla. Palangka Raya mencatat ISPU 573.